Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DARI SISI KEUANGAN
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Palangka Raya, 19 Oktober 2017

2 DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

3 PENGERTIAN HIBAH Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah

4 BELANJA DAERAH Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal. Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan perundang-undangan.

5 PEMBERIAN HIBAH Belanja hibah dapat diberikan kepada: Pemerintah.
Pemerintah Daerah Lain. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

6 PENGANGGARAN BELANJA HIBAH
Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD mempedomani : Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang telah disesuaikan dengan UU nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 14 tahun 2016.

7 PENGANGGARAN BELANJA HIBAH
Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah tertulis kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan. Kepala SKPD terkait melakukan verifikasi terhadap hal-hal berikut: Usulan yang diajukan. Mengecek kelengkapan persyaratan administrasi. Besaran hibah yang akan diberikan. Kepala SKPD terkait menyampaikan evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 5. Rekomendasi SKPD terkait dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran dana hibah dalam rancangan KUA dan PPAS. 6. Pencantuman alokasi anggaran meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.

8 Penganggaran belanja hibah dalam APBD terbagi menjadi dua, yaitu :
Hibah Uang Hibah Barang atau Jasa

9 HIBAH UANG Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD. Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA PPKD.

10 HIBAH BARANG ATAU JASA Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan SKPD. Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPA-SKPD.

11 PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
Pelaksanaan anggaran Hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD. Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPA-SKPD. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditanda tangani bersama oleh Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dengan Penerima Hibah. NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai: Pemberi dan penerima hibah. Tujuan pemberian hibah. Besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima. Hak dan kewajiban. Tata cara penyaluran/penyerahan hibah. Tata cara pelaporan hibah. Kepala Daerah menetapkan daftar penerima Hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Kepala Daerah berdasarkan Perda APBD dan Peraturan Kepala Daaerah tentang Penjabaran APBD. Daftar penerima hibah menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah. Penyaluran/penyerahan hibah dari Pemerintah Daerah kepada penerima hibah dilakukan penandatanganan NPHD. Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

12 PERSYARATAN PENCAIRAN DANA HIBAH
SKPD terkait memberikan pernyataan bahwa kelengkapan administrasi pengajuan pencairan dana hibah uang telah diverifikasi dan lengkap sesuai dengan ketentuan berlaku untuk diproses NPHD, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: Proposal permohonan awal yang telah dievaluasi dan diverifikasi. Keputusan Kepala Daerah tentang penerima Hibah. Surat Permohonan Pencairan Dana dan rencana Anggaran Biaya (RAB). Fotokopi akta notaris/Surat keterangan terdaftar dan rekomendasi pencairan dari kantor wilayah Departemen Agama setempat. Fotokopi KTP Ketua dan Bendahara. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Badan/Lembaga/Ormas Penerima Hibah. Foto fisik/gambar bangunan (untuk bantuan pembangunan/rehab). Fotokopi rekening Bank atas nama Badan/Lembaga dan Ormas pada Bank Kalimantan Tengah. Surat tanda terima uang/ kwitansi yang ditanda tangani oleh Ketua atau Bendahara. Surat pernyataan Penguna Anggaran yang ditanda tangani oleh Ketua. Pakta integritas penerima hibah yang ditanda tangani oleh Ketua. Surat Pernyataan tanggung jawab yang ditanda tangani oleh Ketua.

13 BANTUAN SOSIAL Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian bantuan sosial dilakukan setelah memprioritaskan urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat masyarakat.

14 PENGANGGARAN BANTUAN SOSIAL
Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada Kepala Daerah. Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis. Kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepada Daerah melalui TAPD. TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS. Pencantuman alokasi anggaran meliputi anggaran bantuan sosial berupa uang dan/atau barang.

15 PENGANGGARAN BANTUAN SOSIAL
Bantuan Sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Bantuan Sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD. Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD. Bantuan sosial berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam jenis belanjabarang dan jasa, byek belanja bantuan sosial barang berkenaan yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja bantuan sosial barang yang akan diserahkan pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD.

16 PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
Individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomenan alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum. Lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadi resiko sosial.

17 KRITERIA PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
Pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit: Selektif. Memenuhi persyaratan penerima bantuan. Bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Sesuai tujuan penggunaan.

18 PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BANTUAN SOSIAL
Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD. Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa barang berdasarkan atas DPA-SKPD. Kepala Daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan Kepala Daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan Kepala Daerah tentang penjabarean APBD. Penyerahan bantuan sosial berupa uang didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan Kepala daerah. Dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS). Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp (Lima Juta Rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU). Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial dilengkapi kuitansi bukti penerimaan bantuan sosial. Pengadaan barang dan jasa dalam rangka bantuan sosial berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

19 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google