Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN"— Transcript presentasi:

1 PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
Kuliah Hukum Perorangan dan Keluarga Islam 18 Juli 2012

2 PENCEGAHAN PERKAWINAN
DIATUR DALAM PASAL KHI JO PSL UU PERKAWINAN TUJUAN : MENGHINDARI PERKAWINAN YANG DILARANG HUKUM ISLAM & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. DILAKUKAN BILA CALON SUAMI ATAU CALON ISTERI YANG AKAN MELANGSUNGKAN PERKAWINAN TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

3 YANG DAPAT MENCEGAH PERKAWINAN (PSL 62-64 KHI JO 14-15 UUP)
Para keluarga dalam garis keturunan ke atas & ke bawah Saudara Wali Nikah, yaitu ayah kandung, bahkan yang tidak pernah melaksanakan fungsinya sebagai kepala keluarga. Wali pengampu dari salah satu calon mempelai. Pihak- pihak yang berkepentingan Suami/Isteri yang masih terikat dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri/suami yang akan melangsungkan perkawinan. Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan bila melihat rukun & syarat perkawinan tidak terpenuhi.

4 Pelaksanaan Pencegahan Perkawinan (Psl 65 – 69 KHI jo Psl 17- 21 UUP)
Diajukan ke PA daerah hukum tempat perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahu Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan calon-calon mempelai. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut. Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada PA oleh yang mencegah atau dengan putusan PA. PPN tidak boleh melangsungkan/ membantu melangsungkan perkawinan bila mengetahui ada pelanggaran Pasal 7 ayat (1), Pasal 8-10 atau Pasal 12 UU Perkawinan meskipun tidak ada pencegahan perkawinan (Lihat PMA 3/1975).

5 Pelaksanaan Pencegahan Perkawinan (Psl 65 – 69 KHI jo Psl 17- 21 UUP)
Apabila PPN berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan UUP maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan tersebut dengan memberikan keterangan tertulis disertai alasan penolakan kepada salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan. Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada PA dalam wilayah PPN yang menolak. PA akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan memberikan ketetapan: menguatkan penolakan tersebut atau memerintahkan supaya perkawinan dilangsungkan. Ketetapan ini hilang kekuatannya jika rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak tersebut dapat mengulangi maksud mereka.

6 PEMBATALAN PERKAWINAN
DIATUR DALAM PSL KHI JO PSL UUP. KHI MEMBEDAKAN PERKAWINAN YANG BATAL DAN DAPAT DIBATALKAN . UUP HANYA MELIHAT PERKAWINAN DAPAT DIBATALKAN BILA PARA PIHAK TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN (PSL 22 UUP)

7 PERKAWINAN BATAL , BILA : (PSL 70 KHI)
Suami melakukan perkawinan, padahal sudah mempunyai empat isteri walaupun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj’i. Sesorang menikahi bekas isterinya yang telah dili’annya. Seseorang menikahi bekas isterinya yang pernah dijatuhi talak 3 kecuali telah memenuhi syarat Islam. Perkawinan yang memenuhi larangan perkawinan menurut Pasal 8 UUP Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri/isteri2nya.

8 Perkawinan dapat dibatalkan, bila: (Pasal 71 KHI)
Suami melakukan poligami tanpa izin PA Perempuan yang dikawini ternyata masih menjadi isteri pria lain yang mafqud. Perempuan yang dikawini masih dalam iddah suami lain. Melanggar batas umur perkawinan menurut Psl 7 UUP. Tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak. Dilaksanakan dengan paksaan.

9 Suami/Isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 72 KHI & 27 UUP)
Di bawah ancaman yang melanggar hukum. Terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Hak gugur bila: Ancaman telah berhenti Yang bersalah sangka menyadari keadaannya Dalam waktu 6 bulan tidak mengajukan permohonan dan masih hidup sebagai suami isteri.

10 Pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 73 KHI & 23-24 UUP)
Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas & ke bawah dari suami/isteri. Suami/Isteri Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut UU. Yang terikat perkawinan dengan salah satu dari keduabelah pihak. Para Pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun & syarat menurut hukum Islam & UUP

11 Pembatalan Perkawinan
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan PA yang mewilayahi tempat tinggal Suami/isteri atau tempat perkawinan dilangsungkan. Batalnya perkawinan dimulai setelah putusan PA mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Batalnya perkawinan tidak memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.

12 Keputusan Pembatalan Perkawinan Tidak berlaku surut terhadap:
Perkawinan yang batal karena salah satu dari Suami/Isteri murtad (KHI) Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Suami/Isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu (UUP) Pihak ketiga sepanjang memperoleh hak-hak dengan beritikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap.

13 Sekian Dan Terima kasih
wassalam Sekian Dan Terima kasih


Download ppt "PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google