Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA"— Transcript presentasi:

1 ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
NAMA : DRS. ACHMAD HUSAINI, MAB ALAMAT RUMAH : VILLA SENGKALING EE/66 MALANG HP : TELP. RUMAH : (0341) HUSAINI - FIA UB

2 REFERENSI -2 1. UDANG UNDANG NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
2. PP NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL 3. PP NO 24 TAHUN 2004 TENTANG STANDART AKUNTANSI PEMERINTAHAN. 4. PP NO 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAA KEUANGAN DAERAH 5. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO: 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA PEMERINTAH. 6. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO: 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 7. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO: 59 TAHUN TENTANG REVISI PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 8. PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK OLEH SONY DKK, TAHUN 2005 9. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH OLEH PROF. DR. ABDUL HALIM, MBA, AKT EDISI 3 TAHUN 2007 10. AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH, PROF. DR. IMAM GHOZALI, M.COM, AKT DAN DWI RATMONO,SE,MS.I,AKT 11. MODUL DIKLAT TEKNIS PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH – SCBD - DEPDAGRI - LAN

3 PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaa Pertgjwban Pengawasan RPJP/D Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan Akuntansi Keuangan Pembinaan: Pemberian Pedoman Bimbingan Supervisi Konsultasi Pendidikan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan RPJM/D Bendahara Penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Verifikasi RKP/D Penatausahaan Belanja Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan DPA-SKPD/KL KUA PPAS Bendahara Pengeluaran Dasar Pelaksanaan Anggaran Nota Kesepakatan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan tentang APBN/D Kekayaan dan Kewajiban Pendapatan Belanja Pembiayaan Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK Pedoman Penyusunan RKA-SKPD/KL Pengendalian Intern RKA-SKPD/KL Laporan Realisasi Semester Pertama Rancangan Peraturan tentang Pertanggungjawaban APBD RAPBN/D Pemeriksaan Ekstern Akuntansi Keuangan Perubahan APBN/D APBN/D HUSAINI - FIA UNIBRAW

4 PERENCANAAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH
PERENCANAAN : SUATU PROSES UNTUK MENENTUKAN TINDAKAN MASA DEPAN YANG TEPAT, MELALUI URUTAN PILIHAN, DENGAN MEMPERHITUNGKAN SUMBER DAYA TERSEDIA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL : TERDIRI ATAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG DISUSUN SECARA TERPADU OLEH KEMENTERIAN ATAU LEMBAGA DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA. RPJP/D PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL RPJM/D RPT/RKP/D

5 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP/D)
1. RPJP ADALAH DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN UNTUK PERIODE 20 TAHUN 2. RPJP MEMUAT VISI, MISI DAN ARAH PEMBANGUNAN DAERAH YANG MENGACU PADA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL. 3. PENYUSUNAN RPJP DAERAH DILAKUKAN MELALUI URUTAN KEGIATAN: RANCANGAN AWAL RPJP DISIAPKAN BAPPEDA BAHAN MUSRENBANG - JARING ASMARA DIIKUTI SEMUA UNSUR PENYELENGGARA NEGARA ( LSM, PERG.TGI, ASS PROFESI, P.AGAMA,P. ADAT, DUNIA USAHA) RANCANGAN AKHIR RPJP DISIAPKAN BAPPEDA DITETAPKAN DENGAN PERDA

6 SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)
Unit kerja pemerintahan kabupaten /kota yang merupakan pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran dan mempunyai tugas untuk menyusun dan melaksanakan anggaran pada unit kerja ybs. Jumlah SKPD untuk suatu pemerintahan kabupaten/kota dapat berbeda-beda antara satu dengan lainnya tergantung pada struktur organisasi kepemerintahan di daerah masing-masing. HUSAINI - FIA UB

7 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM)
1. RPJM/D ADALAH DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH UNTUK PERIODE 5 (LIMA) TAHUN 2. RPJM/D BERISI PENJABARAN DARI VISI, MISI, DAN PROGRAM KEPALA DAERAH YANG PENYUSUNANNYA BERPEDOMAN PADA RPJP DAERAH DENGAN MEMPERHATIKAN RPJM NASIONAL 3. RPJM SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DISEBUT RENSTRA-SKPD ADALAH DOKUMEN PERENCANAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PERIODE 5 TAHUN.

8 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM)
4. RENSTRA-SKPD MEMUAT VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI, KEBIJAKAN,PROGRAM, DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN YANG DISUSUN SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI SKPD SERTA BERPEDOMAN KEPADA RPJM DAERAH 5. RENJA-SKPD DISUSUN DENGAN BERPEDOMAN KEPADA RENSTRA SKPD DAN MENGACU KEPADA RKP, MEMUAT KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN BAIK YANG DILAKSANAKAN LANGSUNG OLEH PEMERINTAH DAERAH MAUPUN YANG DITEMPUH DENGAN MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT.

9 PENYUSUNAN RPJM NASIONAL / DAERAH (RPJMD) DILAKUKAN MELALUI URUTAN KEGIATAN:
RANCANGAN AWAL RPJM DISIAPKAN BAPPEDA, PENJABARAN VISI,MISI,PROGRAM KPL DAERAH  RENSTRA, KEBIJAKAN UMUM, PROGRAM PRIORITAS, & ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH KEPALA SKPD, SIAPKAN RENSTRA-SKPD SESUAI TUPOKSI, MEMUAT VISI,MISI, TUJUAN, STRATEGIK, KEBIJAKAN, PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN RANCANGAN RENSTRA SKPD OLEH BAPPEDA SEBAGAI BAHAN MUSREMBANG  RPJM, DILAKSANAKAN 2 BLN STL KPL DAERAH DILANTIK DIIKUTI PENELENGGARAN NEGARA & MASYARAKAT RANCANGAN AKHIR DISUSUN BAPPEDA  HASIL MUSREMBANG, RPJMD DITETAPKAN 3 BLN STL KPL DAERAH DILANTIK, SKPD SESUAIKAN RENSTRANYA DENGAN RPJMD YG DISAHKAN

10 RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
1. RKPD ADALAH DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH UNTUK PERIODE SATU TAHUN. 2. RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RENJA-SKPD), ADALAH DOKUMEN PERENCANAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PERIODE 1 (SATU) TAHUN RKPD : PENJABARAN DARI RPJMD DAN MENGACU RPJPD RKPD MEMUAT: 1. RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH, 2. PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH, 3. RENCANA KERJA (RENJA) 4. DAN PENDANAANNYA, BAIK YANG DILAKSANAKAN LANGSUNG OLEH PEMERINTAH DAERAH MAUPUN YANG DITEMPUH DGN MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT.

11 PENYUSUNAN RKPD DILAKUKAN MELALUI URUTAN KEGIATAN:
RANCANGAN AWAL RKPD DISIAPKAN BAPPEDA, PENJABARAN RPJM DAERAH RKPD DIJADIKAN PEDOMAN PENYUSUNAN RAPBD RANCANGAN AKHIR RKPD DISIAPKAN BAPPEDA DAN DITETAPKAN DGN PERATURAN KEPALA DAERAH KEPALA SKPD, SIAPKAN RENJA-SKPD SESUAI TUPOKSI, MEMUAT KEBIJAKAN UMUM SKPD DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DILINGKUNGAN SKPD + MASY. KOORDINASI RANCANGAN RKPD  RENJA SKPD DISIAPKAN KEPALA BAPPEDA MUSREMBANG KAB/KOTA DIIKUTI PENELENGGARAN NEGARA & MASYARAKAT

12 Bagan Hubungan RPJM DAERAH dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara

13 RENCANA STRATEJIK (RENSTRA)
RENSTRA merupakan analisis dan pengambilan keputusan stratejik tentang masa depan setiap satuan kerja RENSTRA-SKPD memberikan petunjuk tentang cara untuk mengerjakan sesuatu program/kegiatan yang benar

14 Langkah-2 yang lazim dalam melakukan RENSTRA adalah:
Merumuskan visi dan misi organisasi; Melakukan analisis lingkungan internal dan eksternal; Merumuskan tujuan dan sasaran; Merumuskan stratejik-stratejik untuk mencapai tujuan; dan Merumuskan indikator-indikator penting dalam mencapai sasaran-sasaran tersebut.

15 RENCANA KERJA (RENJA) SKPD
Dalam lingkup pemerintah kabupatan/kota terdapat 2 (dua) macam Rencana Kerja, yaitu: Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi wewenang Bappeda; 2. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) yang disusun oleh setiap SKPD.

16 RENJA-SKPD merupakan penjabaran dari Renstra-SKPD yang disusun oleh setiap SKPD dengan mengacu pada Rancangan awal RKPD yang disiapkan oleh Bappeda. RENJA-SKPD ini disusun berdasarkan evaluasi terhadap pencapaian pelaksanaan program/kegiatan tahun sebelumnya. RENJA-SKPD memuat analisis dan pengambilan keputusan kedepan untuk menetapkan tingkat kinerja yang diinginkan di masa mendatang

17 VISI ADALAH RUMUSAN UMUM MENGENAI KEADAAN YANG DIINGINKAN PADA AKHIR PERIODE PERENCANAAN. CONTOH VISI DALAM RPJMD KOTA MALANG TAHUN ADALAH : “TERWUJUDNYA KOTA MALANG SEBAGAI KOTA PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS, KOTA SEHAT DAN RAMAH LINGKUNGAN, KOTA PARIWISATA YANG BERBUDAYA, MENUJU MASYARAKAT YANG MAJU DAN MANDIRI” VISI 1 : KOTA PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS VISI 2 : KOTA SEHAT DAN RAMAH LINGKUNGAN VISI 3 : KOTA PARIWISATA YANG BERBUDAYA VISI 4 : MENUJU MASYARAKAT YANG MAJU DAN MANDIRI

18 MISI ADALAH RUMUSAN UMUM MENGENAI UPAYA-UPAYA YANG AKAN DILAKSANAKAN UNTUK MEWUJUDKAN VISI. CONTOH VISI 1 : KOTA PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS MISI 1 : MEWUJUDKAN DAN MENGEMBANGKAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS TUJUAN. SESUATU (APA) YANG AKAN DICAPAI ATAU DIHASILKAN DALAM JANGKA WAKTU 1 (SATU) SAMPAI DENGAN 5 (LIMA) TAHUNAN BERDASARKAN VISI DAN MISI CONTOH : VISI1 DAN MISI 1 UNTUK MEREALISASIKAN MISI 1 :“MEWUJUDKAN DAN MENGEMBANGKAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS”

19 STRATEGI TUJUANNYA : 1. MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
2. MEMERATAKAN KESEMPATAN MEMPEROLEH PENDIDIKAN 3. MENINGKATNYA PENGETAHUAN MASYARAKAT STRATEGI ADALAH LANGKAH-2 YG BERISIKAN PROGRAM-2 UNTUK MEWUJUDKAN VISI DAN MISI. CONTOH: VISI 1, MISI 1, TUJUAN 1 : UNTUK MEREALISASIKAN TUJUAN 1 “ MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN” STRATEGINYA 1. MENINGKATKAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN 2. PENINGKATAN MUTU MANAJEMEN PENDIDIKAN

20 KEBIJAKAN ADALAH TINDAKAN YANG DIAMBIL OLEH PEMERINTAH UNTUK MENCAPAI TUJUAN. CONTOH: VISI 1, MISI 1, TUJUAN 1, STRATEGI 1 : UNTUK MEREALISASIKAN STRATEGI 1 “MENINGKATKAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN “ ARAH KEBIJAKANNYA: 1. MELAKSANAKAN PENERIMAAN GURU SESUAI KEBUTUHAN 2. MEMFASILITASI KEGIATAN YG DPT MENUNJANG KOMPETENSI GURU 3. MENYEDIAKAN FASILITAS

21 SASARAN ADALAH HASIL YANG AKAN DICAPAI SECARA NYATA OLEH INSTANSI PEMERINTAH DALAM RUMUSAN YANG LEBIH SPESIFIK, TERUKUR, DAN DALAM KURUN WAKTU YANG LEBIH PENDEK DARI TUJUAN CONTOH: VISI 1, MISI 1, TUJUAN1, STRATEGI1, KEBIJAKAN1 UNTUK MEREALISASIKAN KEBIJAKAN 1 “MELAKSANAKAN PENERIMAAN GURU SESUAI KEBUTUHAN “ SASARANNYA “MENINGKATKAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN” INDIKATOR SASARAN ADALAH UKURAN TINGKAT KEBERHASILAN PENCAPAIAN SASARAN UNTUK DIWUJUDKAN PADA TAHUN YBS.

22 CONTOH: VISI 1, MISI 1, TUJUAN1, STRATEGI1, KEBIJAKAN1 DAN SASARAN 1 UNTUK MEREALISASIKAN SASARAN 1 “MENINGKATKAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN INDICATOR SASARANNYA 1. RASIO GURU/MURID 2. RATIO GURU/MURID PER KELAS RATA-2 3. GURU YG MEMENUHI KUALIFIKASI S1/D IV FORMULA INDICATOR SASARANNYA: 1. JUMLAH GURU (SD,SMP,SMA) TIAP 100 MURID 2. RATA-2 JUMLAH GURU (SD,SMP,SMA) PER KELAS 3. DST

23 PROGRAM ADALAH INSTRUMENT KEBIJAKAN YANG BERISI SATU ATAU LEBIH KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH ATAU KEGIATAN MASYARAKAT YANG DIKOORDINASIKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH UNTUK MENCAPAI SASARAN DAN TUJUAN SERTA MEMPEROLEH ALOKASI ANGGARAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DARI APBN DAN APBD. KEGIATAN ADALAH BAGIAN DARI PROGRAM YANG DILAKSANAKAN OLEH SATU ATAU BEBERAPA SATUAN KERJA SEBAGAI BAGIAN DARI PENCAPAIAN SASARAN TERUKUR PADA SUATU PROGRAM, TERDIRI SEKUMPULAN TINDAKAN PENGERAHAN SUMBER DAYA BERUPA PERSONIL (SUMBER DAYA MANUSIA), BARANG MODAL TERMASUK PERALATAN DAN TEKNOLOGI, DANA ATAU KOMBINASI DARI BEBERAPA ATAU KESEMUA JENIS SUMBER DAYA TERSEBUT HUSAINI - FIA UB


Download ppt "ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google