Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudomo Lesmono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
Disampaikan kepada: Mahasiswa S2 Universitas Gunadarma Oleh: Yunus Triyonggo, PhD., CAHRI. 19 Oktober 2017
2
Content Apa itu Hubungan Industrial? Sarana Hubungan Industrial?
Beberapa contoh praktek Hubungan Industrial
4
Apa itu Hubungan Industrial?
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU No 13 Tahun 2003) Hubungan Formal yang terdapat antara Kelompok Manajemen dan Kelompok Pekerja yang terdapat dalam suatu organisasi (Sondang Siagian, 2009)
5
Sarana Hubungan Industrial
Untuk mencapai tujuan Hubungan Industrial, dilaksanakan melalui sarana : Serikat Pekerja/Serikat Buruh Organisasi Pengusaha Lembaga Kerja Sama Bipartit Lembaga Kerja Sama Tripartit Peraturan Perusahaan Perjanjian Kerja Bersama Peraturan Perundang2an Ketenagakerjaan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
6
Serikat Buruh/Pekerja
Dibentuk dari dan oleh pekerja/buruh Di perusahaan atau di luar perusahaan Bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab Bertujuan untuk: memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya UU no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/serikat buruh
7
Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau Gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau SP/SB karena adanya Perselisihan Hak, Kepentingan, PHK dan antar SP/SB dalam satu Perusahaan.
8
Hubungan Kerja Permanen (PKWTT) Langsung Sementara (PKWT)
Jasa Pemborong Pekerjaan Tidak langsung (pihak ketiga) Jasa Pemborong Penyedia kerja
9
PP Nomor 78 Tahun 2015 Pemerintah telah mengeluarkan terobosan baru mengenai Pengupahan melalui PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Yang paling menarik perhatian didalam PP ini adalah adanya formula kenaikan upah minimum yang membuat kenaikan upah minimum setiap tahunnya menjadi baku dimana persentase kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
10
PP Nomor 78 Tahun 2015 PS 43(1) Upah minimum didasarkan kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Ps 44 (2) Formula kenaikan UMn = UMt + {UMt x (Inflasi t + %ΔPDBt)} Singkatnya persentase kenaikan upah adalah inflasi + pertumbuhan ekonomi Formula diatas berlaku untuk : Upah Minimum Provinsi Upah Minimum Kota Upah Minimum Kabupaten
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.