Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya."— Transcript presentasi:

1 Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya meningkatkan pembangunan dibutuhkan adanya anggaran yang cukup besar yang diperoleh dari sektor pajak. Penerimaan yang berkaitan dengan anggaran keuangan negara, pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat luas yaitu berupa pembangunan infrastruktur seperti gedung, jalan raya, jembatan, dan fasilitas lainnya yang mendukung.

2 Pengertian dan Fungsi APBN dan APBD
1. Pengertian APBN dan APBD Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan.

3 Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). adalah
Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan negara.

4 Fungsi APBN dan APBD Fungsi APBN dan APBD menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, sebagai berikut: a. Fungsi Otorisasi b. Fungsi Perencanaan c. Fungsi Pengawasan d. Fungsi Alokasi e. Fungsi Distribusi f. Fungsi Stabilisasi

5 Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
APBN disusun dengan tujuan dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengelola keuangan negara terdiri atas penerimaan dan pengeluaran negara. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dapat diperinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

6 APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Penyusunan rancangan APBN berpedoman pada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan negara. Dalam hal anggaran yang diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam undang-undang tentang APBN. Sebaliknya, anggaran yang diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

7 Dalam penyusunan rancangan APBN, menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran dan pengguna barang menyusun rencana kerja serta anggaran kementerian negara atau lembaga tahun berikutnya. Rencana kerja dan anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai dengan perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. Rencana kerja dan anggaran tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun berikutnya.

8 Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan. Berdasarkan rancangan anggaran tersebut, pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara atau lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.

9 Pemerintah pusat mengajukan rancangan Undang-Undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada Agustus tahun sebelumnya. Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan Undang-Undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai rancangan Undang-Undang dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Undang-Undang, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

10 Gambar 2.1 Penyusunan APBN dilakukan pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas kebijakan-kebijakan umum dan prioritas anggaran pembangunan.


Download ppt "Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google