Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Profesi dan Peranannya dalam
Pembangunan Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terosime di Indonesia Surabaya, 12 Oktober 2017
2
Outline Presentasi Keberadaan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia
Keberadaaan PPATK – Financial Intelligence Unit di Indonesia Peran Penting Profesi & Isu Terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Mekanisme Pelaporannya
3
Keberadaan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia
5
“Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering”
DEFINISI PENCUCIAN UANG Upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. “Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering” 5
6
KARAKTERISTIK PENCUCIAN UANG
SEBELUMNYA HARTA KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA PERBUATAN SEMBUNYIKAN ATAU SAMARKAN SESUDAHNYA HARTA KEKAYAAN TERLIHAT SAH
8
NARKOTIKA KORUPSI
10
PEMBERANTASAN KEJAHATAN DENGAN PARADIGMA BARU “FOLLOW THE MONEY”
ASSET TRACING TEROBOSAN HUKUM DALAM UU TPPU DETERENCE EFFECT BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ASSET RECOVERY
11
Keberadaaan PPATK – Financial Intelligence Unit di Indonesia
12
SKEMA REZIM ANTI PENCUCIAN UANG
PRESIDEN DPR MASYARAKAT KOMITE KOORDINASI NASIONAL Kerjasama Internasional Lembaga Pemerintah & Swasta Lembaga Penerima Laporan Profesi PPATK Kerjasama Dalam Negeri PELAPOR PROSES HUKUM LBG PENGAWAS & PENGATUR Penyedia Jasa Keuangan Bank & Non Bank PENUNTUT UMUM PENYIDIK HAKIM Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM & PERADILAN Profesi BEA & CUKAI HARTA KEKAYAAN KEJAHATAN LAW ENFORCEMENT APPROACH FINANCIAL APPROACH 12 12
13
TUGAS PPATK DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TPPU
RECEIVING (MENERIMA LAP) ANALYZING (ANALISIS) DISSEMINATING (MENERUSKAN PRODUK PPATK) PENYEDIA JASA KEUANGAN PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA PROFESI MASYARAKAT INSTANSI TERKAIT PRODUK PPATK HASIL ANALISIS HASIL PEMERIKSAAN INFORMASI REKOMENDASI ANALISIS PROAKTIF PENYIDIK TPPU ANALISIS REAKTIF PENYIDIK TPPU LEMBAGA EKSEKUTIF, YUDIKATIF, & LEGISLATIF INSTANSI PEMERINTAH
14
PIHAK PELAPOR SEBAGAI “GARDA TERDEPAN” -
LTKM LTKT LTKL LAP. TRANSAKSI SUMBER INFORMASI UTAMA HASIL ANALISIS INFORMASI PENYIDIKAN PENUNTUTAN PENGADILAN PIDANA PENJARA PIDANA DENDA ASSET RECOVERY HASIL PEMERIKSAAN
15
Outline Presentasi Peran Penting Profesi & Isu Terkait
16
DASAR HUKUM – PENETAPAN PIHAK PELAPOR PROFESI
PASAL 17 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (UU TPPU) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (AMANAH PASAL 17 AYAT (2) UU TPPU)
17
KEDUDUKAN PP NO. 43/2015 Materi muatan yang diperintahkan adalah bahwa “Ketentuan mengenai Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah” merupakan kewenangan DPR-RI dan Presiden untuk menyerahkan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah. Presiden telah diberikan atribusi oleh Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Artinya, Presiden berwenang membentuk peraturan pemerintah atas dasar delegasian yang diberikan oleh UU TPPU. Pasal 17 ayat (2) UU TPPU merupakan amanat yang diberikan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR-RI dan Presiden, untuk dijalankan sebagaimana mestinya oleh Presiden. Dari makna tersebut, Presiden sebagai pengemban amanah, harus membentuk Peraturan Pemerintah yang diperintahkan.
18
RENTAN SBG GATE KEEPER, PELAKU PASIF – LAYANAN PRIMA
PROFESI = GARDA DEPAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU DAN TPPT INDONESIA PROFESI MULIA = INDEPENDEN, PUNYA KODE ETIK & STANDAR PROFESI PERLINDUNGAN HUKUM (PSL 29 UU TPPU) RENTAN SBG GATE KEEPER, PELAKU PASIF – LAYANAN PRIMA Pasal 5 UU TPPU – Pelaku Pasif
19
PIHAK PELAPOR - PROFESI
KEUNGGULAN : PAHAM TPPU DAN TPPT – STANDAR INTERNASIONAL PIHAK PELAPOR - PROFESI ADVOKAT AKUNTAN AKUNTAN PUBLIK NOTARIS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PERENCANA KEUANGAN
20
TEROBOSAN HUKUM DALAM UU NOMOR 8 TAHUN 2010 (UU TPPU)
PASAL 28 UU TPPU Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi Pihak Pelapor yang bersangkutan. PASAL 41 AYAT (2) UU TPPU Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan. Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta tidak memerlukan izin siapa pun. PASAL 45 UU TPPU Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.
21
ISU KERAHASIAAN Filosofis pengaturan Pasal 3 jo. Pasal 8 PP Nomor 43 Tahun 2015 adalah untuk melindungi profesi notaris agar tidak disalahgunakan oleh para pelaku tindak pidana untuk membantu mereka dalam menyembunyikan atau menyamarkan asal usul tindak pidana, dengan menggunakan dalih hubungan kerahasiaan antara notaris dengan kliennya. Di dalam PP Nomor 43 Tahun 2015, ketentuan mengenai kewajiban mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (vide Pasal 5 PP Nomor 43 Tahun 2015), kewajiban menyampaikan laporan dan Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor (vide Pasal 9 dan 10 PP Nomor 43 Tahun 2015) bersifat mutatis mutandis. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 28 UU TPPU yang menyatakan bahwa pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi Pihak Pelapor yang bersangkutan juga melekat pada profesi advokat dalam melaksanakan kewajiban pelaporan ke PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2015.
22
Anti Tipping Off & Perlindungan Pihak Pelapor
LAPORAN HASIL ANALISIS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN (LTKM) KE PPATK APARAT PENEGAK HUKUM PROFESI Pasal 12 (1) UU TPPU: Direksi, komisaris, pengurus atau pegawai PP dilarang memberitahukan kpd pengguna jasa atau pihak lain LTKM yg disusun atau disampaikan kpd PPATK Pasal 12 (3) UU TPPU: Pejabat atau pegawai PPATK dilarang memberitahukan LTKM yg akan atau telah dilaporkan ke PPATK kpd pengguna jasa atau pihak lain Pasal 11 UU TPPU : pejabat, pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, setiap orang yg memperoleh dokumen atau keterangan dlm rangka pelaksanaan tugasnya wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tsb. Perlindungan Bagi Pelapor : Pasal 83, 84, 85, 86 dan 87 UU TPPU
23
2 HAL YG DILAKUKAN PROFESI
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) KETENTUAN DITETAPKAN OLEH LEMBAGA PENGAWAS PENGATUR PERATURAN KEPALA PPATK NOMOR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LTKM OLEH PROFESI
24
DATA STATISTIK – LAPORAN PROFESI DI BEBERAPA NEGARA
25
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Mekanisme Pelaporannya
26
Apakah SELURUH TRANSAKSI yang terjadi DILAPORKAN? TIDAK
Apabila terpenuhi 3 unsur LTKM, yang berlaku kumulatif: Transaksi utk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa Transaksi Tertentu sesuai PP 43/2015 TKM sesuai Pasal 1 Angka 8 PP 43/2015 atau UU TPPU Pasal 1 Angka 5
27
Transaksi Untuk Kepentingan atau Untuk dan Atas Nama Pengguna Jasa
1 Transaksi Untuk Kepentingan atau Untuk dan Atas Nama Pengguna Jasa bersifat kontraktual: didasarkan kepada surat kuasa baik umum maupun khusus; didasarkan atas penunjukan sebagai trustee atau nominee yang bertindak untuk dan atas nama orang yang menunjuk; menyiapkan dokumen dan data pendukung transaksi, baik dalam bentuk elektronik maupun bentuk lainnya yang membuktikan terjadinya suatu transaksi; bertindak sebagai wali amanah (custody), menjalankan kebijaksanaan investasi atau melakukan supervisi; sebagai legal owner yang bertindak untuk kepentingan beneficial owner yang merupakan pihak yang mengendalikan dan menikmati akibat hukum dari tindakan legal owner; Dst nya sesuai Pasal 3 ayat (2) Perka PPATK No. 11 Tahun 2016.
28
Transaksi Untuk Kepentingan atau Untuk dan Atas Nama Pengguna Jasa
1 Transaksi Untuk Kepentingan atau Untuk dan Atas Nama Pengguna Jasa Bisakah profesi melakukan transaksi kepentingan atau untuk dan atas nama? Dari hasil diskusi diketahui profesi dapat melakukan tindakan untuk kepentingan/atas nama, misalnya: Advokat untuk kepentingan klien mengurus pendirian perusahaan. Notaris/PPAT membantu membayarkan pajak jual beli property pengguna jasa.
29
HANYA TRANSAKSI TERTENTU
2 Unsur ‘TRANSAKSI TERTENTU’ Pembelian dan penjualan properti; Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek; Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. HANYA TRANSAKSI TERTENTU
30
3 Unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan
Pasal 1 Angka 5 UU TPPU, Pasal 1 Angka 8 PP 43/2015, Pasal 1 Angka 12 Perka PPATK No. 11/2016 Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah: Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
31
CONTOH TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN .
Profesi bertindak untuk dan atas nama pengguna jasa atau klien melakukan pembelian properti. Kien merupakan terduga kasus korupsi, atau sumber dana klien berasal dari illegal logging . Profesi bertindak untuk kepentingan pengguna jasa atau klien melakukan pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan /atau rekening efek klien tersebut. Kien merupakan terduga kasus korupsi, atau sumber dana klien berasal dari illegal logging
32
Penghitungan Jangka Waktu Pelaporan TKM ke PPATK
Penyampaian laporan TKM dilakukan sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Profesi mengetahui adanya unsur TKM. Pengetahuan adanya unsur TKM diperoleh setelah: penetapan suatu Transaksi sebagai TKM oleh Profesi orang perseorangan atau pejabat Profesi yang berwenang pada Korporasi; tanggal penerimaan surat permintaan laporan TKM dari PPATK; atau ditandatanganinya berita acara exit meeting audit oleh PPATK dan/atau LPP.
33
KEWAJIBAN PELAPORAN PROFESI
Menetapkan Petugas Pelaporan Melakukan Registrasi melalui aplikasi GRIPS Melakukan pelaporan ke PPATK APAKAH ADA LTKM BARU REGISTRASI GRIPS? TIDAK, LAKUKAN SEKARANG
34
Registrasi GRIPS melalui web PPATK
36
Bagaimana mekanisme pelaporan oleh profesi?
Dilakukan secara non elektronis sejak tanggal Perka diberlakukan, yaitu mengirimkan format Microsoft Excel dengan menggunakan compact disc, flash disc, atau sarana penyimpanan lain melalui jasa pengiriman atau ekspedisi, jasa kurir, atau pengiriman secara langsung ke kantor PPATK. Format Microsoft Excel dapat diunduh melalui website PPATK. Apabila aplikasi pelaporan sudah tersedia paling lambat 2 Januari 2018, maka laporan disampaikan secara elektronis. Pemberitahuan hal ini akan PPATK sampaikan pada waktunya.
38
BUTUH BANTUAN? Hubungi , tekan 1 utk permasalahan pelaporan, 2 untuk teknis TI Kirim ke :
39
Thank You Website:
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.