Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H.,M.Si.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H.,M.Si."— Transcript presentasi:

1 Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H.,M.Si.
LEMBAGA KONSERVASI Oleh Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H.,M.Si.

2 Dasar Hukum Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi Peraturan Dirjen PHKA Nomor: P.6/IV-SET/2011 tentang Pedoman Penilaian Lembaga Konservasi Peraturan Dirjen PHKA Nomor: P.9/IV-Set/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa di Lembaga Konservasi

3 Ketentuan Umum Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun non-pemerintah Lembaga Konservasi untuk kepentingan umum adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengeloloaanya mempunyai fungsi utama dan fungsi lain untuk kepentingan umum Lembaga Konservasi untuk kepentingan khusus adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengeloloaanya difokuskan pada fungsi penyelamatan atau rehabilitasi satwa

4 FUNGSI DAN PRINSIP LK FUNGSI LK :
FUNGSI UTAMA PENGEMBANGBIAKAN TERKONTROL DAN/ATAU PENYELAMATAN TUMBUHAN DAN SATWA DENGAN TETAP MEMPERTAHANKAN KEMURNIAN JENISNYA PENDIDIKAN, PERAGAAN, PENITIPAN SEMENTARA, SUMBER INDUKAN DAN CADANGAN GENETIK UNTUK MENDUKUNG POPULASI IN-SITU, SARANA REKREASI YANG SEHAT SERTA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN. FUNGSI DAN PRINSIP LK PRINSIP LK : PENGELOLAANNYA DILAKUKAN BERDASARKAN ETIKA DAN KESEJAHTERAAN SATWA

5 BENTUK LK A. PUSAT PENYELAMATAN SATWA; B. PUSAT LATIHAN SATWA KHUSUS;
C. PUSAT REHABILITASI SATWA; D. KEBUN BINATANG; E. TAMAN SAFARI; F. TAMAN SATWA; G. TAMAN SATWA KHUSUS; H. MUSEUM ZOOLOGI; I. KEBUN BOTANI; J. TAMAN TUMBUHAN KHUSUS; ATAU K. HERBARIUM.

6 PENGELOMPOKAN LK UNTUK KEPENTINGAN KHUSUS : PUSAT PENYELAMATAN SATWA;
PUSAT LATIHAN SATWA KHUSUS; DAN PUSAT REHABILITASI SATWA. UNTUK KEPENTINGAN UMUM : KEBUN BINATANG; TAMAN SAFARI; TAMAN SATWA; TAMAN SATWA KHUSUS; MUSEUM ZOOLOGI; KEBUN BOTANI; TAMAN TUMBUHAN KHUSUS; DAN HERBARIUM.

7 KRITERIA LK KRITERIA PUSAT PENYELAMATAN SATWA :
JENIS KOLEKSI SATWA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU SATWA ASING; PENGELOLAAN KOLEKSI BERSIFAT SEMENTARA ATAU TIDAK MENETAP PERMANEN; MEMILIKI SARANA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SATWA MEMILIKI FASILITAS KESEHATAN MINIMAL YANG BERFUNGSI SEBAGAI KARANTINA DAN KLINIK; MEMILIKI TENAGA KERJA PERMANEN SESUAI BIDANG KEAHLIANNYA MEMILIKI FASILITAS KANTOR PENGELOLA; DAN MEMILIKI FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH.

8 KRITERIA PUSAT LATIHAN SATWA KHUSUS :
LANJUTAN KRITERIA PUSAT LATIHAN SATWA KHUSUS : SATWA YANG DIKOLEKSI KHUSUS SPESIES GAJAH; MEMILIKI SARANA PELATIHAN GAJAH, ANTARA LAIN TEMPAT PENJINAKAN, TEMPAT PELATIHAN DAN PERLENGKAPAN PELATIHAN; MEMILIKI SARANA PELATIHAN SDM DAN BARAK MAHOUT; MEMILIKI SARANA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SATWA MEMILIKI KETERSEDIAAN SUMBER AIR BERUPA SUNGAI ATAU DAM; MEMILIKI AREAL PENGGEMBALAAN; MEMILIKI FASILITAS KESEHATAN, MEMILIKI FASILITAS PELAYANAN PENGUNJUNG MEMILIKI TENAGA KERJA PERMANEN SESUAI BIDANG KEAHLIANNYA MEMILIKI FASILITAS KANTOR PENGELOLA; DAN MEMILIKI FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH.

9 KRITERIA PUSAT REHABILITASI SATWA :
LANJUTAN KRITERIA PUSAT REHABILITASI SATWA : JENIS KOLEKSI TERDIRI DARI SATWA TERTENTU YANG DILINDUNGI; MEMILIKI SARANA PENGADAPTASIAN, MEMILIKI SARANA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SATWA MEMILIKI FASILITAS KESEHATAN MEMILIKI TENAGA KERJA PERMANEN SESUAI BIDANG KEAHLIANNYA MEMILIKI FASILITAS KANTOR PENGELOLA; DAN MEMILIKI FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH.

10 KRITERIA KEBUN BINATANG :
LANJUTAN KRITERIA KEBUN BINATANG : MEMILIKI SATWA YANG DIKOLEKSI SEKURANG-KURANGNYA 3 KELAS TAKSA BAIK SATWA YANG DILINDUNGI, SATWA YANG TIDAK DILINDUNGI ATAU SATWA ASING; MEMILIKI LUAS AREAL SEKURANG-KURANGNYA 15 HEKTAR; MEMILIKI SARANA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SATWA MEMILIKI FASILITAS KESEHATAN MEMILIKI FASILITAS PELAYANAN PENGUNJUNG MEMILIKI TENAGA KERJA PERMANEN SESUAI BIDANG KEAHLIANNYA MEMILIKI FASILITAS KANTOR PENGELOLA; DAN MEMILIKI FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH.

11 KRITERIA TAMAN SAFARI :
LANJUTAN KRITERIA TAMAN SAFARI : MEMILIKI SATWA LIAR YANG DIKOLEKSI SEKURANG-KURANGNYA 3 KELAS TAKSA BAIK SATWA YANG DILINDUNGI, SATWA YANG TIDAK DILINDUNGI DAN/ATAU SATWA ASING; MEMILIKI LUAS AREAL SEKURANG-KURANGNYA 50 HEKTAR; AREAL PEMELIHARAAN SATWA TERBUKA; PENGUNJUNG MENGGUNAKAN KENDARAAN YANG AMAN DARI JANGKAUAN SATWA LIAR; MEMILIKI SARANA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SATWA, MEMILIKI FASILITAS KESEHATAN LENGKAP, MEMILIKI FASILITAS PELAYANAN PENGUNJUNG MEMILIKI TENAGA KERJA PERMANEN SESUAI BIDANG KEAHLIANNYA MEMILIKI FASILITAS KANTOR PENGELOLA; DAN MEMILIKI FASILITAS PENGELOLAAN DAN PENGOLAHAN LIMBAH.

12 MEMILIKI JENIS SATWA YANG DIKOLEKSI SEKURANG-KURANGNYA 2 KELAS TAKSA;
LANJUTAN KRITERIA TAMAN SATWA : MEMILIKI JENIS SATWA YANG DIKOLEKSI SEKURANG-KURANGNYA 2 KELAS TAKSA; MEMILIKI LUAS AREAL SEKURANG-KURANGNYA 2 HEKTAR; MEMILIKI JENIS SATWA YANG DILINDUNGI, SATWA YANG TIDAK DILINDUNGI DAN/ATAU SATWA ASING; MEMILIKI SARANA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SATWA MEMILIKI FASILITAS KESEHATAN, MEMILIKI FASILITAS PELAYANAN PENGUNJUNG MEMILIKI TENAGA KERJA PERMANEN SESUAI BIDANG KEAHLIANNYA MEMILIKI FASILITAS KANTOR PENGELOLA; DAN MEMILIKI FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH.

13 KRITERIA TAMAN SATWA KHUSUS :
LANJUTAN KRITERIA TAMAN SATWA KHUSUS : MEMILIKI SATWA YANG DIKOLEKSI 1 (SATU) JENIS TERTENTU ATAU 1 KELAS TAKSA TERTENTU; MEMILIKI LUAS AREAL SEKURANG-KURANGNYA 2 (DUA) HEKTAR; MEMILIKI JENIS SATWA YANG DILINDUNGI, SATWA YANG TIDAK DILINDUNGI DAN/ATAU SATWA ASING; MEMILIKI SARANA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SATWA, MEMILIKI FASILITAS KESEHATAN MEMILIKI FASILITAS PELAYANAN PENGUNJUNG MEMILIKI TENAGA KERJA PERMANEN SESUAI BIDANG KEAHLIANNYA MEMILIKI FASILITAS KANTOR PENGELOLA; DAN MEMILIKI FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH.

14 KRITERIA MUSEUM ZOOLOGI : KOLEKSI SPESIMEN SATWA DALAM KEADAAN MATI;
LANJUTAN KRITERIA MUSEUM ZOOLOGI : KOLEKSI SPESIMEN SATWA DALAM KEADAAN MATI; MEMILIKI SARANA BANGUNAN DENGAN LUASAN YANG CUKUP ATAU DISESUAIKAN DENGAN JUMLAH DAN JENIS KOLEKSI YANG DIKELOLA, DILENGKAPI DENGAN FASILITAS PENGATUR TEMPERATUR RUANGAN, DAN FASILITAS PENGUNJUNG; MEMILIKI SARANA TEMPAT PENYIMPANAN, TEMPAT PREPARASI DAN PRESERVASI, TEMPAT PERAGAAN DAN TEMPAT EDUKASI; MEMILIKI TENAGA KERJA PERMANEN SESUAI BIDANG KEAHLIANNYA MEMILIKI FASILITAS KANTOR PENGELOLA.

15 KRITERIA KEBUN BOTANI : MEMILIKI KOLEKSI BERBAGAI JENIS TUMBUHAN LIAR;
LANJUTAN KRITERIA KEBUN BOTANI : MEMILIKI KOLEKSI BERBAGAI JENIS TUMBUHAN LIAR; MEMILIKI SARANA PENDUKUNG PENGELOLAAN MEMILIKI TENAGA KERJA PERMANEN SESUAI BIDANG KEAHLIANNYA MEMILIKI FASILITAS KANTOR PENGELOLA.

16 KRITERIA TAMAN TUMBUHAN KHUSUS :
LANJUTAN KRITERIA TAMAN TUMBUHAN KHUSUS : MEMILIKI KOLEKSI TUMBUHAN TERDIRI ATAS SATU FAMILI TERTENTU; MEMILIKI SARANA PENDUKUNG PENGELOLAAN MINIMAL MEMILIKI TENAGA KERJA PERMANEN SESUAI BIDANG KEAHLIANNYA MEMILIKI FASILITAS KANTOR PENGELOLA.

17 MEMILIKI KOLEKSI SPESIMEN TUMBUHAN LIAR DALAM BENTUK HERBARIUM;
LANJUTAN KRITERIA HERBARIUM : MEMILIKI KOLEKSI SPESIMEN TUMBUHAN LIAR DALAM BENTUK HERBARIUM; MEMILIKI SARANA BANGUNAN DENGAN LUASAN YANG CUKUP ATAU DISESUAIKAN DENGAN JUMLAH DAN JENIS KOLEKSI YANG DIKELOLA, DAN DILENGKAPI DENGAN FASILITAS PENGATUR TEMPERATUR RUANGAN; MEMILIKI SARANA TEMPAT PENYIMPANAN, TEMPAT PREPARASI DAN PRESERVASI, TEMPAT PERAGAAN DAN TEMPAT EDUKASI; MEMILIKI TENAGA KERJA PERMANEN SESUAI BIDANG KEAHLIANNYA MEMILIKI FASILITAS KANTOR PENGELOLA

18 PENGELOLAAN LK UNTUK KEPENTINGAN KHUSUS
PENGELOLAAN LK UNTUK KEPENTINGAN KHUSUS DILAKUKAN MELALUI KERJASAMA MITRA KERJA MERUPAKAN BADAN HUKUM : BADAN USAHA MILIK NEGARA BADAN USAHA MILIK SWASTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT LEMBAGA PENELITIAN YANG KEGIATANNYA MELIPUTI PENELITIAN TUMBUHAN DAN SATWA LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL; ATAU YAYASAN.

19 PENGELOLAAN LK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
IZIN LK UNTUK KEPENTINGAN UMUM DIBERIKAN OLEH MENTERI. PERMOHONAN IZIN LK UNTUK KEPENTINGAN UMUM DIAJUKAN OLEH : BADAN USAHA MILIK NEGARA; BADAN USAHA MILIK DAERAH; BADAN USAHA MILIK SWASTA; LEMBAGA PENELITIAN YANG KEGIATANNYA MELIPUTI PENELITIAN TUMBUHAN DAN SATWA; LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL; KOPERASI; ATAU YAYASAN.

20 TATA CARA PEMBERIAN IZIN LEMBAGA KONSERVASI
PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN DIAJUKAN KEPADA MENHUT DG TEMBUSAN DIRJEN PHKA, GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA SETEMPAT, DAN KEPALA BKSDA. SARAN PERTIMBANGAN BUPATI/WALIKOTA SETEMPAT SARAN PERTMBANGAN GUBERNUR > LEMBAGA KONSERVASI MELIPUTI 2 KAB ATAU LEBIH DALAM 1 PROV > LEMBAGA KONSERVASI MELIPUTI 2 KAB ATAU LEBIH DALAM 2 PROV ATAU LEBIH BAP, REKOMENDASI KEPALA BKSDA SETEMPAT PROPOSAL SITU NPWP AKTE PENDIRIAN BADAN USAHA ATAU YAYASAN, ATAU KOPERASI KARTU TANDA PENDUDUK (IDENTITAS PEMOHON) BUKTI KEPEMILIKAN LAHAN YANG SAH.

21 TATA CARA PEMBERIAN IZIN LEMBAGA KONSERVASI
PROSEDUR PENYELESAIAN PERMOHONAN TERHADAP TEMBUSAN YG DISAMPAIKAN KEPADA DIRJEN PHKA DILAKUKAN PENILAIAN THD KELENGKAPAN PERMOHONAN (KAJIAN YURIDIS OLEH SETDITJEN PHKA DAN KAJIAN TEKNIS OLEH KKH) (HASIL KAJIAN YURIDIS OLEH SETDITJEN PHKA DAN HASIL KAJIAN TEKNIS OLEH KKH) OLEH SEKDITJEN DISAMPAIKAN KEPADA DIRJEN PHKA DIRJEN PHKA BERDASARKAN PENILAIAN TERSEBUT MENYAMPAIKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN KEPADA MENHUT MENHUT MENERIMA ATAU MENOLAK MEMBERIKAN IZIN ATAS SARAN DIRJEN PHKA

22 JANGKA WAKTU IZIN DAN PERPANJANGAN
30 (TIGA PULUH) TAHUN DAN DAPAT DIPERPANJANG BERDASARKAN HASIL PENILAIAN YANG DILAKUKAN OLEH DIRJEN PERPANJANGAN IZIN LK DIAJUKAN PEMEGANG IZIN KEPADA MENHUT SELAMBAT-LAMBATNYA 1 (SATU) TAHUN SEBELUM JANGKA WAKTU IZIN BERAKHIR

23 LARANGAN MEMINDAHTANGANKAN IZIN LEMBAGA KONSERVASI KEPADA PIHAK LAIN;
MENJUAL KOLEKSI SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR; MELAKUKAN PERTUKARAN KOLEKSI SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR TANPA IZIN; MELAKUKAN PERSILANGAN ANTAR JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG MENJADI KOLEKSINYA; MELAKUKAN PERKAWINAN SATWA DALAM SATU KEKERABATAN (INBREEDING); MEMPERAGAKAN SATWA YANG SEDANG BUNTING, SAKIT, DAN ABNORMAL; DAN MENTELANTARKAN SATWA ATAU MENGELOLALA SATWA YANG TIDAK SESUAI DENGAN ETIKA DAN KESEJAHTERAAN SATWA.

24 PEMEGANG IZIN LEMBAGA KONSERVASI BERHAK
MEMPEROLEH KOLEKSI JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR MEMANFAATKAN HASIL PENGEMBANGBIAKAN TSL BEKERJA SAMA DENGAN LEMBAGA KONSERVASI LAIN DI DALAM ATAU DI LUAR NEGERI, ANTARA LAIN UNTUK PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN, TUKAR MENUKAR JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR, PERAGAAN, DAN PEMINJAMAN SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN) MEMPERAGAKAN JENIS TSL DI DALAM AREAL PENGELOLAANNYA DAN DI LUAR AREAL PENGELOLAANNYA MEMPEROLEH MANFAAT HASIL PENELITIAN JENIS TSL; DAN MENERIMA IMBALAN ATAS JASA KEGIATAN USAHANYA.

25 PEMEGANG IZIN LK BERKEWAJIBAN
MEMBUAT RKP 30 (TIGA PULUH) TAHUN DALAM WAKTU PALING LAMBAT 1 (SATU) TAHUN SEJAK DITERIMANYA IZIN; MEMBUAT RKL; MEMBUAT RKT; MELAKUKAN PENANDAAN ATAU SERTIFIKAT TERHADAP SPESIMEN KOLEKSI TUMBUHAN DAN SATWA LIAR YANG DIPELIHARA; MEMBUAT BUKU DAFTAR SILSILAH (STUDBOOK); MENGELOLA INTENSIF LEMBAGA KONSERVASI, YANG MELIPUTI KEGIATAN: MEMELIHARA, MERAWAT, MEMPERBANYAK TUMBUHAN LIAR DAN MENGEMBANGBIAKAN JENIS SATWA LIAR SESUAI DENGAN ETIKA DAN KESEJAHTERAAN SATWA; MEMPERKERJAKAN TENAGA AHLI; MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT SETEMPAT; MELAKUKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN SATWA KOLEKSI SECARA REGULER DAN PENCEGAHAN PENULARAN PENYAKIT; MELAKUKAN UPAYA PENGAMANAN DAN MENJAGA KESELAMATAN PENGUNJUNG, PETUGAS SERTA TSL;

26 LANJUTAN MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN TATA KELOLA LINGKUNGAN;
MEMBUAT DAN MENYAMPAIKAN LAPORAN TRIWULAN SECARA REGULAR MENGENAI PERKEMBANGAN PENGELOLAAN TUMBUHAN DAN SATWA KEPADA DIREKTUR JENDERAL DENGAN TEMBUSAN KEPALA BALAI BESAR/BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM SETEMPAT; MEMBAYAR PUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; DAN MENGKOLEKSI SPESIES ASLI INDONESIA SEKURANG-KURANGNYA 50% (LIMA PULUH PER SERATUS) DARI JUMLAH TOTAL KOLEKSI TUMBUHAN DAN SATWA LIAR.

27 PEROLEHAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
LK UNTUK KEPENTINGAN UMUM : PENYERAHAN MELALUI PEMERINTAH TERHADAP TSL HASIL SITAAN DAN/ATAU PENYERAHAN SUKARELA DARI MASYARAKAT; HIBAH; TUKAR MENUKAR ATAU PEMINJAMAN UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN; PENGAMBILAN SATWA DARI INSTALASI KONSERVASI SATWA YANG DIKELOLA PEMERINTAH; PEMBELIAN BAGI JENIS YANG TIDAK DILINDUNGI DENGAN CARA DAN DARI SUMBER YANG SAH; PENGAMBILAN ATAU PENANGKAPAN DARI ALAM; DAN HASIL EVAKUASI DARI BENCANA ALAM DAN/ATAU PENYELAMATAN AKIBAT KONFLIK.

28 LANJUTAN LK UNTUK KEPENTINGAN KHUSUS :
PENYERAHAN MELALUI PEMERINTAH TERHADAP SATWA LIAR HASIL UPAYA PENEGAKAN HUKUM, PENYERAHAN SECARA SUKARELA DARI MASYARAKAT, AKIBAT BENCANA ALAM, DAN/ATAU AKIBAT KONFLIK; DAN HIBAH, PEMBERIAN ATAU SUMBANGAN SATWA LIAR DARI LEMBAGA KONSERVASI DALAM NEGERI DAN/ATAU DARI LEMBAGA KONSERVASI LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN KONSERVASI IN-SITU, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN.

29 PEMANFAATAN TUMBUHAN DAN SATWA KOLEKSI LK
TSL KOLEKSI LK UNTUK KEPENTINGAN UMUM : PENGEMBANGBIAKAN YANG TERKONTROL; PENELITIAN DAN PENDIDIKAN; PERTUKARAN; PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN); PERAGAAN; DAN PELEPASLIARAN KE HABITAT ALAM. TSL KOLEKSI LK UNTUK KEPENTINGAN KHUSUS : PENELITIAN DAN PENDIDIKAN; PELEPASLIARAN KE HABITAT ALAM; DAN BAGI SATWA LIAR YANG TIDAK DAPAT DILEPASLIARKAN KE HABITAT ALAM, DAPAT DISALURKAN KEPADA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI SUMBER INDUK ATAU KOLEKSI.

30 PEMBINAAN DAN EVALUASI
PEMBINAAN DAN EVALUASI DILAKUKAN OLEH DIRJEN, MELIPUTI ASPEK : ASPEK TEKNIS ASPEK ADMINISTRASI ASPEK PEMANFAATAN PEMBINAAN DILAKUKAN PALING SEDIKIT 1 KALI DALAM SETAHUN

31 SANKSI HAPUSNYA IZIN PENGHENTIAN SEMENTARA PELAYANAN ADMINISTRASI
DENDA, DAN PENCABUTAN IZIN HAPUSNYA IZIN JANGKA WAKTU TELAH BERAKHIR DAN TIDAK DIPERPANJANG DISERAHKAN KEMBALI OLEH PEMEGANG IZIN KEPADA PEMERINTAH SEBELUM JANGKA WAKTU BERAKHIR DICABUT OLEH MENTERI SEBAGAI SANKSI PELANGGARAN

32 S E I N K A


Download ppt "Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H.,M.Si."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google