Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerman Jayadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Manajemen Sumber Daya Manusia Dr. Purnamie Titisari, M.Si
SERIKAT PEKERJA STUDI KASUS Tuntutan Serikat Pekerja Freeport Kepada Manajemen PT. Freeport Sebagai Bentuk Protes Penerapan Kebijakan Forelock Mata Kuliah : Manajemen Sumber Daya Manusia Dosen Mata Kuliah : Dr. Purnamie Titisari, M.Si Created by : ALDILA INTANIAR WIDYANINGRAT RESTIA FITRARAHMASARI BALQIES FAJRIATI
2
SEJARAH BERDIRINYA SERIKAT PEKERJA
Tahun 1879 Organisasi buruh pertama N.I.O.G (Ned Ind Onderw Genootschm). Organisasi yang beranggotakan para pegawai swasta Eropa. Pribumi Indonesia yang memiliki hirarki pekerjaan terendah tidak diijinkan menjadi anggota. Tahun 1908 Organisasi buruh pertama Indonesia V.S.T.P (Vereeneging van Spoor en Tramweg Personeel) dengan keanggotaan campuran antara orang Eropa dan Indonesia. Dipimpin oleh seorang Jawa bernama Semaun. Tahun 1973 – 1985 Tanggal 20 Februari 1973 lahir deklarasi buruh seluruh Indonesia yang isinya membentuk organisasi bernama FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) sebagai induk organisasi yang ditopang oleh 21 serikat pekerja buruh lapangan. Tahun 1985 organisasi tersebut diberi nama baru menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Pada era reformasi SPSI berubah menjadi KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Tahun 1995 Struktur SPSI berubah dari kesatuan (desentralisasi) menjadi federasi (sentralisasi) dengan nama FSPSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Menteri Tenaga Kerja menyatakan bahwa serikat pekerja yang dibentuk harus berafiliasi dengan SPSI, dan bahwa pemerintah tidak akan mengakui setiap serikat pekerja di luar federasi. Tahun 2000 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh disahkan di Jakarta pada 4 Agustus oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Tahun 2003 Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang merupakan gabungan dari 12 organisasi serikat pekerja melaksanakan kongres pendirian pada bulan Januari di Jakarta.
3
DEFINISI SERIKAT PEKERJA MENURUT UU
Definisi serikat pekerja menurut UU No. 21 Tahun 2000 : “ Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk, dari, oleh dan untuk pekerja baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan dan keluarganya.” ”Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.” ”Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.”
4
TIPE – TIPE SERIKAT PEKERJA
Craft Unions : Serikat pekerja yang anggotanya terdiri dari para pekerja yang memiliki keahlian yang sama, misalkan para penjahit. Industrial Unions : Serikat pekerja yang dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama. Serikat ini terdiri dari para pekerja yang tidak berketrampilan maupun yang berketrampilan dalam suatu perusahaaan tanpa memperhatikan sifat pekerjaan mereka. Mixed Union : Serikat pekerja yang mencakup para pekerja terampil, tidak terampil, dan setengah terampil dari suatu lokasi tertentu tidak memandang dari perusahaan mana. Bentuk serikat pekerja ini mengkombinasikan craft union dan industrial unions.
5
TEORI SERIKAT PEKERJA Teori Revolusi Muncul dari pergerakan sosialis dan komunis di negara – negara yang menganut system pemerintahan sosialis atau komunis. Teori Demokrasi Industri Menurut teori ini perkembangan serikat pekerja dalam hubungan kerja industri sejajar dengan pertumbuhan demokrasi dalam pemerintahan. Teori Bisnis Menurut teori ini, karyawan bersedia menjadi anggota serikat pekerja agar dapat diwakili dalam perundingan dan tawar menawar tentang syarat – syarat kerja, kondisi kerja, kontrak kerja, dan dalam pengawasan hubungan kerja sehari – hari. Teori Sosiopsikologi Menurut teori sosiopsikologis, anggota serikat pekerja menganggap bahwa serikat pekerja merupakan suatu organisasi yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan keinginan mereka. Teori Perubahan Menurut teori perubahan, tujuan serikat pekerja akan berubah – uubah sesuai dengan perubahan kondisi kerja dalam perusahaan dan perubahan masyarakat. Teori Tes Menurut teori ini pandangan manajer terhadap serikat pekerja dikelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah kelompok manajer yang memandang bahwa serikat pekerja hanya berorientasi pada tujuan ekonomi. Kelompok kedua, memandang bahwa selain berorientasi pada tujuan ekonomi, anggota serikat pekerja juga beroreintasi pada masalah – masalah yang berhubungan dengan pekerjaan.
6
STRUKTUR SERIKAT PEKERJA
Serikat Pekerja Lokal. Merupakan bentuk basis serikat pekerja dan bagian paling penting dari struktur serikat pekerja. pekerja lokal memberi kekuatan pada serikat secara keseluruhan. Serikat Pekerja Nasional. Merupakan gabungan dari serikat pekerja lokal. Tugasnya untuk mewakili pekerja dalam penyelesaian maslah yang bersifat nasional. Serikat Pekerja Regional. Merupakan serikat pekerja di tingkat daerah. Alasan yang mendasari terbentuknya serikat regional berupa persamaan kepentingan, keunikan masalah, dll.
7
TATA CARA PEMBENTUKAN SERIKAT PEKERJA
Undang – undang nomor 21 tahun 2000 memberikan kebebasan kepada pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Setiap 10 orang pekerja menurut undang- undang telah dapat membentuk serikat pekerja. Pasal 11 Ayat 1 dan 2 UU. Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 18 UU No.21 Tahun 2000 Pasal 20 ayat 1 UU No.21 Tahun 2000 Pasal 23 UU No.21 Tahun 2000 Anggaran Dasar dan ART Pemberitahuan tertulis kepada instansi Pemerintah (ketenagakerjaan) Instansi Pemerintah (ketenagakerjaan) memberikan bukti pencatatan thdp SP yg telah memenuhi ketentuan Pengurus SP telah memiliki nomor bukti pencatatan Pemberitahuan SP tertulis mengenai keberadaannya kepada mitra kerja sesuai tingkatan Nama & lambang Dasar negara, Asas, tujuan Tanggal pendirian Tempat kedudukan Keanggotaan Kepengurusan Sumber & pertanggung jawaban keuangan Ketentuan perubahan AD/ART Daftar nama anggota pembentuk AD & ART Susunan & nama pengurus Intansi pemerintah menangguhkan pencatatan & pemberian bukti pencatatan bagi SP yg belum memenuhi ketentuan dg memberikan secara tertulis kpd SP Pasal 20 ayat 2 dan 3 UU No.21 Tahun 2000
8
FUNGSI SERIKAT PEKERJA
Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja. Sebagai lembaga perunding mewakili pekerja. Sebagai pelindung dan pembela hak- hak dan kepentinga kerja. Sebagai wadah pembinaan dan sarana peningkatan pengetauan pekerja. Sebagai sarana peningkatan kesejahterahan pekerja dan keluarganya. Sebagai wakil pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan. Sebagai wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.
9
MASALAH di dalam SERIKAT PEKERJA
Keanggotaan dan kepengurusan Pengetahuan yang dimiliki Iuran anggota Pemimpin dari Serikat Pekerja INTERNAL Komunikasi manajemen Kerjasama manajemen Kendala pada Pemerintah Pekerja migran EKSTERNAL
10
HAK & KEWAJIBAN SERIKAT PEKERJA
HAK SERIKAT PEKERJA KEWAJIBAN SERIKAT PEKERJA Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11
KEAMANAN ORGANISASI SERIKAT PEKERJA (UNION SECURITY)
Anti Uni Shop : pengusaha atau pemilik perusahaan sama sekali tidak mengakui adanya serikat pekerja. Open Shop : pengusaha masih tidak mengakui serikat pekerja, namun tidak menolak calon karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja. Exclusive Bargaining Agent : serikat pekerja diakui sebagai satu – satunya wakil pekerja. Preferential Shop : pengusaha memberikan prioritas kepada calon karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja. Maintenance of Membership : dalam jangka waktu kerja, karyawan harus menjadi anggota serikat pekerja. Agency Shop : semua karyawan baik anggota serikat pekerja maupun bukan anggota serikat pekerja harus membayar iuran kepada serikat pekerja. Union Shop : semua karyawan harus menjadi anggota serikat pekerja. Pengusaha dapat mempekerjakan calon yang bukan anggota serikat pekerja, tetapi setelah diterima mereka harus menjadi anggota serikat pekerja. Closed Shop : hanya anggota serikat pekerja yang diterima sebagai karyawan. Check Off : pengusaha atau perusahaan memotong upah pekerja sejumlah uang untuk disetorkan ke kas serikat pekerja sebagai iuran pekerja.
12
Tanggapan Manajemen Terhadap Kekuasaan Serikat Pekerja
Underestimate Kekuasan Serikat Pekerja Kekuasaan SP makin berkembang Skala besar dapat melumpuhkan kegiatan ekonomi nasional Mengurangi ketergantungan pada satu kelompok STRATEGI MANAJEMEN PERUSAHAAN Memperhambat perkembangan solidaritas Hasil keluaran kekuasaan SP akan memperlemah posisi mereka sendiri
13
Peran Serikat Pekerja dalam Perselisihan Hubungan Industrial
PENGUSAHA (pemilik modal) mediasi PEMERINTAH (kebijakan perundangan & perundingan Tripartit) PKB (Perundingan Bipartit) mediasi SERIKAT PEKERJA (elemen penting produksi) Dapat berpartisipasi secara efektif dalam perumusan kebijaksanaan dan keputusan serta pelaksanaannya baik di tingkat lokal maupun nasional. sehingga aspirasi mereka benar-benar diperhatikan; Merumuskan dan melakukan tugas ekonomi, sosial, politik dan budaya atas dasar pilihan sendiri berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan guna memperbaiki standard dan kualitas kehidupan mereka serta melestarikan dan mengembangkan kebudayaannya; Berpartisipasi dalam memantau dan meninjau kembali proses pembangunan.
14
Sarana yang Dapat Dijadikan Kerja Sama
Lembaga kerjasama Bipartit Perjanjian kerja bersama (PKB) Pengupahan adil dan layak Pendidikan dan latihan Membangun komunikasi
15
STUDI KASUS Tuntutan Serikat Pekerja Freeport Kepada Manajemen PT. Freeport Sebagai Bentuk Protes Penerapan Kebijakan Forelock
16
PEMBAHASAN STUDI KASUS
PERTEMUAN INFORMAL MANAJEMEN PT. FREEPORT SP : AKSI MOGOK KERJA (1 MEI – 30 MEI 2017) PENERAPAN KEBIJAKAN FORELOCK SEPIHAK 3 TUNTUTAN UTAMA SERIKAT PEKERJA Pemberhentian kebijakan forelock Pengembalian pekerja yg di PHK Pemberhentian segala bentuk & upaya kriminalisasi thdp pekerja TIDAK DIBAHAS & DIATUR DALAM BUKU PKB PEMERINTAH perundingan Tripartit, remake buku PKB yang baru SPF sangat menghendaki Pemerintah untuk ikut mengatasi perselisihan dengan manajemen PT. Freeport Pembahasan 3 tuntutan utama SP yg tertuang dalam perundingan Bipartit tidak mendapat respon dari manajemen perusahaan
17
DAFTAR PUSTAKA Handoko, T.Hani Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. BPFE. Yogyakarta Syamsuri.2005.Manajemen Sumber Daya Manusia. Universitas Jember. Jember Munir Gerakan Perlawanan Buruh. Omah Munir. Batu Siagian, Sondang.P Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara. Jakarta Rusli, Hardijan Hukum Ketenagakerjaan. Ghalia Indonesia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.