Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN"— Transcript presentasi:

1 Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Kelompok 7 : Amalia Zafitri ( ) Irsalina Rizki R ( ) M. Zuhdan Ali ( ) Prima Kirana D ( )

2 Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Salah satunya adalah Agus Hamonangan

3 Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.

4 Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.

5

6 Pasal dan Ancaman: Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

7 Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang den gan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

8 Pasal 45 UU ITE “(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah).

9 Pasal 310 ayat (1) KUHP “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

10 Saran yang dapat kami berikan : 1. menyampaikan berita dengan bukti 2
Saran yang dapat kami berikan : 1. menyampaikan berita dengan bukti 2. Penyampaian berita tentang pidana seharusnya langsung saja di sampaikan ke pihak berwajib bukan di jejaring sosial 3. Sebagai Moderator seharusnya memberikan Syarat dan ketentuan untuk anggota yg ikut serta dalam forum diskusi yang tidak melanggar UU ITE


Download ppt "Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google