Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama."— Transcript presentasi:

1 Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama

2 Materi pembelajaran Pengertian dan kedudukan konstitusi
Konstitusi Indonesia (UUD 1945) Amandemen UUD 1945 dan dampaknya sistem pemerintahan Indonesia sistem perekonomian Indonesia PKN/Konstitusi/Mahendra

3 Negara Organisasi/ perserikatan yang melaksanakan pemerintahan melalui hukum dengan kekuatan memaksa untuk mencapai ketertiban sosial di suatu wilayah. Dibentuk lewat fusi, pemisahan diri atau pendudukan/penjajahan. 5 tingkat negara (Plato): aristokrasitimokrasioligarkhidemokrasitirani PKN/Konstitusi/Mahendra

4 Sistem ketatanegaraan Hindia Belanda
Indische Staatsregeling 1925 Hooge-rechtshoft (MA) Raad van NederlandIndie (Dewan Penasihat) Algemeene Bestuur Volksraad (Dewan Rakyat) Algemeene Rekenkamer (BPK) Koning/Kroon Opperbestuur Gouverneur Generaal PKN/Konstitusi/Mahendra

5 Konstitusi ‘Constituer’ (P): ‘membentuk’/ ‘menyatakan’
‘Constitution’ (I) dan ‘Grondwet’ (B) Undang-Undang Dasar PKN/Konstitusi/Mahendra

6 Makna penting UUD Hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau
Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan Pandangan founding fathers tentang tujuan negara, sekarang dan masa depan Harapan mengenai bagaimana negara hendak dipimpin PKN/Konstitusi/Mahendra

7 Konstitusi Indonesia 1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Pembukaan (4 alinea), batang tubuh (16 bab, 37 pasal, 4 pasal AP dan 2 ayat AT) Negara kesatuan, pemerintahan republik, sistem presidensial 2. Konstitusi RIS (27 Desember Agustus 1950) Mukadimah (4 alinea), batang tubuh (6 bab, 197 pasal, dan lampiran). Negara serikat, pemerintahan republik, sistem parlementer 3. UUDS RI 1950 (17 Agustus Juli 1959) Mukadimah (4 alinea), batang tubuh (6 bab, 146 pasal, bagian tambahan). Kesatuan, republik, parlementer. 4. UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang) Mengalami 4 kali amandemen (1999, 2000, 2001, dan 2002) Kesatuan, republik, presidensial. PKN/Konstitusi/Mahendra

8 UUD 1945 Revolutiegrondwet
Tuan-tuan tentu mengerti bahwa ini adalah sekadar…Undang-Undang Dasar kilat…inilah Revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Soekarno, 18 Agustus 1945 PKN/Konstitusi/Mahendra

9 Revolusi (revolutie) Prosesual dibuat secara cepat/kilat
pada masa revolusi Konseptual konsepsi revolusioner proses dekolonisasi politik, sosial, ekonomi PKN/Konstitusi/Mahendra

10 Revolusi dalam UUD 1945 [sampai dengan 1999]
Esensi UUD 1945 tetap dipertahankan dalam RIS dan UUDS Pasal 27 persamaan dalam hukum, pemerintahan, dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 29 Kemerdekaan beragama Pasal 33 Perekonomian nasional: ekonomi kerakyatan PKN/Konstitusi/Mahendra

11 Penyimpangan terhadap revolutiegrondwet
Mulai tampak sejak Orde Baru Orientasi pada pertumbuhan Reseptif terhadap modal global Wajah perekonomian nasional semakin kapitalistis. Pada masa Presiden B.J. Habibie muncul usaha membangun ekonomi kerakyatan penguatan UKM dan koperasi PKN/Konstitusi/Mahendra

12 Amandemen UUD 1945 [1999-2002] Mengapa perlu amandemen?
Dimungkinkan oleh UUD 1945 sendiri sifat “kilat”masa revolusi revolutie sebagai proses Adaptasi terhadap perkembangan internal dan eksternal Internal: mengakhiri dan mencegah kembalinya otoritarianisme Eksternal: demokrasi dan HAM PKN/Konstitusi/Mahendra

13 Kesepakatan politis dalam amandemen UUD 1945
Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan NKRI Tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensial Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif dimasukkan ke dalam batang tubuh (pasal-pasal) Perubahan bersifat adendum PKN/Konstitusi/Mahendra

14 Implikasi amandemen UUD 1945
Perubahan Sistem Pemerintahan Perubahan Sistem Perekonomian Nasional PKN/Konstitusi/Mahendra

15 Sistem pemerintahan Presidensial murni
dipilih langsung oleh rakyat Reduksi kedudukan dan peranan MPR tidak ada pemegang supremasi kedaulatan kedudukan MPR sejajar dengan lembaga negara lain Tidak ada GBHN Tidak ada rencana/ program pembangunan yang sinambung Program pembangunan bergantung pada orientasi politik presiden terpilih tidak melibatkan rakyat PKN/Konstitusi/Mahendra

16 Sistem perekonomian nasional
Perubahan Pasal 33 Bangun badan usaha berupa koperasi tidak dimasukkan ke dalam pasal Peran koperasi dan pembatasan perusahaan swasta tidak memiliki landasan konstitusi Membuka pintu lebar-lebar bagi kapitalisme neo-liberalisme bebas dari campur tangan negara diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar PKN/Konstitusi/Mahendra

17 PENYELENGGARAAN NEGARA PASCA-AMANDEMEN UUD 1945 merefleksikan BEKERJANYA SISTEM POLITIK DAN EKONOMI LIBERAL yang sejajar dengan BEKERJANYA SISTEM KETATATANEGARAAN INDONESIA PKN/Konstitusi/Mahendra


Download ppt "Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google