Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFanny Tan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pembuatan Sistem Rekomendasi Impor Limbah Non B3
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Pembuatan Sistem Rekomendasi Impor Limbah Non B3 Agustus 2015 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP dan kehutanan
2
Dasar hukum Undang No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Undang-Undang No 32 Tahun Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 tahun untuk 63 Kode HS yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik melalui INATRADE Dalam Kerangka Indonesia National Single Window Kementerian LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
3
TUJUAN DI TERBITKAN Rekomendasi
Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan IP Limbah Non B3 di Kementerian Perdagangan. Rekomendasi yang dibuat Rekomendasi Impor dari KLH ada 6 yaitu : 1. Rekomendasi Impor Limbah Non B3 Skrap/Sisa Kaca 2. Rekomendasi Impor Limbah Non B3 Skrap/Sisa Kertas 3. Rekomendasi Impor Limbah Non B3 Skrap/Sisa Plastik 4. Rekomendasi Impor Limbah Non B3 Skrap/Sisa Potongan Kain 5. Rekomendasi Impor Limbah Non B3 Skrap/Sisa Karet 6. Rekomendasi Impor Limbah Non B3 Skrap/Sisa Logam Kementerian LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
4
Kementerian Lingkungan Hidup
Skema KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN – KEMENTERIAN PERDAGANGAN Kementerian/Lembaga Lainnya; Karantina, BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pos dan Telekomunikasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dll Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bank Bea Cukai Kementerian LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
5
Stakeholder Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pelaku Usaha
Mengirimkan Rekomendasi Impor Limbah Non B3 ke INATRADE Pelaku Usaha Seluruh importir yang ingin mengajukan Rekomendasi Impor Limbah Non B3 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Perdagangan - INATRADE Indonesia National Single Window (INSW) PT. EDI INDONESIA
6
ALUR INSW Penerbitan Rekomendasi Impor dari KLHK PEMOHON
Sistem Online Rek.KLHK / Melalui UPT Verifikasi Dokumen Dokumen Tidak Lengkap Dokumen Lengkap Validasi Dokumen Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Memenuhi Persyaratan Teknis Persetujuan INSW TTD Direktur Jenderal Penerbitan Rekomendasi Impor dari KLHK INATRADE - KEMENDAG Kementerian LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
7
Modul – Modul 1. Modul Utama 2. Modul e-Filing
a. Modul Pengajuan Rekomendasi Impor Limbah Non B3 b. Modul Pemroses c. Modul Pencetakan d. Modul Pelaporan 2. Modul e-Filing 3. Modul Gateway Pertukaran Data Elektronik (PDE) ke INATRADE Kementerian LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
8
www. edi-indonesia.co.id
Terima Kasih www. edi-indonesia.co.id Kementerian LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.