Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional"— Transcript presentasi:

1 SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
Menjelaskan hal –hal penting dalam ratifikasi perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR di Indonesia Penyampaian tugas individu

2 Perjanjian Internasional
Makna Perjanjian Internasional Perjanjian Internasional memerankan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan internasional. Melalui perjanjian internasional, mereka mendasarkan kerjasama, mengatur kehidupan, dan menyelesaikan berbagai permasalahan guna kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan

3 Beberapa Definisi Perjanjian Internasional
Mochtar Kusumaatmadja. Ialah Perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tersebut. Menurut Dr. Oppenheim-Lauterpacht. Ialah Suatu Persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara negara

4 Dr. G.Schwarzenberger. Ialah sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Menurut Konvensi di Wina Tahun 1969 Ialah Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional Sumber utama dari sumber sumber hukum internasional lainnya.

5 Praktik Ratifikasi di Indonesia didasari pada Pasal 11 UUD 1945, yaitu
“ Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamain, dan membuat perjanjian dengan negara lain”. Pada tanggal 22 Agustus 1990 President sukarno mengirimkan surat No HK/30 kepada DPR tentang pembuatan perjanjian dengan negara lain. Inti surat tersebut ialah “ Apabila perjanjian tersebut bersifat penting akan meminta persetujuan DPR. Akan tetapi, jika perjanjian mengandung materi lain, cukup diberitahukan kepada DPR”.

6 Praktik demikian banyak dilaksanakan di Indonesia dan disebut dengan sistem campuran, yang biasanya dibuat untuk perjanjian tertentu. Berikut ini dikemukakan beberap contoh : 1. Perjanjian Indonesia-Australia 2. Persetujuan Indonesia-Belanda 3. Persetujuan Garis Batas Landas kontinen antar Indonesia-Singapura


Download ppt "SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google