Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Teknik menyusun proposal disertasi
Oleh : DR. RACHMAD SAFA’AT, SH., M.Si.
2
MAKNA DISERTASI KARYA INTELEKTUAL YANG BERSIFAT AKADEMIK DENGAN MENGGUNAKAN METODE ILMIAH TERTENTU UNTUK MEMBERIKAN SUATU DISKUSI SISTEMATIS DARI SUATU TOPIK ATAU “PERMASALAHAN PENELITIAN “ YANG DIKAJI SERTA MENUMBUHKAN SUATU PANDANGAN MENDALAM YANG MERANGSANG MUNCULNYA ARGUMENTASI
3
DISERTASI ILMU HUKUM PENELITIAN BERASAL DARI KATA RESEARCH, YANG BERARTI MENCARI KEMBALI MENCARI KEMBALI JAWABAN ATAS PERMASALAHAN HUKUM BERDASARKAN METODOLOGI PENELITIAN HUKUM PERMASALAHAN HUKUM YANG DIKAJI DIDASARKAN PADA PILIHAN PARADIGMA HUKUM PENELITINYA BERTUJUAN UNTUK MENEMUKAN DAN MENGEMBANGKAN TEORI, MENJAWAB KEPENTINGAN PRAKTIS, MERUMUSKAN KEBIJAKAN ATAU PERUNDANG-UNDANGAN TERTENTU ATAU MERUMUSKAN MODEL KEBENARAN YANG DICARI BERSIFAT PROSEDURAL, RELATIF, DAN DIDASARKAN PADA ETIKA PENELITIAN.
4
PERSYARATAN SCIENTIFIC PROBLEM MELIPUTI:
AVAILABLE DATA A MANAGEABLE PROBLEM A SCIENTIFICALLY IMPORTANT PROBLEM SCIENTIFICALLY SOLVABLE PROBLEM BASED ON A CERTAIN THEORY LINKED TO A THEORY AN ORIGINAL PROBLEM
5
PEMIHAKAN PADA ALIRAN / MASHAB:
P A R A D I G M A P E N D E K A T A N K O N S E P T E O R I METODE PENELITIAN
6
PARADIDMA, KONSEP HUKUM, JENIS PENELITIAN DAN KONSEKWENSI METODOLOGIS
PENDEKATAN KUANTITATIF : DOCTRINER/ NORMATIF SUMBER DATA PARADIGMA METODE PENELITIAN PENDEKATAN KUALITATIF : NON DOCTRINER/ EMPIRIK/SOCIO LEGAL KONSEP HUKUM PILIHAN INSTRUMEN PENELITIAN TEORI
7
TRADISI PENELITIAN DALAM ILMU HUKUM
KUANTITATIF KUALITATIF PARADIGMA ALIRAN/ MAHZAB FILSAFAT HUKUM CRITICAL LEGAL THEORY; CRITICAL LEGAL STUDIES; FEMINIS JURIS PRU-DENCE LEGAL INTEPRETIV-ISM; SIMBOLIC INTERACTION-ISM LEGAL CONSTRUKTIV- ISM LEGAL PHILO- SOPHY; THEOLO-GY; NATURAL LAW LEGAL POSITI-VISM LEGAL REAL-ISM LEGAL STRUK-TURAL-ISM PENDEKATAN NORMATIF PENDEKATAN SOSIO LEGAL
8
TABEL 1. SET BASIC BELIEF 4 (EMPAT) PARADIGMA UTAMA DALAM ILMU SOSIAL
PERTANYAAN POSITIVISTIS POSTPOSITIVISME CRITICAL THEORI CONSTRUCTIVISME ONTOLOGIS REALISME NAIF REALISME KRITIS REALISME HISTORIS RELATIVISME REALITAS EKSTERNAL, OBJEKTIF, REAL, DAN DAPAT DIPAHAMI REALITAS EKSTERNAL OBJEKTIF, REAL DAN DIPAHAMI SECARA TIDAK SEMPURNA REALITAS VIRTUAL YANG TERBENTUK OLEH FAKTOR SOSIAL, POLITIK, BUDAYA, ETNIS DAN GENDER REALITAS MAJEMUK DAN BERAGAM, BERDASARKAN PENGALAMAN SOSIAL INDIVIDU, LOKAL DAN SPESIFIK EPISTEMOLOGI DUALIS/ OBJEKTIVIS MODIFIKASI DUALIS/ OBJEKTIVIS TRANSAKSIONAL/SUBJEKTIVIS TRANSAKSIONAL/ SUBJEKTIVIS PENELITI DAN OBJEK INVESTIGASI ADALAH DUA ENTITY INDEPENDEN, BEBAS NILAI DUALISME SURUT, DAN OBJEKTIVITAS MENJADI KRITERIA PENENTU; EKSTERNAL OBJEKTIVITAS PENELITI DAN OBJEK INVESTIGASI TERKAIT SECARA INTERAKTIF; TEMUAN DIMEDIASI DAN DIPEGANG OLEH SEMUA PIHAK PENELITI DAN OBJEK INVESTIGASI TERKAIT SECARA INTERAKTIF ; TEMUAN DI ‘CIPTA’ /DIKONSTRUKSI BERSAMA
9
TABEL 2. SET BASIC BELIEF 4 (EMPAT) PARADIGMA UTAMA
PERTANYAAN POSITIVISTIS POSTPOSITIVISME CRITICAL THEORI CONSTRUCTIVISME METODOLOGI EKSPERIMENTAL/ MANIPULATIF MODIFIKASI EKSPERIMENTAL/ MANIPULATIF DIALOGIS/ DIALEKTIKAL HERMENEUTIKAL/ DIALEKTIKAL UJI EMPIRIS DAN VERIFIKASI RESEARCH QUESTION DAN HIPOTESIS ; MANIPULASI DAN KONTROL TERHADAP KONDISI BERLAWANAN; UTAMANYA METODE KUANTITATIF FALSIFIKASI DENGAN CARA CRITICAL MULTIPLISM ATAU MODIFIKASI TRIANGGULASI; UTILISASI TEKNIS KUALITATIF, SETTING LEBIH NATURAL, INFORMASI LEBIH SITUASIONAL, DAN CARA PANDANG EMIC ADA DIALOG ANTARA PENELITI DENGAN OBJEK INVESTIGASI; BERSIFAT DIALEKTIKAL; MENTRANSFORM KEMASA BODOHAN DAN KESALAHPAHAMAN MENJADI KESADARAN UNTUK MENDOBRAK KONSTRUKSI DITELUSURI MELALUI INTERAKSI ANTARA PENELITI DAN OBJEK INVESTIGASI; DENGAN TEKNIK HERMENEUTIKAL DAN PERTUKARAN DIALEKTIKAL; KONSTRUKSI DIINTERPRETASI ; TUJUAN DISTILASI/ KONSENSUS/ RESULTANTE SUMBER : GUBA DAN LINCOLN (1994)
10
PEMAHAMAN/ MAKNA HUKUM CIRI HUKUM RANAH KAJIAN
TABEL 3 : KOMPARASI PARADIGMATIK LEGAL REALISM/BEHAVIORALISM DALAM PARADIGMA POST POSITIVISME PARADIGMA ALIRAN PEMAHAMAN/ MAKNA HUKUM CIRI HUKUM RANAH KAJIAN POST POSITIVISM Ontologis; Realisme kritis Metodologi: Modifikasi Dualis/objektivis Epistemologi: Modifikasi eksperimental/ manipulatif Legal Realism/ Behavioral-ism Law as it is made by the judge in the court of judge made law Ius contitutum Keputusan yang dibuat oleh hakim in concreto dalam proses peradilan; Hasil cipta penuh pertimbangan (judgement) dari hakim pengadilan. Normatif Behavioral (Normatif positif yudicial) Legal Structuralism/ Fungsionalism/ Structural Fungsionalism; Law and Society; Sosiology of Law Law as it is in society Law as regularities Pola perilaku sosial Institusi sosial yang nyata dan fungsional dalam sistem kehidupan masyarakat , baik dalam proses pemulihan ketertiban dan penyelesaian sengketa; maupun dalam p[roses pengarahan dan pembentukan pola perilaku yang baru Empiric nomologic
11
PEMAHAMAN/ MAKNA HUKUM
TABEL 4 : KOMPARASI PARADIGMATIK CRITICAL LEGAL THEORY DALAM PARADIGMA CRITICAL THEORY PARADIGMA ALIRAN PEMAHAMAN/ MAKNA HUKUM CIRI HUKUM RANAH KAJIAN CRITICAL THEORY Ontologi: Realisme Historis Metodologi: Transaksional Subjektivis Epistemologi: Dialogis/dialektikal Critical Legal Theory, Critical Legal Studies; Feminis Yurispruden. Law as historical (virtual Realities) Law as historicaly virtualy under stood or belived; Law as false conciousnees or as falsely realised serangkaian struktur sebagai suatu realitas virtual atau historis, yang merupakan hasil proses panjang kristalisasi nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, budaya, etnik, gender, dan agama Sebagai instrumen hegemoni yang cenderung dominan, diskriminatif dan eksploitatif Setiap saat terbuka bagi kritik, revisi, dan transformasi, guna menuju emansipasi Empirik Kritis
12
PEMAHAMAN/ MAKNA HUKUM CIRI HUKUM RANAH KAJIAN
LANJUTAN TABEL 5 : KOMPARASI PARADIGMATIK LEGAL CONSTRUCTIVISM DALAM PARADIGMA KONSTRUKTIVISME PARADIGMA ALIRAN PEMAHAMAN/ MAKNA HUKUM CIRI HUKUM RANAH KAJIAN LEGAL CONSTRUCTIVISM RELATIVISME, TRANSAKSIONAL/ SUBJEKTIVIS HERMENEUTIKAL/DIALEKTIKAL Law as mental construction Law as exorential realities Rekonstruksi/revisi/perubahan terjadi berkesinambungan sejalan dengan pengayaan informasi dan ‘sofistikasi’ atau ‘oleh cipta rasa’ Yang ada, setiap saat, adalah konsensus atau kesepakatan relatif berkenaan dengan konstruksi tersebut, sesuai dengan konteks ruang dan waktu EMPIRIK CONTRUKTIVISM/ SOSIO LEGAL CONSTRUCTIVISM
13
MATERI DAN SISTEMATIKA PROPOSAL PENELITIAN DISERTASI
JUDUL LATAR BELAKANG MASALAH FOKUS STUDI RUMUSAN MASALAH/ PERMASALAHAN TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN ORISINALITAS PENELITIAN KERANGKA TEORETIK KAJIAN PUSTAKA METODE PENELITIAN DISAIN PENELITIAN DAFTAR PUSTAKA JADWAL PENELITIAN BIAYA PENELITIAN DAN SUMBER DANA
14
TEKNIK MERUMUSKAN JUDUL PENELITIAN DISERTASI
MERUMUSKAN PERMASALAHAN PENELITIAN TERLEBIH DULU SEBELUM MERUMUSKAN JUDUL PENELITIAN BERBENTUK KALIMAT PERNYATAAN TIDAK BOLEH LEBIH DARI DUA PULUH KATA BILA TERPAKSA HARUS PANJANG, SEBAIKNYA DIBUAT ANAK JUDUL ATAU JUDUL KECILNYA MERUPAKAN REFLEKSI TERBATAS DARI RUMUSAN MASALAH ATAU PERMASALAHAN
15
CONTOH 1 : “ TANGGUNG GUGAT BADAN LAYANAN UMUM DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI/ BISNIS KEPERDATAAN BERBASIS PADA PRINSIP-PRINSIP UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK” (Studi Kasus Pada Kementerian Sekretariat Negara)
16
CONTOH 2 : “DEKONSTRUKSI KONSEP HUKUM PERTANGGUNG JAWABAN INDUSTRI ASURANSI JIWA DALAM PENGGUNAAN DANA NASABAH DI BIDANG BISNIS BERBASIS PADA GOOD CORPORATE GOVERNANCE”
17
TEKNIK MERUMUSKAN LATAR BELAKANG MASALAH
DISKRIPSIKAN SECARA SINGKAT FAKTA YANG MENDUKUNG MUNCULNYA PERMASALAHAN, BAIK FAKTA KEBIJAKAN, PERUNDANG- UNDANGAN, KONDISI EMPIRIS DI MASYARAKAT ATAU KASUS YANG TERJADI DI MASYARAKAT BAIK SECARA KUANTITATIF MAUPUN KUALITATIF YANG MENJELASKAN ADANYA PERBEDAAN ANTARA DAS SOLLEN DAN DAS SAIN, ANTARA YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG DENGAN REALITAS YANG ADA JIKA PENELITIANNYA BERSIFAT NORMATIF, RUMUSKAN MASALAH YANG MUNCUL JIKA TERJADI PERBEDAAN ATAU INSKONSISTENSI PENGATURAN DALAM KEBIJAKAN ATAU PERUNDANGAN BAIK PADA TATARAN AZAS DENGAN AZAS, TATARAN AZAS DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA TATARAN PERUNDANG-UNDANGAN SATU DENGAN YANG LAIN YANG SEJAJAR ATAU YANG BERADA DI BAWAHNYA JIKA PENELITIANNYA EMPIRIK, RUMUSKAN KESENJANGAN YANG TERJADI ANTARA KEBIJAKAN ATAU PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DENGAN KENYATAAN YANG TERJADI DI MASYARAKAT
18
FOKUS STUDI MENJELASKAN BATASAN RUANG LINGKUP PERMASALAHAN YANG DIKAJI DALAM PENELITIAN DISERTASI AGAR TERFOKUS PADA ISUE TERTENTU
19
CONTOH FOKUS STUDI : PERTANGGUNGJAWAB PIDANA BADAN LAYANAN UMUM DALAM PENGEMBANGAN BISNIS (USAHA EKONOMI YANG BERSIFAT PROFIT) JIKA TERJADI KERUGIAN CATATAN : PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM MELIPUTI PERTANGUNGJAWABAN DI BIDANG PERDATA, PIDANA MAUPUN ADMINISTRASI NEGARA. Karena ruang lingkup pertanggungjawaban hukum terlalu luas, maka perlu dibatasi dalam fokus studi.
20
CONTOH 3: “REKONSTRUKSI KONSEP HUKUM KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH BERBASIS PADA SISTEM KEARIFAN LOKAL ” (Studi Kasus Pada Masyarakat Adat Baduy Kabupaten Lebak Banten)
21
TEKNIK MERUMUSAN PERMASALAHAN PENELITIAN
MASALAH YANG DIPILIH DISESUAIKAN DENGAN KONSENTRASI ATAU MINAT STUDI YANG DIPILIH PERGUNAKAN KALIMAT TANYA ( 5 “W” + 1 h”H”), UNTUK DISERTASI LAZIMNYA MENGGUNAKAN KATA TANYA “MENGAPA ? DAN DILANJUTKAN DENGAN “BAGAIMANA ?” KEDUA KATA TANYA TERSEBUT REPRESENTATIF UNTUK MENGGAMBARKAN KEDALAMAN DAN KELUASAN PERMASALAHAN YANG DIKAJI. RESEARCH TABLE (LAYAK UNTUK DITELITI) SESUAI DENGAN KAPASITAS PENELITI, SUMBER DANA, JARINGAN DAN AKSES YANG DIMILIKI PENELITI TERHADAP MASALAH YANG DIKAJI, SERTA WAKTU YANG TERSEDIA
22
CONTOH 1 : MENGAPA SISTEM PERTANGGUG JAWABAN BADAN LAYANAN UMUM DALAM MENJALANKAN USAHA EKONOMI KEPERDATAAN (BISNIS) TIDAK DIDASARKAN PADA PRINSIP-PRINSIP UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK ? BAGAIMANA BENTUK PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA BADAN LAYANAN UMUM JIKA TERJADI PENYIMPANGAN DALAM PENGELOLAAN BISNIS YANG MENYEBABKAN TERJADINYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ? BAGAIMANA MODEL REKONSTRUKSI REGULASI KEUANGAN NEGARA YANG MENGATUR BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN BADAN LAYANAN UMUM YANG MELAKUKAN PENYIMPANGAN ATAU KERUGIAN TERHADAP KEUANGAN NEGARA ?
23
CONTOH 2: MENGAPA KONSEP PERTANGGUNG JAWABAN INDUSTRI ASURANSI TIDAK MENJALANKAN /MENERAPKAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE ? BAGAIMANA BENTUK-BENTUK PRAKTEK PENYIMPANGAN PENGELOLAAN DANA NASABAH DALAM INDUSTRI ASURANSI JIWA DAN BAGAIMANA PERTANGUNG JAWABAN HUKUMNYA ? BAGAIMANA MENGINTEGRASIKAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM REGULASI INDUSTRI ASURANSI JIWA AGAR KEPENTINGAN NASABAH MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM ?
24
CONTOH 3 : MENGAPA KONSEP HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH DALAM REGULASI PERTANAHAN NASIONAL BERTENTANGAN DENGAN SISTEM KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT ? BAGAIMANA KONSEPSI KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH PADA MASYARAKAT ADAT BADUY ? BAGAIMANA MODEL KONSTRUKSI REGULASI PERTANAHAN NASIONAL KEDEPAN MAMPU MENGINTEGRASIKAN KONSEP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH PADA MASYARAKAT ADAT ?
25
TEKNIK MERUMUSKAN TUJUAN PENELITIAN
KONSISTEN DAN MERUJUK PADA RUMUSAN PERMASALAHAN PENELITIAN DIRUMUSKAN DALAM BENTUKKALIMAT PERNYATAAN BIASANYA DIMULAI DENGAN KALIMAT “UNTUK” : 1. MENGANALISIS, 2. MEMBANDINGKAN, 3. MERUMUSKAN TEMUAN/CARA / PROSEDUR TERTENTU DARI PERMASALAHAN YANG DIKALJI 4. MENEMUKAN DAN MERUMUSKAN MODEL
26
ORISINALITAS PENELITIAN
MENDESKRIPSIKAN HASIL PENELUSURAN DAN PENELAAH TESIS, DISERTASI DAN HASIL PENELITIAN ILMIAH SEBELUMNYA YANG MENGKAJI ISU YANG “RELATIF SAMA” DENGAN DISERTASI YANG DITULIS OLEH CALON DOKTOR MENELAAH PERBEDAAN DAN PERSAMAAN DENGAN HASIL PENELITIAN SEBELUMNYA MENJELASKAN KEGUNAAN DAN KONTRIBUSI PENELITIAN SEBELUMNYA TERHADAP DISERTASI YANG SEDANG DISUSUN
27
TEKNIK MERUMUSKAN KEGUNAAN PENELITIAN
MENENTUKAN KEGUNAAN PENELITIAN SESUAI DENGAN TUJUAN PENELITIAN BIASANYA DIFOKUSKAN PADA SALAH SATU ATAU BEBERAPA KEGUNAAN SESUAI DENGAN TUJUAN PENELITIAN SEPERTI : 1. Kegunaan Teoretik : “Penelitian ini diharapkan berguna untuk pengembangan teoretik di bidang ………. 2. Kegunaan Praktis : “Penelitian ini diharapkan berguna untuk dijadikan masukan bagi ……….. Untuk dijadikan bahan dalam merumuskan ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
28
PENGERTIAN KERANGKA TEORETIK DAN KONSEPTUAL /KAJIAN PUSTAKA
SEPERANGKAT TEORI /KONSEP DIBIDANG ILMU HUKUM ATAU SOSIAL YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMBINGKAI ATAU MENELAAH PERMASALAHAN PENELITIAN SECARA TEORETIK TEORI /KONSEP ILMU HUKUM/SOSIAL YANG DIGUNAKAN TIDAK SEKEDAR DITEMPELKAN DALAM PENULISAN KARYA ILMIAH, TETAPI JUGA DIBERI PENJELASAN SECARA KRITIS DAN ARGUMENTATATIF PENGGUNAAN TEORI TERSEBUT DALAM MENJAWAB PERMASALAHAN PENELITIAN
29
PENGERTIAN KERANGKA TEORETIK
DALAM DISERTASI, TEORI DAN ATAU KONSEP DIGUNAKAN UNTUK MENGANALISIS PERMASALAHAN PENELITIAN DALAM DISERTASI TEORI DAN ATAU KONSEP TERBAGI DALAM GRAND THEORY, MIDLE TEORI DAN APPLAID THEORI ADA JUGA YANG MEMBAGI DALAM MACRO THEORY DAN MICRO THEORY TEORI DAN KONSEP YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGANALISIS PERMASALAHAN DISERTASI BOLEH LEBIH DARI SATU KONSEP DAN ATAU TEORI. SEPANJANG TEORI DAN ATAU KONSEP YANG DIGUNAKAN RELEVAN DALAM PROPOSAL DISERTASI, PENELITI HARUS MENJELASKAN MENGAPA TEORI DAN KONSEP TERSEBUT DIGUNAKAN DALAM MENJAWAB PERMASALAHAN PENELITIAN UNTUK MEMUDAHKAN DALAM MENJELASKAN PENGGUNAAN BEBERAPA TEORI DAN ATAU KONSEP DISERTASI DALAM MENJAWAB PERMASALAHAN PENELITIAN, SEBAIKNYA MENGGUNAKAN SKEMA ATAU BULKONAH (BULATAN KOTAK DAN PANAH)
30
KAJIAN PUSTAKA DESKRIPSI HASIL TELAAH KRITIS TERHADAP TEORI DAN KONSEP SERTA HASIL-HASIL PENELITIAN TERDAHULU YANG RELEVAN DENGAN PERMASALAHAN PENELITIAN MENJAWAB DAN MENDISKRIPSIKAN SECARA TEORETIK DAN KONSEPTUAL TERHADAP PERMASALAHAN YANG DITELITI ATAU DIKAJI DISKRIPSI TIDAK SEKEDAR MEMINDAHKAN ATAU MENYALIN TEORI BELAKA TETAPI DILAKUKAN SECARA KRITIS DAN DIJAGA RELEVANSINYA DENGAN PERMASALAHAN PENELITIAN
31
TEKNIK MENGUTIP TEORI ATAU PENDAPAT PAKAR YANG DIRUJUK
CATAT DI KARTU KATALOG SETIAP BUKU YANG DIKUTIP KARTU KATALOG MINIMAL MEMUAT, NAMA PENULIS, JUDUL TULISAN, PENERBIT, TAHUN PENERIBITAN, KOTA PENERBIT BUKU, HALAMAN BUKU YANG DIKUTIP. BEDAKAN CARA MENGUTIP, ANTARA PENGUTIPAN LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG PENGUTIPAN LANGSUNG DIKETIK DENGAN TANDA BACA ,”………..”. KEMUDIAN DI AKHIR KUTIPAN DIBERI NOMOR FOOT NOTE ATAU IN-NOTE JIKA KUTIPAN LEBIH ATU SAMA DENGAN 5 SPASI DIKETIK DALAM ALINEA BARU KETIK 1 SPASI, JIKA KURANG DARI LIMA BARIS DIKETIK MELANJUTKAN TEKS TULISAN. PENGUTIPAN TIDAK LANGSUNG MENGGUNAKAN BAHASA SENDIRI DALAM BENTUK FRASA, KEMUDIAN DIAKHIR KALIMAT DIBERI FOOT NOTE ATAU IN NOTE
32
CONTOH KUTIPAN LANGSUNG KURANG DARI LIMA BARIS
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum responsif adalah “…………..…………………………… ………………………………………………… ………………………………………………… ……………………………………………….”1 ATAU ( Raharjo, 2005:6-11)
33
KUTIPAN LANGSUNG LEBIH DARI ATAU SAMA DENGAN LIMA BARIS
Menurut Roberto M. Unger, teori hukum kritis bertujuan untuk : “…………………………………………. ………………………………………….. …………………………………………...”1 atau (Unger, 1986, 147)
34
KOMPONEN METPEN DALAM PROPOSAL DISERTASI
YURIDIS NORMATIF YURIDIS EMPIRIS PARADIGMA KONSEP HUKUM PENDEKATAN JENIS DAN SUMBER BAHAN HUKUM ALASAN PEMILIHAN LOKASI TEKNIK MEMPEROLEH BAHAN HUKUM JENIS DAN SUMBER DATA TEKNIK ANALISIS BAHAN HUKUM TEKNIK MEMPEROLEH DATA POPULASI DAN SAMPEL TEKNIK PENGOLAHAN DATA TEKNIK ANALISIS DATA
35
PENELITIAN YURIDIS NORMATIF
MENGKAJI ATAU MENELITI HUKUM DARI SISI SIFAT KENORMATIFANNYA, SUBTANSINYA, SERTA KAIDAH- KAIDAH PENGATURANNYA
36
KOMPONEN PENELTIAN HUKUM NORMATIF
PARADIGMA KONSEP HUKUM PENDEKATAN JENIS DAN SUMBER BAHAN HUKUM TEKNIK MEMPEROLEH BAHAN HUKUM TEKNIK ANALISIS BAHAN HUKUM
37
PARADIGMA SUATU KERANGKA KEYAKINAN DAN KOMITMENT PARA INTELEKTUAL (LIKE WILARJO, 1990:134) SEPERANGKAT KEPERCAYAAN ATAU KEYAKINAN DASAR YANG MENENTUKAN SESEORANG BERTINDAK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI MAUPUN DALAM PENYELIDIKAN ILMIAH (GUBA, 1990)
38
KONSEP HUKUM RUMUSAN YANG DIPAHAM DAN DIKUTI OLEH PENELITI TENTANG HUKUM YANG DIGUNAKAN SEBAGAI RUJUKAN UTAMA DALAM MELAKUKAN PENELITIAN HUKUM
39
PENDEKATAN DISIPLIN ILMU TERTENTU, BAIK SECARA MONOLITIK MAUPUN INTERDISIPLINER YANG DIGUNAKAN OLEH PENELITI UNTUK MENGANALISIS TEMUAN FAKTA, DATA DAN ATAU BAHAN HUKUM GUNA MENJAWAB PERMASALAHAN PENELITIAN
40
BAHAN HUKUM MATERI ATAU OBYEK YANG BERUPA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DOKTRIN ATAU AJARAN, DOKUMENTASI, LAPORAN HASIL PENELITIAN SEBELUMNYA ATAU KEBIJAKAN TERTENTU UNTUK DIGUNAKAN OLEH PENELITI MENJAWAB PERMASALAHAN PENELTIAN
41
KOMPONEN PENELITIAN EMPIRIS DALAM DISERTASI
PARADIGMA KONSEP HUKUM PENDEKATAN ALASAN PEMILIHAN LOKASI JENIS DAN SUMBER DATA TEKNIK MEMPEROLEH DATA POPULASI DAN SAMPEL TEKNIK PENGOLAHAN DATA TEKNIK ANALISIS DATA
42
ALASAN PEMILIHAN LOKASI
MENJELASKAN DAN MENDESKRIPSIKAN PERTIMBANGAN YANG BERSIFAT OBYEKTIF MENGAPA LOKASI TERTENTU DIPILIH DAN DITETAPKAN SEBAGAI TEMPAT UNTUK MELAKUKAN PENELITIAN LAPANG GUNA MEMPEROLEH DATA DALAM MENJAWAB PERMASALAHAN PENELITIAN
43
JENIS DAN SUMBER DATA MENDESKRIPSIKAN DAN MENJELASKAN MACAM INFORMASI YANG DICARI, BAIK YANG BERSIFAT PRIMER MAUPUN SEKUNDER SERTA DI MANA INFORMASI TERSEBUT DIPEROLEH
44
TEKNIK MEMPEROLEH DATA
MENDISKRIPSIKAN DAN MENJELASKAN SATU ATAU BEBERAPA ALAT YANG DIGUNAKAN OLEH PENELITI DALAM MEMPEROLEH INFORMASI DI LAPANGAN
45
POPULASI DAN SAMPEL POPULASI :
MENDESKRIPSIKAN DAN MENJELASKAN CAKUPAN KOMUNITAS ATAU MASYARAKAT TERTENTU YANG DIPILIH DALAM PENELITIAN LAPANG SAMPEL : MENDESKRIPSIKAN DAN MENJELASKAN CARA PENELITI MENGAMBIL SAMPEL DARI POPULASI YANG DIPILIH
46
ANALISIS DATA MENJELASKAN DAN MENDESKRIPSIKAN CARA PENELITI MENGANALISIS DATA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENELITIAN LAPANG UNTUK MENJAWAB MASALAH PENELITIAN
47
MACAM PENELITIAN YURIDIS EMPIRIS/ SOCIO LEGAL/PENELITIAN HUKUM KUALITATIF
LEGAL ANTRO SOCIO LEGAL ANTRO YURIDIS PSIKOLOGIS YURIDIS KRIMINOLOGIS
48
DISAIN PROPOSAL PENELITIAN
MENDISKRIPSIKAN SECARA RINGKAS SISTEMATIKA DAN SUBTANSI PROPOSAL PENELITIAN DISERTASI SECARA KOMPREHENSIF DILENGKAPI DENGAN DIAGRAM ALIR DALAM BENTUK BULKONAH UNTUK MEMUDAHKAN PEMBACA MEMAHAMI STRUKTUR, SISTEMATIKA DAN ISI KESELURUHAN PROPOSAL DISERTASI.
49
TERIMAH KASIH, SEMOGA BERMANFAAT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.