Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH"— Transcript presentasi:

1 DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH
PENYELESAIAN KELUH KESAH Semarang, Juli 2010

2 MATERI DASAR HUKUM PENGERTIAN KELUH KESAH & PERSELISIHAN
PENYELESAIAN KELUH KESAH & PERSELISIHAN

3 DASAR HUKUM KEP.MENAKER NO.154 TH.1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan HI dan PHK di tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan Menteri Tenaga Kerja UU KETENAGAKERJAAN No.13 TH.2003 UU PHI No.2 TH.2004

4 PENGERTIAN KELUH KESAH
SEBUAH UNGKAPAN YANG DIRASAKAN KARENA ADANYA PERBEDAAN KONDISI/SITUASI / SUASANA DIANTARA PARA PIHAK YANG TIDAK NYAMAN ATAU TIDAK BAIK, JANGGAL, TIDAK MENGENAKKAN, ATAU TIDAK SESUAI YANG DIINGINKAN

5 PENGERTIAN PERSELISIHAN
Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau SP karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, PHK, dan antar SP dalam satu perusahaan

6 PENGERTIAN : PERSELISIHAN HAK Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya HAK, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran thd ketentuan peraturan perUUan, PK, PP, atau PKB CONTOH : Upah pekerja yang seharusnya UMK tetapi dibayar lebih kecil

7 PENGERTIAN : PERSELISIHAN KEPENTINGAN Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB. Contoh : Jam buka POKAR yang dibatasi oleh RS, sementara pekerja tidak mau dibatasi

8 PENGERTIAN : PERSELISIHAN PHK Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai PHK yang dilakukan oleh salah satu pihak Contoh : Pekerja yg melakukan kesalahan tertentu dan di PHK oleh Pengusaha

9 PENGERTIAN : PERSELISIHAN ANTAR SP/SB Perselisihan antara SP/SB dengan SP/SB lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan Contoh : Rebutan pengakuan keanggotaan Rebutan Hak untuk berunding dsb.

10 ALUR PERSELISIHAN ( KepMen 154)
KELUH KESAH H R D Atasan dari Atasan lgsg & PUK Atasan Langsung + Koordinator Unit Serikat Pekerja B I P A R T I T

11 Pembatalan Putusan Arbiter
ALUR PPHI ( UU No.2 / 2004 ) Permohonan Pembatalan Putusan Arbiter ARBITRASE (30 hr) ( B & D ) P H I 99 hr Per Se Li Sih an M A 30 Hr (A) BI PAR TIT 30 hr DIS NA KER 7 hr MEDIASI ( 30 hr ) ( A, B, C, D ) KONSILIASI ( A, B, D ) ( 30 hr hr ) = Apabila sepakat dibuat Perjanjian Bersama, dan didaftarkan A. Hak B. Kepentingan C. PHK D. Antar SP/SB

12 MEDIASI HI Pengertian : Penyelesaian Perselisihan antara
Pekerja dan Pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih Mediator yang netral Hasil  Perjanjian Bersama atau Anjuran Tertulis

13 ARBITRASE Penyelesaian Perselisihan antara Pekerja dan Pengusaha di Luar Pengadilan, melalui kesepakatan tertulis pihak-pihak yg berselisih untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Arbiter Hasil  Akta Perdamaian yg Mengikat & Final  para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada MA

14 KONSILIASI Penyelesaian Perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral Hasil  Perjanjian Bersama atau Anjuran Tertulis

15 ADM DALAM PPHI Surat Gugatan ke PHI
Permohonan Perundingan secara Bipartit Risalah Perundingan Bipartit Daftar Hadir Perundingan Perjanjian/Kesepakatan yang terjadi Pendaftaran Perjanjian pada PHI-PN Permohonan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker setempat Surat Kuasa Khusus Tanggapan menolak/setuju Anjuran Mediasi Surat Gugatan ke PHI

16 PERMOHONAN PERUNDINGAN Bipartit
Kepala Surat Kapan, dimana, & Jam berapa pengajuannya Penjelasan masalah yang akan dirundingkan Pihak yang mengajukan

17 RISALAH PERUNDINGAN IDENTITAS PERUSAHAAN & SP/SB
TANGGAL & TEMPAT PERUNDINGAN POKOK MASALAH/ALASAN PERSELISIHAN PENDAPAT PEKERJA/SP & PENGUSAHA KESIMPULAN / HASIL PERUNDINGAN TANDA TANGAN PARA PIHAK

18 PERJANJIAN/KESEPAKATAN YG TERJADI
Kepala perjanjian (Pada hari ini .., tgl,. Dst.) Identitas para pihak (Pengusaha & Pekerja/SP) Materi Kesepakatan / Perjanjian yang terjadi Berlakunya kesepakatan / Perjanjian Tanda tangan para pihak

19 PENCATATAN PERSELISIHAN KE dISNAKER
Kepala Surat (No, Hal, Tgl, dsb ) Identitas para pihak yang berselisih Masalahnya apa? Tujuan permohonan Tanda tangan para pihak

20 SURAT KUASA KHUSUS Identitas Pemberi Kuasa Identitas yang diberi kuasa
Penjelasan Kuasa untuk apa ? Batas-batas kewenangan ( substitusi ) Tempat dan tanggal surat kuasa Tanda tangan Pemberi & Penerima kuasa, dan bermeterai 6.000,-

21 Tanggapan terhadap anjuaran mediasi
Kepala surat ( kop, tempat, tgl, tujuan surat ) Isi anjuran yang akan ditanggapi Tanggapan terhadap anjuran dan dasar hukum dan empirisnya Kesimpulan tanggapan terhadap anjuran TT, & nama terang kuasa hukum / pembuat tangapan terhadap anjuran Mediator

22 SURAT GUGATAN Kepala Surat (No, Hal, Tempat & tgl, tujuan)
Identitas para pihak Fundamental Petendi harus jelas dan lengkap Petitum harus lengkap dan jelas TTD penggugat atau Kuasa hukumnya/wakilnya

23 TERIMA KASIH


Download ppt "DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google