Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum perburuhan (pengantar)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum perburuhan (pengantar)"— Transcript presentasi:

1 Hukum perburuhan (pengantar)
Ari Lazuardi – Pusat Kajian Kebijakan dan Advokasi Perburuhan

2 Pra kata???? Mengapa perlu hukum perburuhan?
Sejauh mana hukum perburuhan berguna dalam relasi perburuhan? Apakah lebih efektif menggunakan mekanisme hukum daripada mekanisme non judisial?

3 Konsekuensi sebagai suatu Negara hukum
Pijakan Konsitusional berbangsa

4 PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PENDAHULUAN PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Pembukaan Batang Tubuh - 16 bab - 37 pasal - 49 ayat - 4 pasal Aturan Peralihan - 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi Latar Belakang Perubahan Menyempurnakan aturan dasar, mengenai: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Pembukaan Pasal-pasal: - 21 bab - 73 pasal - 170 ayat - 3 pasal Aturan Peralihan - 2 pasal Aturan Tambahan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR 1999 Tanggal Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis

5 Kondisi Saat ini Gini Koefisien Indonesia 2014: 41 (Kata data dan olahan BPS) Apa Maknanya??? Pertumbuhan ekonomi naik manfaat dari pertumbuhan idinikmati 20% masyarakat terkaya.   80 persen penduduk tidak mengalami peningkatan berarti

6 Gini Rasio DKI Jakarta, JAWA TENGAH, dan Sumatera Utara 2010-2013
BPS, Gini Ratio Menurut Provinsi Tahun 1996, 1999, 2002, 2005,

7 Lanjut kondisi 2,5 juta anak putus sekolah (Unicef 2015)
70 tahun merdeka rasio elektrifikasi belum sampai 90 % Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia berada di urutan 124 dari 187 negara (UNDP) 28 juta penduduk Indonesia Miskin (BPS) dan 68 juta rentan miskin

8 Apa relevansinya dengan hukum perburuhan??

9 Konsepsi hukum Hukum yang dicitakan dan hukum yang berjalan
Ius constituendum dan ius constitutum Definisi: Paul Scholten dalam Algemeen Deel menyatakan, bahwa hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat suatu perintah. Grotius: law is a rule of moral action obliging to that which is right Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

10 E. Utrecht hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga. Leon Duguit: hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Mochtar Kusumaatmadja: hukum tidak hanya sebagai perangkat kaedah dan asas- asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan

11 Posisi hukum perburuhan?
Publik Privat

12 HUKUM HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG
HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMIN. NEGARA HUKUM PUBLIK HUKUM PIDANA HUKUM INTERNASIONAL

13 MEMBEDAKAN HUKUM PUBLIK DAN PRIAT
APABILA YANG DI LINDUNGI OLEH HUKUM ADALAH KEPENTINGAN UMUM, MAKA TERMASUK HUKUM PUBLIK. DAN APABILA YANG DI LINDUNGI ADALAH KEPENTINGAN KHUSUS, MAKA TERMASUK HUKUM PRIVAT. (VAN APELDORN)

14 HUKUM PRIVAT (SIPILRECHT)
MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN ANTARA ORANG YANG SATU DENGAN YANG LAIN, DENGAN MENITIK BERATKAN KEPADA KEPENTINGAN PERORANGAN

15 HUKUM PUBLIK (PUBLICRECHT)
MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN ATAU HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN PERORANGAN

16 HUKUM TATA NEGARA MENGATUR BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH SUATU NEGARA SERTA HUBUNGAN KEKUASAAN ANTARA ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SATU SAMA LAIN, DAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA (P. PUSAT) DENGAN BAGIAN-BAGIAN NEGARA (DAERAH SWATANTRA)

17 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
mengatur hubungan hukum antara jabatan- jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat. (Prof Djokosoetono)

18 HUKUM PIDANA MENGATUR PERBUATAN-PERBUATAN APA YANG DILARANG DAN MEMBERIKAN PIDANA KEPADA SIAPA YANG MELANGGARNYA SERTA MENGATUR BAGAIMANA CARA-CARA MENGAJUKAN PERKARA KE MUKA PENGADILAN

19 HUKUM INTERNASIONAL MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA WARGA NEGARA-WARGA NEGARA SESAMA NEGARA DENGAN WARGA NEGARA-WARGA NEGARA DARI NEGARA LAIN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

20 HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL HUKUM ANTARA NEGARA
HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA YANG SATU DENGAN NEGARA-NEGARA YANG LAIN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

21 Perbedaan HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT?

22 HUKUM PRIVAT MENGATUR HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA.
ASAS POKOK OTONOMI WARGA NEGARA ANTARA LAIN : MILIK PRIBADI. KEBEBASAN MEMBUAT KONTRAK. WARGA NEGARA MEMPERTAHANKAN HAK OLEH MEREKA SENDIRI TAPI TERIKAT PADA PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN. PEMERINTAH : PEMBERI ADVIS PEWASITAN.

23 HUKUM PUBLIK HUBUNGAN HUKUM DITETAPKAN SEPIHAK OLEH PEMERINTAH.
WARGA NEGARA SECARA YURIDIS TERIKAT PADA PUTUSAN PEMERINTAH. MEMPERTAHANKAN HAK : DITANGAN PEMERINTAH TUNTUTAN HUKUM DARI JAKSA, BERDASARKAN KEPENTINGAN UMUM

24 Aspek hukum perburuhan
Perdata Administrasi Pidana

25 Definisi hukum perburuhan
Molenaar mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dan buruh, dan antara penguasa dan penguasa Levenbach: peraturan yang meliputi hubungan kerja antara pekerja dan majika, yang pekerjaannya dilakukan dibawah pimpinan Imam soepomo: himpunan perautran,tertulis atau tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian pasa saat seorang bekerja pada orang lain secara formal dengan menerima upah tertentu

26 Perkembangan hukum perburuhan
Revolusi industri Eropa sekitar akhir abad 18 Pembaruan model perjanjian kerja awal abad 19, (Perjanjian kerja, trade Union, CBA, Jamsos, Dewan buruh)

27 Pengaturan regulasi perburuhan di Indonesia
Pasca proklamasi sebelum dektrit Soekarno Masa Masa orde baru Masa reformasi awal (BJ Habibie-Gusdur) Masa Pemerintahan Megawati Masa Pemerintahaan SBY Masa Pemerintahan Joko dan JK

28 Sifat dan Hakekat dan tujuan Hukum Perburuhan
Sama seperti hukum pada umumnya adalah mengatur Memaksa Melindungi Tujuan Tujuan sesungguhnya legislasi perburuhan adalah untuk meningkatkan kebebasan, harga diri, dan kepribadian buruh secara individual maupun kolektif, untuk membantu emansipasi manusia (Otto Khan Freud)

29 Mengapa Hukum Perburuhan
Buruh  Perburuhan Kerja ketenagakerjaan

30 Buruh VS Majikan

31 Hukum Perburuhan menjadikan keadilan lebih bernyawa

32 Sumber Hukum Perburuhan
Hukum positif/hard law Peraturan perundang-undangan Konvensi yg telah diratifikasi dan diundangkan oleh RI PKB, PP, PK Putusan Soft law Berbagai deklarasi atau Konvensi internasional yang belum diratifikasi atau diundangkan oleh RI Kode etik perusahaan/Code of Conduct

33 Sumber hukum perburuhan Indonesia (pilihan)
UUD 1945 Putusan MK terkait perburuhan (perundingan, upah proses, daluarsa menggugat, pendaftaran BPJS, hak pekerja pkwt yang disamakan dengan pkwtt, hak upah yang diprioritaskan manakala pailit) UU 13/2003 UU 21/2000 UU 2/2004 UU 7/1981 UU 1/ 1970 UU 3/1951

34 Konsep hukum perburuhan Indonesia
UUD 1945 sebagai Acuan UU 2/2004 tentang PHI HIR dan Rbg Formil UU 21/2000 UU 13/2003 UU 3/1951 UU 8/1981 UU 1/1970 Materiil: KUH perdata

35 Isu terkini perburuhan
Pengupahan Status kerja Jaminan sosial dan perumahan

36 Beberapa ulasan hukum dalam UU Ketenagakerjaan
Status kerja upah Hak dan kesejahteraan lainnya

37 Hubungan Kerja (Pasal 50-66 UUK)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

38 PKWT menjadi PKWTT PKWT tidak dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin; PKWT diberlakukan untuk pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan, dan karenanya pekerjaan tersebut tidak sekali selesai. Dalam hal terjadi perpanjangan PKWT, perpanjangan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada pekerja/buruh, atau baru diberitahukan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir atau diberitahukan setelah PKWT berakhir Pembaruan PKWT diadakan masih dalam masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya PKWT yang lama; atau pembaruan PKWT dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dan melebihi waktu 2 (dua) tahun; atau selama menunggu tenggang waktu lebih 30 (tiga puluh) hari sesungguhnya pekerja/buruh masih tetap dipekerjakan seperti biasa tetapi tanda kehadiran dan upah dibayar tersendiri/ terpisah dari seperti yang biasanya.

39 Hak PKWT maupun PKWTT Berhak atas upah dan cara pembayaran yang tidak boleh lebih rendah atau tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku; Berhak atas syarat‑syarat kerja sesuai dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku; Berhak mendapatkan 1 (satu) Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh dan mempunyai kekuatan hukum yang sama; dan Hak-hak lainnya berdasarkan hak yang telah ditetapkan dalam konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (lihat Pertimbangan putusan 27/PUU-IX/2011)

40 Hak pekerja penyandang cacat (Pasal 67 UU 13/2003)
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah). Tindak pidana pelanggaran

41 Hak pekerja anak Pada prinsipnya pengusaha dilarang mempekerjakan anak
Sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun , atau denda paling sedikit 100 juta paling banyak 400 Jt. Tindak pidana kejahatan Dikecualikan bagi anak berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

42 Cont’d anak Syarat mempekerjakan anak izin tertulis dari orang tua atau wali; perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali; waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; keselamatan dan kesehatan kerja; adanya hubungan kerja yang jelas; dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun , atau denda paling sedikit 100 juta paling banyak 400 Jt. Tindak pidana kejahatan

43 Hak buruh perempuan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah). Tindak pidana pelanggaran Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul s.d Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul s.d. pukul Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul s.d. pukul wajib: memberikan makanan dan minuman bergizi; dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul s.d. pukul

44 Cont’d Hak tidak bekerja karena sakit saat haid pada hari pertama (pasal 81) Hak mendapatkan istirahat merlahirkan (pasal 82) Sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun , atau denda paling sedikit 100 juta paling banyak 400 Jt. Tindak pidana kejahatan - berhak untuk menyusui (pasal 83 jo PP ASI)

45 Waktu kerja Bagaimana jika melebihi waktu kerja??
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Bagaimana jika melebihi waktu kerja??

46 Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. (pasal 78 ayat (2) sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah). Tindak pidana pelanggaran

47 Berhak mendapatkan cuti (pasal 79)
sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah). Tindak pidana pelanggaran

48 Libur masih bekerja: berhak atas upah lembur
sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah). Tindak pidana pelanggaran

49 Hak ibadah (pasal 80) Sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun , atau denda paling sedikit 100 juta paling banyak 400 Jt. Tindak pidana kejahatan

50 Pengupahan Regulasi terkait UU Ketenagakerjaan PP 78 tahun 2015
Permenaker 1 tahun 2013 Permenaker 13 tahun 2012 dsb

51 Hak memperoleh upah Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. (pasal 90) Sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun , atau denda paling sedikit 100 juta paling banyak 400 Jt. Tindak pidana kejahatan

52 Hak kesejahteraan (UUD dan UUK)
Berhak Jaminan sosial Pasal 90 Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah

53 PKB Salah satu indikator keberadaan dan fungsi serikat
Putusan MK Nomor 115/PUU-VIII/2010 menghilangkan ketentuan pasal 120 ayat (1) dan (2). Sehingga yang berhak berunding PKB tidak harus serikat 50% + 1

54 P3PHK- ?

55 Saya lebih menyesal tidak berbuat dibandingkan perbuatan gagal yang telah saya lakukan


Download ppt "Hukum perburuhan (pengantar)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google