Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP."— Transcript presentasi:

1 Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
HUKUM TATA NEGARA Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

2 Penafsiran dalam HTN Pokok Bahasan: Teori Penafsiran Hukum
Metode Penafsiran Hukum Hermeneutika Hukum Pro dan Kontra Penafsiran Hukum

3 Teori Penafsiran Hukum
Penafsiran atau interpretasi merupakan hal sangat penting dan inheren dalam praktik hukum dan ilmu hukum Penafsiran terdapat pada hampir semua bidang hukum, termasuk bidang HTN Penafsiran berkontribusi bagi perkembangan praktik hukum dan ilmu hukum

4 Lanjutan… Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie :
“Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit”.

5 Lanjutan… Dalam bidang HTN, penafsiran oleh hakim (judicial interpretation) dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam suatu teks undang-undang dasar.

6 Lanjutan… Jimly Asshiddiqie berpendapat, dalam bidang HTN terdapat 9 teori penafsiran, yaitu: 1. Teori penafsiran letterlijk atau harfiah Penafsiran yang menekankan pada arti atau makna kata-kata yang tertulis

7 Lanjutan… 2. Teori penafsiran gramatikal atau bahasa
Penafsiran yang menekankan pada makna teks yang di dalamnya kaidah hukum dinyatakan Penafsiran ini bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa sehari-hari atau makna teknis-yuridis yang lazim/baku

8 Lanjutan… 3. Teori penafsiran historis atau sejarah
Penafsiran ini mencakup dua pengertian: (1) penafsiran sejarah perumusanUUD/UU Mencari nakna yang dikaitkan dengan konteks kemasyarakatan masa lampau Merujuk pada pendapat pakar masa lampau dan norma hukum masa lampau yang relevan (2) penafsiran sejarah hukum Memfokuskan pada latar belakang sejarah perumusan UUD/UU Bagaimana perdebatan yang muncul Apa maksud/makna yang dikehendaki oleh perumusnya Mengkaji notulen atau risalah rapat, catatan pribadi peserta rapat, hasil wawancara, otobiografi, dsb

9 Lanjutan… 4. Teori penafsiran sosiologis
Penafsiran ini melihat pada konteks sosial ketika naskah UUD/UU dirumuskan Penafsiran ini meyakini bahwa apa yang terjadi pada masyarakat sering mempengaruhi legislator ketika merumuskan UUD/UU

10 Lanjutan… 5. Teori penafsiran sosio-historis
Memfokuskan pada konteks sejarah masyarakat yang mempengaruhi rumusan UUD/UU Rumusan tertentu dalam UUD/UU biasanya merefleksikan nilai sosial dan sejarah yang diyakini oleh masyarakat pada masanya

11 Lanjutan… 6. Teori penafsiran filosofis
Memfokuskan pada aspek filosofis Gagasan-gagasan yang diadopsi dalam UUD/UU mencerminkan pandangan hidup atau keyakinan filosofis yang dianut. Misal: ide negara hukum, ide demokrasi, dll.

12 Lanjutan… 7. Teori penafsiran teleologis
Memfokuskan pada penguraian atau formulasi kaidah-kaidah hukum menurut tujuan dan jangkauannya Pada kaidah hukum terkandung tujuan atau asas yang kemudian tujuan atau asas itu mempengaruhi interpretasi Penafsiran ini memperhatikan konteks kenyataan aktual masyarakat

13 Lanjutan… 8. Teori penafsiran holistik
Mengaitkan suatu naskah hukum dengan konteks keseluruhan jiwa dari naskah hukum itu Pemahaman utuh akan makna tentang suatu hal dari naskah hukum hanya dapat diperoleh jika menyimak dengan teliti seluruh naskah hukum tersebut

14 Lanjutan… 9. Teori penafsiran holistik tematis-sistematis
Penafsiran secara menyeluruh dan sistematis tentang suatu tema tertentu dari suatu naskah hukum

15 Lanjutan… Menurut E. Utrecht, ada beberapa jenis penafsiran UU, yaitu:
1. Penafsiran menurut arti kata atau istilah Merupakan langkah pertama penafsiran yang harus ditempuh Mencari arti kata dalam UU dengan cara merujuk pada kamus bahasa atau meminta keterangan ahli bahasa Arti kata dapat dicari melalui susunan kata-kata dalam kalimat atau hubungannya dengan peraturan lain

16 Lanjutan… 2. Penafsiran historis
Menafsirkan menurut sejarah hukum dan menurut sejarah penetapan suatu ketentuan 3. Penafsiran sistematis Menafsirkan menurut sistem yang ada dalam rumusan hukum itu sendiri Memperhatikan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dalam naskah hukum yang sama atau dalam naskah hukum yang berbeda

17 Lanjutan… 4. Penafsiran sistematis
Memperhatikan keadaan nyata yabg ada dalam masyarakat karena hukum merupakan gejala sosial 5. Penafsiran otentik atau resmi Merujuk pada penafsiran yang dinyatakan oleh pembuat naskah hukum dan naskah hukum itu sendiri (melihat pada penjelasannya)

18 Lanjutan… Menurut Visser’t Hoft, ada 7 penafsiran, yaitu:
1. Penafsiran gramatikal 2. Penafsiran sistematis Hukum dipandang sebagai sistem, maka penafsiran atas suatu kaidah hukum atau istilah hukum yaitu merujuk pada sistem perundang-undangan Ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum saling berhubungan yang hubungan itu dapat menentukan suatu makna

19 Lanjutan… 3. Penafsiran sejarah UU
Memeriksa proses latar belakang penyusunan UU 4. Penafsiran sejarah hukum Menentukan arti suatu rumusan norma hukum dengan cara merujuk pada pendapat hukum para ahli atau konteks kemasyarakatan masa lalu

20 Lanjutan… 5. Penafsiran teleologis 6. Penafsiran antisipatif
Merujuk pada RUU yang sudah disiapkan untuk dibahas atau sedang dibahas oleh legislator

21 Lanjutan… 7. Penafsiran evolutif-dinamis
Didasarkan pada perubahan pandangan dan situasi dalam masyarakat Norma hukum mengikuti perkembangan yang muncul dalam masyarakat, yang kadang mengabaikan maksud pembentuk UU

22 Metode Penafsiran Hukum
Jazim Haidi merangkum 11 metode penafsiran hukum yang dikemukakan oleh para pakar, yaitu: 1. Interpretasi gramatikal 2. Interpretasi historis 3. Interpretasi sistematis 4. Interpretasi sosiologis atau teleologis 5. Interpretasi komparatif

23 Lanjutan… 6. Interpretasi futuristik 7. Interpretasi restriktif
Membatasi penafsiran berdasarkan kata yang maknanya sudah ditentukan 8. Interpretasi ekstensif Menafsirkan dengan melebihi batas hasil penafsiran gramatikal

24 Lanjutan… 9. Interpretasi otentik 10. Interpretasi interdisipliner
Menggunakan lebih dari satu cabang ilmu hukum 11. Interpretasi multidisipliner Menggunakan bantuan dari ilmu lain di luar ilmu hukum

25 Hermeneutika Hukum Pada prinsipnya, ilmu hukum berkaitan dengan soal kata-kata, sehingga kegiatan penafsiran hukum menjadi sangat sentral dalam ilmu hukum dan juga praktik hukum Dalam ilmu hukum, termasuk bidang HTN, belum muncul suatu cabang atau ranting keilmuan yang secara khusus memusatkan perhatian pada metodologi penafsiran hukum

26 Lanjutan… Para penstudi hukum, mulai menerapkan penggunaan filsafat hermeneutika (hermeneutics) dalam penafsiran hukum Hermeneutika merupakan salah satu cabang filsafat Ilmu hukum merupakan ilmu yang paling banyak melibatkan kegiatan hermeneutik (menafsir)

27 Lanjutan… Hermeneutika  menafsir pada hakikatnya adalah kegiatan untuk mengerti atau memahami suatu hal. Metode interpretasi dilakukan terhadap teks secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Hermeneutika bertolak dari kehidupan manusia dan produk budayanya, termasuk teks-teks hukum yang dihasilkannya

28 Pro dan Kontra Penafsiran Hukum
Penafsiran hukum sering menimbulkan pendapat pro dan kontra di kalangan teoretisi dan praktisi hukum Bukan hal mudah untuk membuat penafsiran hukum yang dapat diterima oleh semua orang hukum Penafsiran hukum oleh hakim melalui putusannya pun kadang tidak dapat diterima atau disanggah

29 Lanjutan… Perbedaan penafsiran dalam memahami suatu norma hukum di kalangan sarjana hukum dapat disebabkan oleh perbedaan mazhab/ aliran pemikiran yang dianut serta metodologi penafsiran yang dipakai Siapa pun dapat menafsirkan hukum, tetapi penafsiran hukum yang memiliki kekuatan hukum adalah penafsiran resmi oleh pembentuk hukum (penjelasan UU) dan hakim (putusan)

30 Sumber Rujukan Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI: Jakarta, 2006)


Download ppt "Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google