Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
KEDAULATAN NEGARA Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
2
KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH/TERITORIAL
3
MELAKSANKAN KEKUASAAN KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH
KEWENANGAN DIMILIKI NEGARA MELAKSANKAN KEKUASAAN KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH DALAM WILAYAH YG MENJADI KEKUASAANNYA
4
Hakekat Kedaulatan Istilah : Souvereignty (Inggris) Superanus (Latin)
Kedaulatan (Indonesia) Pengertian Kedaulatan = kekuasaan tertinggi
5
Kedaulatan teritorial meliputi : Daratan Udara Laut
Negara berdaulat = negara tdk mengakui suatu kekuasaan yg lebih tinggi drpd kekuasaannya sendiri. Negara berdaulat = negara yg mandiri. Negara yg berdaulat = negara yg merdeka (independent). Negara memiliki kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan teritorial atas wilayah masing2 negara antara lain yurisdiksi atas orang & benda kemerdekaan. Kedaulatan teritorial meliputi : Daratan Udara Laut
6
Kedaulatan atas Wilayah Daratan
Kedaulatan atas Wilayah Udara Kedaulatan atas Ruang Perairan
7
DARATAN Daratan adl bag dunia yg kering
Daratan negara (awalnya) ditentukan oleh : Scr. sepihak oleh negara ybs. (Proklamasi Indonesia) Perjanjian internasional Perkembangan stlh terbentuknya negara ybs. (Israel)
8
Tambahan Wilayah Negara
Tambahan daratan negara berdsrkn HI dpt diperoleh dg cara : Okupasi Aneksasi Akresi Cesi Preskripsi
9
Prinsip efektivitas (effectiveness principle)
Okupasi = penanaman kedaulatan suatu negara di wilayah yg tdk dikuasai oleh suatu negara (terra nullius). Prinsip efektivitas (effectiveness principle) Adanya kemauan utk melakukan kedaulatan negara di wilayah yg diduduki Adanya pelaksanaan kedaulatan negara yg memadai di wilayah itu. putusan ICJ (Mahkamah Internasional) kasus sengketa kepemilikan pulau Sipadan & Ligitan.
11
Aneksasi = perolehan kedaulatan wilayah suatu negara dengan menggabungkan wilayah lain ke dalam wilayah kedaulatannya. Syarat : Wilayah yg dianeksasi hrs telah ditaklukkan/ ditundukkan oleh negara aneksan. Wilayah yg dianeksasi hrs dlm posisi terus menerus dibawah kekuasaan negara aneksan sejak saat keinginan menganeksasi dinyatakan.
12
Akresi = perolehan kedaulatan wilayah krn kejadian alam
Kejadian alam dpt mengubah wilayah kedaulatan suatu negara. Perubahan tsb dpt terjadi scr perlahan maupun mendadak. Ex : Pendangkalan laut (perubahan scr perlahan) Akresi tdk memerlukan tindakan resmi, spt pernyataan dr negara yg bersangkutan.
13
Cesi = perolehan kedaulatan wilayah melalui suatu proses peralihan hak
Cesi dpt berupa pemberian, tukar menukar, atau penjualan Cesi : penjualan Alaska dr Rusia ke AS pd tahun 1871 Akibat hukum cesi adl beralihnya semua hak kedaulatan dr negara yg mengalihkan dr negara yg menerima pengalihan.
17
Preskripsi adl perolehan kedaulatan krn pelaksanaan kedaulatan de facto scr damai utk jangka waktu yg lama sekali atas suatu wilayah yg berada di bawah kedaulatan negara lain. (preskripsi acquisitive). Hampir sama dengan okupasi
18
Kasus Pulau Palmas AS mengklaim kekuasaan atas Pulau Palmas (sebelah selatan P. Mindanao (Filiphina)) berdasarkan Traktat 1898 dan memahaminya sebagai “ahli waris” Spanyol. Sementara Belanda, memiliki pemahaman lain yaitu dengan mendasarkan aspek historis dalam hal kaitannya dengan negara yang bersebelahan yang mana pulau tersebut merupakan bagiannya. Arbitrase Internasional memenangkan Belanda
20
Asas Uti Possidetis Prinsip ini ditujukan untuk mengamankan kesatuan wilayah dari negara2 dengan mengakui perbatasan berdasarkan pada batas2 yang didapat oleh negara tsb ketika mendapatkan kemerdekaannya Contoh : merdekanya negara Timor Leste.
21
UDARA Udara = substansi transparan yg berupa gas yg mengelilingi dunia. Pengaturan HI : sebelum PD I Ruang udara diatas laut bebas/ wilayah yg tdk bertuan adl bebas & terbuka mutlak Ruang udara di atas wilayah/ perairan negara/ wily berpenduduk : ada teori :
22
Teori usque ad coelum “negara berdaulat atas wilayah udaranya sampai ke ketinggian yg tdk terbatas ” Kebebasan sempurna di udara Kedaulatan negara sampai pd ketinggian tertentu, sisanya adalah bebas. Kedaulatan negara sampai ketinggian tertentu pd ruang udara selebihnya negara mempunyai hak mengatur mengenai lewatnya pesawat udara.
23
Teori Menjelang PD I Diterima prinsip usque ad coelum : negara mempunyai kedaulatan mutlak & eksklusif pd ruang udara diatas wilayah & perairannya sampai ketinggian tdk terbatas (Art. 1 konvensi Paris 1919)
24
Prinsip usque ad coelum kemudian tdk diterima dg adanya kegiatan pemasangan satelit, penerbangan dan eksplorasi di lapisan atmosfir dan angkasa luar Negara2 membiarkan angkasa luar diatasnya dilewati satelit yg mengorbit di ketinggian 100 mil/ lebih Namun, negara2 setuju adanya hak berdaulat udaranya sampai pd ketinggian tertentu. (keamanan negara)
25
Kedaulatan Negara atas Wilayah Perairan
Perairan Pedalaman Laut Teritorial Jalur Tambahan Landas Kontinen Zona Ekonomi Eksklusif Laut Lepas
26
Perairan yang terdapat pada bagian dalam garis pangkal
Negara memiliki kedaulatan yg penuh
27
Laut yg terletak di sisi luar garis pangkal selebar 12 mil
Hak lintas damai
28
Laut diluar laut teritorial selebar 24 mil diukur dari garis pangkal.
Negara mempunyai kedaulatan terbatas untuk mencegah pelanggaran thdp peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi, dan kesehatan.
29
Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area bawah permukaan laut yang terletak diluar teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga jarak 200 mil dari gari pangkal.
30
Zona selebar tidak lebih dari 200 mil dari garis pangkal
Hak berdaulat yaitu eksplorasi sumber daya alam Pembuatan pulau buatan Riset ilmiah kelautan Perlindungan dan pelestarian laut
31
Tidak berlaku kedaulatan satu negara
Kebebasan : Berlayar Penerbangan Memasang kabel dan pipa bawah laut Membangun pulau atau instalasi buatan Menangkap ikan Riset ilmiah kelautan Hot Persuit/pengejaran seketika
33
Deklarasi Djuanda
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.