Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuryadi Kusuma Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Proses Perencanaan Tahun Anggaran 2016
2
Pedoman Penyusunan RenJa Tahun 2016
Dasar Hukum: SE Gubernur DKI Jakarta Nomor 27/SE/2015
3
SE Nomor 27/2015 Poin 3: Efektif Efisien Akuntabel
Dilengkapi data & informasi yang dapat dipertanggungjawabkan
4
SE Nomor 27/2015 Poin 5: Honorarium dilarang, kecuali:
Tenaga ahli/Instruktur/Narasumber/Pendamping (PNS atau Non PNS), dan Pegawai Non PNS “Pengendalian Teknis” dilarang Tidak diperbolehkan istilah: Operasional Fasilitasi Dukungan Koordinasi
5
SE Nomor 27/2015 Tidak boleh melakukan pengadaan:
Mesin penghancur kertas Papan alat tulis eletrik Mesin hitung uang kertas Seminar Kit (Tas, Ballpoint, Block Note) dan sejenisnya Sewa Mobil, memanfaatkan mobil yang ada Televisi, yang tidak terkait dengan kinerja
6
SE Nomor 27/2015 Pembatasan anggaran untuk:
Pengadaan meubelair dan filling cabinet, semaksimal mungkin memanfaatkan yang sudah ada Pembelian AC split, selanjutnya biaya pemeliharaan harus lewat Agen Tunggal Pemegang Merk Pelaksanaan Pengembangan SDM Pembeliaan alat-alat kebersihan seperti sapu, pengki dan lain-lain Pembelian router dan wifi Sewa sound system
7
SE Nomor 27/2015 Penganggaran alat tulis kantor seperti kertas, toner, ballpoint, staples, binder clips dan sejenisnya disentralkan di Subbagian Umum masing2 SKPD/UKPD, tidak melekat pada setiap anggaran Anggaran sewa fotokopi agar menggunakan satuan sewa tahunan, bukan per lembar kertas
8
SE Nomor 27/2015 Poin 6: Berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 Perjalanan dinas luar negeri hanya boleh dianggarkan di SKPD Perjalanan dinas dalam negeri hanya boleh dianggarkan di SKPD dan Walikota/Bupati, tidak diperkenankan di UKPD; Melarang kegiatan pertemuan atau rapat dilaksanakan di hotel atau sejenisnya kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak dimungkinkan ditampung di instansi masing2 atau instansi pemerintah lainnya
9
Proses Perencanaan RSB (5 tahun) RBA (1 tahun) 1. RUK 2. RKPBU 3. RKBU
10
Tim Kerja Perencanaan 2016 Tim Perencanaan Unit Kesehatan Masyarakat dan Unit Kesehatan Perorangan Koord: dr. Atika & drg. Elok Tim Perencanaan Pemeliharaan Aset Koord: Trisno Budhi Tim Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Koord: Herlinta Ginting Tim Perencanaan Tata Usaha, Administrasi, dan Keuangan Koord: Abdul Majid, SH Tim Perencanaan Kendali Mutu Koord: dr. Andriani
11
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.