Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAKIKAT BANGSA & NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAKIKAT BANGSA & NEGARA"— Transcript presentasi:

1 HAKIKAT BANGSA & NEGARA

2 (Indikator) Siswa dapat menjelaskan kronologis terjadinya suatu bangsa
Siswa dapat menjelaskan pengertian bangsa Siswa dapat menyebutkan unsur terbentuknya suatu bangsa Siswa dapat menjelaskan pengertian negara Siswa dapat menyebutkan unsur-unsur yang menjadi syarat terbentuknya suatu negara

3 Unsur-unsur Terben-tuknya Negara
Bangsa & Negara Manusia Bangsa M. Individu M. Sosial Pendapat Ahli Ir. Soekarno Ernest Renann Otto Bauer Pengertian Negara G. Jellinek Kranenburg, dll Terjadinya Negara Unsur-unsur Terben-tuknya Negara Rakyat Wilayah Pem Yg Berdaulat Teoritis Primer & Sekunder Faktual

4 Manusia Sebagai Makhluk Individu & Sosial

5 BANGSA Ir. Soekarno (Ras, Volk, Natie) ERNEST RENAN (Sejarah dan Cita) Otto Bauer (karakter dan nasib) Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama & solidaritas tertentu

6 Terbentuknya suatu bangsa
Adat Istiadat. Agama . Bahasa Kesamaan Politik Kesamaan keturunan Perasaan Wilayah

7 NEGARA George Jellineck Mr. Kranenburg Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

8 UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA
Unsur-unsur Terbentuknya Negara UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA DEKLARATIF DE FACTO DE JURE TIDAK MUTLAK KONSTITUTIF RAKYAT WILAYAH PEMERINTAH BERDAULAT MUTLAK

9 Rakyat RAKYAT BUKAN PENDUDUK PENDUDUK WARGA NEGARA BUKAN WARGA NEGARA

10 Wilayah Negara Wilayah Negara * DARAT * LAUT * UDARA

11 Batas Wilayah Daratan Batas Alamiah Batas Buatan Batas Geografis

12 Wilayah Lautan Wilayah lautan berupa : samudra, laut, selat, danau & sungai dalam batas wilayah negara. DARATAN NEGARA LAUT 12 Mil 200 Mil 200 M ≥ 200 Mil (LANDAS KONTINEN) (ZEE) (LB) (LT) (ZB)

13 Batas Wilayah Udara Teori Udara Bebas Teori Negara Berdaulat di Udar

14 Daerah ekstrateritorial mencakup :
Wilayah Ekstrateritorial Daerah ekstrateritorial mencakup : Daerah perwakilan diplomatik di suatu negara. Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara.

15 Hakikat Bentuk Negara BAB IXA Pasal 25 A UUD 1945:
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal ini merupakan penjelasan lebih lanjut yang lebih menjabarkan kedaulatan Negara Republik Indonesia secara geografis, yaitu sebagai Negara kepulauan yang bercirikan Nusantara. Penjelasan dan penetapan dari sudut pandang politis tentang kedaulatan dan bentuk negara kita, juga secara konstitusional dapat dilihat pada BAB I Pasal (1) butir (a) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

16 Negara Kesatuan Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

17 Sistem Negara Kesatuan
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu: Sentralisasi Desentralisasi

18 Sentralisasi Pusat daerah Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

19 Keuntungan sistem sentralisasi
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara; adanya kesederhanaan hukum karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya; penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

20 Kerugian sistem sentralisasi
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/kebutuhan daerah; daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat; rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya; keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

21 Desentralisasi Pusat daerah Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

22 Keuntungan dan kerugian sistem desentralisasi
pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri; peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri; tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar; partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat; penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah. Kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

23

24 Pemerintah Yang Berdaulat
Kata kedaulatan atau “daulat” berasal dari kata daulah (Arab) sovereignity (Inggris), souvereiniteit (Perancis), supremus (Latin), dan souvranita ((Italia), yang berarti “kekuasaan tertinggi”. Kedaulatan Ke dalam Ke luar

25 Menurut Jean Bodin ( ), bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok : Asli Permanen Tunggal Tidak terbatas

26 Pengakuan Dari Negara Lain
DE FACTO DE JURE BERSIFAT SEMENTARA BERSIFAT TETAP BERSIFAT PENUH UNSUR DEKLARATIF

27 Sifat Hakikat Negara Sifat Memaksa (negara memiliki mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sifat Monopoli (yaitu dalam menetap-kan tujuan bersama masyarakat. Sifat Mencakup Semua (All-Embracing), yaitu semua peraturan perundang-undangan yg berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.


Download ppt "HAKIKAT BANGSA & NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google