Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAde Hermawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH
PENYELESAIAN KELUH KESAH Semarang, Juli 2010
2
MATERI DASAR HUKUM PENGERTIAN KELUH KESAH & PERSELISIHAN
PENYELESAIAN KELUH KESAH & PERSELISIHAN
3
DASAR HUKUM KEP.MENAKER NO.154 TH.1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan HI dan PHK di tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan Menteri Tenaga Kerja UU KETENAGAKERJAAN No.13 TH.2003 UU PHI No.2 TH.2004
4
PENGERTIAN KELUH KESAH
SEBUAH UNGKAPAN YANG DIRASAKAN KARENA ADANYA PERBEDAAN KONDISI/SITUASI / SUASANA DIANTARA PARA PIHAK YANG TIDAK NYAMAN ATAU TIDAK BAIK, JANGGAL, TIDAK MENGENAKKAN, ATAU TIDAK SESUAI YANG DIINGINKAN
5
PENGERTIAN PERSELISIHAN
Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau SP karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, PHK, dan antar SP dalam satu perusahaan
6
PENGERTIAN : PERSELISIHAN HAK Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya HAK, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran thd ketentuan peraturan perUUan, PK, PP, atau PKB CONTOH : Upah pekerja yang seharusnya UMK tetapi dibayar lebih kecil
7
PENGERTIAN : PERSELISIHAN KEPENTINGAN Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB. Contoh : Jam buka POKAR yang dibatasi oleh RS, sementara pekerja tidak mau dibatasi
8
PENGERTIAN : PERSELISIHAN PHK Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai PHK yang dilakukan oleh salah satu pihak Contoh : Pekerja yg melakukan kesalahan tertentu dan di PHK oleh Pengusaha
9
PENGERTIAN : PERSELISIHAN ANTAR SP/SB Perselisihan antara SP/SB dengan SP/SB lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan Contoh : Rebutan pengakuan keanggotaan Rebutan Hak untuk berunding dsb.
10
ALUR PERSELISIHAN ( KepMen 154)
KELUH KESAH H R D Atasan dari Atasan lgsg & PUK Atasan Langsung + Koordinator Unit Serikat Pekerja B I P A R T I T
11
Pembatalan Putusan Arbiter
ALUR PPHI ( UU No.2 / 2004 ) Permohonan Pembatalan Putusan Arbiter ARBITRASE (30 hr) ( B & D ) P H I 99 hr Per Se Li Sih an M A 30 Hr (A) BI PAR TIT 30 hr DIS NA KER 7 hr MEDIASI ( 30 hr ) ( A, B, C, D ) KONSILIASI ( A, B, D ) ( 30 hr hr ) = Apabila sepakat dibuat Perjanjian Bersama, dan didaftarkan A. Hak B. Kepentingan C. PHK D. Antar SP/SB
12
MEDIASI HI Pengertian : Penyelesaian Perselisihan antara
Pekerja dan Pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih Mediator yang netral Hasil Perjanjian Bersama atau Anjuran Tertulis
13
ARBITRASE Penyelesaian Perselisihan antara Pekerja dan Pengusaha di Luar Pengadilan, melalui kesepakatan tertulis pihak-pihak yg berselisih untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Arbiter Hasil Akta Perdamaian yg Mengikat & Final para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada MA
14
KONSILIASI Penyelesaian Perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral Hasil Perjanjian Bersama atau Anjuran Tertulis
15
ADM DALAM PPHI Surat Gugatan ke PHI
Permohonan Perundingan secara Bipartit Risalah Perundingan Bipartit Daftar Hadir Perundingan Perjanjian/Kesepakatan yang terjadi Pendaftaran Perjanjian pada PHI-PN Permohonan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker setempat Surat Kuasa Khusus Tanggapan menolak/setuju Anjuran Mediasi Surat Gugatan ke PHI
16
PERMOHONAN PERUNDINGAN Bipartit
Kepala Surat Kapan, dimana, & Jam berapa pengajuannya Penjelasan masalah yang akan dirundingkan Pihak yang mengajukan
17
RISALAH PERUNDINGAN IDENTITAS PERUSAHAAN & SP/SB
TANGGAL & TEMPAT PERUNDINGAN POKOK MASALAH/ALASAN PERSELISIHAN PENDAPAT PEKERJA/SP & PENGUSAHA KESIMPULAN / HASIL PERUNDINGAN TANDA TANGAN PARA PIHAK
18
PERJANJIAN/KESEPAKATAN YG TERJADI
Kepala perjanjian (Pada hari ini .., tgl,. Dst.) Identitas para pihak (Pengusaha & Pekerja/SP) Materi Kesepakatan / Perjanjian yang terjadi Berlakunya kesepakatan / Perjanjian Tanda tangan para pihak
19
PENCATATAN PERSELISIHAN KE dISNAKER
Kepala Surat (No, Hal, Tgl, dsb ) Identitas para pihak yang berselisih Masalahnya apa? Tujuan permohonan Tanda tangan para pihak
20
SURAT KUASA KHUSUS Identitas Pemberi Kuasa Identitas yang diberi kuasa
Penjelasan Kuasa untuk apa ? Batas-batas kewenangan ( substitusi ) Tempat dan tanggal surat kuasa Tanda tangan Pemberi & Penerima kuasa, dan bermeterai 6.000,-
21
Tanggapan terhadap anjuaran mediasi
Kepala surat ( kop, tempat, tgl, tujuan surat ) Isi anjuran yang akan ditanggapi Tanggapan terhadap anjuran dan dasar hukum dan empirisnya Kesimpulan tanggapan terhadap anjuran TT, & nama terang kuasa hukum / pembuat tangapan terhadap anjuran Mediator
22
SURAT GUGATAN Kepala Surat (No, Hal, Tempat & tgl, tujuan)
Identitas para pihak Fundamental Petendi harus jelas dan lengkap Petitum harus lengkap dan jelas TTD penggugat atau Kuasa hukumnya/wakilnya
23
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.