Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Oleh: Riswan Munthe, SH., MH
2
Pengertian Pembarengan
Pembarengan (Belanda: samenloop; Latin: concursus) tindak pidana adalah apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan, dan dengan melakukan satu perbuatan itu ia melanggar beberapa peraturan atau apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan dimana masing-masing perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan terhadap salah satu dari perbuatan pidana tersebut belum ada putusan hakim, dan terhadap beberapa tindak pidana tersebut diadili sekaligus. Diadakannya pengaturan tentang pembarengan (samenloop), untuk menentukan ukuran pidana (hukuman), artinya pidana apa dan berapakah jumlahnya yang akan dijatuhkan karena ‘pelaku’ melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri-sendiri.
3
Ada 4 sistem pemidanaan dalam sameloop, yaitu:
Absorptie stelsel (pidana terberat yang dijatuhkan; Comulatie stelsel (pidana dikomulasikan atau dijumlahkan secara keseluruhan); Verscherpte (pidana terberat ditambah 1/3 dari pidana terberat; dan, Gematigde comulatie stelsel (seluruh pidana dikomulasikan, namun pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi pidana terberat ditambah 1/3 nya.
4
Macam-Macam Pembarengan
Tiga mcam pembarengan dalam KUHPid: Pembarengan peraturan Dalam Pasal 63 ayat (1) dan (2) KUHPid disebut tentang “suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana”. Jenis perbarengan ini dinamakan pembarengan peraturan, yaitu pembarengan dalam satu perbuatan, karena yang dilakukan hanya satu perbuatan saja tetapi satu perbuatan itu melanggar beberapa ketentuan pidana.
5
Perbuatan berlanjut Dalam Pasal 64 ayat (1) disebutkan tentang “beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan dalam pikiran (idealis) saja. Pembarengan perbuatan. Dalam Pasal 65 ayat (1) KUHPid disebutkan tentang “beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri”
6
arti orang yang dengan suatu kesengajaan atau suatu ketidaksengajaan seperti yang diisyaratkan oleh UU telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh UU atau telah melakukan tindakan yang terlarang atau mengalpakan tindakan yang diwajibkan oleh UU atau dengan perkataan lain ia adalah orang yang memenuhi semua unsur suatu delik seperti yang telah ditentukan di dalam UU, baik itu merupakan unsur-unsur subjektif maupun unsur-unsur objektif tanpa memandang apakah keputusan untuk melakukan tindak pidana tersebut timbul dari dirinya sendiri atau timbul karena digerakkan oleh pihak ketiga.
7
Sekian dan Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.