Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri Hengki Setiawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
2
PENDAFTARAN SURAT KUASA
Surat kuasa khusus yang telah dibuat secara sah, sebelum mendaftarkan gugatan harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan yang berwenang tempat dimana gugatan di daftarkan. Pendaftaran dilakukan melalui kepeniteraan muda hukum. Setelah membayar biaya pendaftaran, maka surat kuasa akan mendapat nomor pendaftaran yang ditandatangani oleh panitera kepala. Surat kuasa yang telah didaftarkan dilampirkan bersama-sama dengan surat gugatan.
3
PENDAFTARAN GUGATAN Agar gugatan dapat disidangkan, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan negeri yang berwenang. Untuk itu Penggugat harus mendaftarkaan gugatan ke kepaniteraan perdata di pengadilan yang berwenang. gugatan baru dapat didaftarkan dalam register apabila biaya perkara sudah dilunasi sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2), pasal 5 ayat (2) UU No. 14 tahun 1970, pasal 121 ayat (4), 182, 183 HIR, 145 ayat (4), Rbg. Biaya tersebut meliputi biaya kepaniteraan dan biaya panggilan, pemberitahuan para pihak serta biaya meterai. Dalam praktek dibayar dimuka pada saat pendaftaran yang disebut dengan “panjar perkara”. Jumlah yang dibayar terlebih dahulu tersebut akan diperhitungkan kemudian. Setelah biaya perkara dibayar, gugatan akan diberikan nomor perkara dan kemudian diajukan kepada Ketua Pengadilan. Ketua pengadilan akan menunjuk seorang hakim mediasi, ketua majelis dan dua orang hakim anggota.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.