Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR Disampaikan pada : Pelatihan Asesor Sekolah/Madrasah
2
Tujuan KODE ETIK Sebagai pedoman dan pegangan bagi asesor agar dapat melaksanakan tugas dengan benar dan bertanggung jawab. Mengatur norma hubungan asesor dengan sekolah/madrasah dan pihak-pihak terkait. Menghindarkan asesor dari sikap dan perilaku yang bertentangan dengan norma pelaksanaan akreditasi.
3
NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI
Kejujuran Independensi Profesionalisme Keadilan Kesejajaran Keterbukaan Akuntabilitas Bertanggungjawab Konfidensial Keunggulan
4
Kode etik ASESOR BAN-S/M
Asesor adalah insan terpilih yang terdidik, terlatih, dan terkondisikan untuk senantiasa: Menjunjung tinggi kejujuran dan obyektifitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan; Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi; Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi; Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak; Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekwensi atas pelanggaran yang dilakukan;
5
menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi;
menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar hak-nya sebagai asesor; bersahabat dan membantu secara profesional; menghormati budaya setempat; membangun kerjasama tim asesor; tidak menggurui responden; tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden; dan tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi.
6
larangan bagi Asesor Melakukan intimidasi secara terang-terangan maupun tersirat kepada sekolah/ madrasah. Hal ini penting untuk mencegah sekolah/madrasah dari keinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang diduga akan berpengaruh kepada objektivitas hasil visitasi. Membuat perjanjian dan/atau kesepakatan sepihak atau bersama- sama dengan sekolah/madrasah yang divisitasi yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi. Menerima apa pun dari sekolah/madrasah yang akan mempengaruhi hasil akreditasi. Membuka kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh, serta hasil pelaksanaan visitasi kepada sekolah/madrasah dan pihak lainnya dengan alasan apa pun.
7
larangan bagi Sekolah/madrasah
Melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat proses visitasi dengan alasan apa pun. Memanipulasi data dan informasi serta memberikan keterangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kondisi nyata sekolah/madrasah yang menyebabkan tidak objektifnya hasil akreditasi. Memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada asesor maupun anggota BAP-S/M secara individual atau tim yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.
8
SANKSI Teguran lisan Teguran tertulis Pembebastugasan Pemberhentian
Asesor yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dapat diberi sanksi oleh BAN-S/M atau BAP-S/M berupa: Teguran lisan Teguran tertulis Pembebastugasan Pemberhentian Keputusan sanksi yang diberikan ditentukan melalui Sidang Pleno BAN-S/M atau BAP-S/M.
9
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MENEGAKKAN NORMA DAN KODE ETIK ASESOR MERUPAKAN LANGKAH AWAL MENUJU PENDIDIKAN BERMUTU
10
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.