Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kartu Indonesia Pintar

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kartu Indonesia Pintar"— Transcript presentasi:

1 Kartu Indonesia Pintar

2 Latar Belakang Instruksi Presiden no. 7 tahun 2014 untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama bertugas untuk menyediakan KIP

3 PROGRAM INDONESIA PINTAR(PIP)
PIP adalah Program Bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera(KKS) yang merupakan pengganti Kartu Perlindungan Sosial atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya

4 TUJUAN Meningkatkan akses anak usia 6 – 12 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan dan mendukung rintisan wajib belajar 12 tahun Meringankan biaya personal pendidikan Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah(drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat esulitan ekonomi Menarik peserta didik yang putus sekolah (drop out) atau yang tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/SKB/PKBM/LKP ataupun BLK

5 PRIORITAS SASARAN PENERIMA
Peserta didik pemegang KIP Peserta didik dari keluarga miskin/rentas miskin dan/ dengan pertimbangan khusus seperti : Peserta didik dari keluarga peserta PKH Peserta didik dari keluarga pemegang KKS Peserta didik yg berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan Peserta didik yg trkena dampak bencana alam Peserta didik yg drop out yg diharapkan kembali bersekolah Peserta didik yg mengalami kelainan fisik,korban musibah,dari orangtua PHK,daerah konflik,dari keluarga terpidana,berada di LP,memiliki lebih dari 3 saudara yg tinggal serumah Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya C Peserta didik SMK yg menempuh studi keahlian kelompok bidang :pertanian, perikanan,peternakan,kehutanan dan pelayaran/kemaritiman

6 KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga pemegang KKS sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP bila terdaftar di sekolah, madrasah, pondok pesantren, kelompok belajar(paket A/B/C) atau lembaga pelatihan/lembaga kursus

7 PENERIMA KIP Setiap anak usia sekolah (6 – 21 Tahun ) dari keluarga pemegang KKS yang bersekolah maupun tidak bersekolah atau mereka yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya

8 Peran dan Fungsi Pengelola Teknis (Kemdikbud dan Kemenag)
Menetapkan Juknis Sosialisasi dan Koordinasi penggunaan KIP Menyampaikan kepada satuan pendidikan formal dan non formal melalui dinas Kab./Kota dan propinsi untuk menerima pemegang KIP kembali bersekolah Menyampaikan kepada satuan pendidikan formal dan non formal melalui dinas Kab./Kota dan Propinsi untuk mengentri data ke dapodikdasmen (Kemdikbud) dan EMIS (Kemenag) secara benar dan lengkap

9 Peran dan Fungsi Dinas Propinsi
Sosialisasi penggunaan KIP ke Kab./Kota dan masyarakat Menyampaikan kepada satuan pendidikan formal dan non formal melalui dinas Kab./Kota dan propinsi untuk menerima pemegang KIP Menyampaikan kepada satuan pendidikan formal dan non formal melalui dinas Kab./Kota dan Propinsi untuk mengedintifikasi dan melaporkan pemegang KIP yang bersekolah Wajib menyelesaikan masalah penempatan pemegang KIP untuk mendapatkan layanan pendidikan Melayani pengaduan masyarakat

10 Peran dan Fungsi Dinas Kabupaten/Kota
Sosialisasi penggunaan KIP ke sekolah dan masyarakat Menyampaikan kepada satuan pendidikan formal dan non formal untuk menerima pemegang KIP Menyampaikan ke sekolah untuk memutakhirkan data pemegang KIP ke dapodikdasmen Menyampaikan ke pimpinan satuan pendidikan non formal dan BLK untuk mengidentifikasi dan melaporkan peserta didik pemegang KIP Wajib menyelesaikan masalah penempatan pemegang KIP untuk mendapatkan layanan pendidikan Melayani pengaduan masyarakat

11 Peran dan Fungsi Sekolah Sosialisasi dan koordinasi ke warga sekolah
Wajib menerima pendaftaran calon siswa pemegang KIP Mengentri data siswa pemegang KIP ke dapodikdasmen

12 Pendaftaran ke Sekolah
Sekolah wajib menerima calon siswa pemegang KIP Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki Surat Tanda Lulus Memiliki nilai ujian nasional Berusia maksimal 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru kelas 10 Bila tidak tertampung melapor ke UPTD kecamatan

13 Pendaftaran Program Paket C
SKB/PKBM dan satuan pendidikan non formal lainnya wajib menerima calon peserta didik pemegang KIP Calon peserta didik berusia s.d 21 tahun Bila tidak bisa diterima di lembaga yang dipilihnya dapat dipindahkan ke satuan pendidikan non formal terdekat lainnya

14 Penggunaan KIP Pemegang KIP bukan peserta didik melaporkan ke satuan pendidikan formal atau non formal Satuan pendidikan formal dan non formal wajib menerima pemegang KIP Satuan pendidikan formal dan non formal mendata calon peserta didik sebagai calon prioritas Anak putus sekolah penerima KIP dapat melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya + bukti raport yang telah di legalisir

15 Penggunaan KIP Sekolah memutakhirkan data kedapodikdasmen atau EMIS pada kolom : Nama Siswa Tempat Lahir Tanggal Lahir Nama Ibu Kandung Nomor KIP Satuan pendidikan non formal mendata calon peserta didik dan melaporkan ke direktorat teknis terkait

16 Pemantuan KIP Internal
Satuan pendidikan dan non formal beserta komite dan pengurus lembaga pendidikan untuk memantau dan menjamin pemegang KIP mendapatkan layanan pendidikan Eksternal Pengelola teknis (Kemdikbud dan Kemenag), Dinas Propinsi, Kab./Kota, Kecamatan, Pengawas Sekolah untuk memantau dan menjamin pemegang KIP mendapatkan layanan pendidikan

17 Pemantuan dan Evaluasi KIP
Aspek yang dipantau Jumlah pemegang KIP yang tidak bersekolah yang mendapat layanan pendidikan Evaluasi Untuk mengetahui hambatan/kendala serta solusi pelaksanaan pemanfaatan KIP bagi pemegang KIP yang tidak mendapatkan yandik

18 Pemantuan dan Evaluasi KIP
Kemdikbud SMS ke nomor: atau LAPOR! lapor.go.id SMS ke 1708, ketik: KIP (spasi) Nomor KIP (spasi) isi aduan

19 Terima kasih


Download ppt "Kartu Indonesia Pintar"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google