Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAKIKAT NEGARA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAKIKAT NEGARA."— Transcript presentasi:

1 HAKIKAT NEGARA

2 Hakikat Negara merupakan salah satu dari bentuk perwujudan dari sifat-sifat Negara. Dalam kehidupan bernegara, warga harus berperan untuk mendukung proses-proses pembangunan Negara. Warga Negara yang utuh akan membentuk ikatan-ikatan social seperti yang terkecil, sebuah keluarga, hingga yang terbesar, sebuah Negara. Setiap warga Negara Indonesia disebut sebagai bangsa Indonesia karena bangsa, menurut definisi Ernest Renan, adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter dan nasib di masa lampau, serta memiliki kemauan untuk hidup bersama.

3

4 Negara adalah sebuah wadah bangsa yang terdiri dari empat unsur pembangunan yaitu :
Setiap warga Negara memiliki kepentingan umum bersama Negara memiliki wilayah khusus yang didiami warga Negara Adannya sebuah otoritas yang memiliki kuasa atas warga Negara Dasar Negara dan konstitusi Negara agar kesejahteraan umum bersama dapat tercapai dan juga menentukan kuasa otoriter secara umum. Indonesia sebagai Negara memiliki paham Negara yang khusus yaitu Paham integralistik Indonesia, yang merupakan paham kesatuan organis di mana kemakmuran rakyat di utamakan, namun harkat dan martabat setiap individu tetap di hargai. Indonesia merupakan Negara yang mempunyai satu tujuan yang ingin dicapai bersama seperti yang tertuang dalam Alinea ketiga pembukaan UUD 1945.

5 unsur dasar Negara : Pemerintahan yang berdaulat Bangsa / rakyat
Wilayah kekuasaan Pengakuan dari bangsa lain

6 Terjadinnya Negara Menurut Paham Bangsa Indonesia
Pertama : terjadinnya Negara merupakan suatu proses, yang berawal dari tahap perjuangan kemerdekaan dan memuncak pada proklamasi kemerdekaan. Kedua : momen Proklamasi merupakan suatu tahapan yang mengantarkan bangsa Indonesia sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Ketiga : keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adannya pemerintahan, wilayah, dan bangsa dan Negara melainkan keadaan merdeka, berdaulat, berdatu, adil dan makmur. Keempat : terjadinnya Negara adalah kehendak seluruh bangsa dan bukan sekedar keinginan golongan kaya dan yang pandai atau berekonomian lemah untuk menentang golongan yang berekonomi kuat Kelima : unsure religiusitas dalam proses terjadinnya Negara menunujukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

7 INDONESIA

8 IMPLIKASI Ciri pluralistik dan berpulau- pulau dari Indonesia sebagai “negara-bangsa” tentu saja membawa serta implikasi-implikasi tertentu. Pada ciri “Pluralisme” etnis, budaya, adat-istiadat, kebiasaan, bangsa dan agama, sekurang-kurang ada dua implikasi yang terkandung di dalamnya: Pluralisme mengandung potensi persaingan dan perilaku diskriminatif yang dapat berubah menjadi konflik atau kerusuhan bernuansa SARA. Masalah ketidakadilan sosial dan ketidakadilan struktural yang umumnya di klaim sebagai akar dari semua permasalahan sosial di suatu negara. Pembinaan semangat nasionalisme, patriotisme, budaya, toleransi dan dialog, demi terciptanya kerukunan dan persaudaraan antara semua anak bangsa, dan upaya-upaya preventif berupa penyadaran akan bahaya-bahaya konflik yang bersifat SARA, lewat berbagai lembaga pendidikan : formal, informal, dan non formal.

9 Ciri-ciri “Negeri Kepulauan” juga membawa serta implikasi tertentu
Ciri-ciri “Negeri Kepulauan” juga membawa serta implikasi tertentu. Ada 2 implikasi yang kiranya bisa di catat di sini Perlunya pemerataan pembangunan di semua wilayah negara agar semua rakyat diseluruh wilayah kepulauan ini merasakan manfaat keberadaan Indonesia sebagai sebuah negara, yang tujuannya menciptakan kesejateraan umum seluruh rakyat, dan agar tidak terjadi kesengajaan yang mencolok antar wilayah. Kekayaan sumber daya alam yang di miliki suatu wilayah negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya juga bagi kemakmuran rakyat diwilayah itu. Kasus “Separatisme” Aceh dan Papua adalah kongkret bagi seriusnya implikasi kedua ini.

10 Nasionalisme dan Patriotisme
Pengetian KBBI mendefinisikan nasionalisme sebagai : Paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Kesadaran akan keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama (berjuang untuk) mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu

11

12

13 Dengan demikian, paham nasionalisme atau kebangsaan menandaskan bahwa loyalitas tertinggi seseorang dalam kedudukan dan peranannya sebagai warga negara hendaknya diarahkan terutama pengabdian tanpa pamrih terhadap kepentingan umum seluruh bangsa. Seseorang disebut Nasionalis bila dari dalam dirinya terpancar semangat kecintaan dan kebanggaan yang besar akan nusa dan bangsa nya, yang mendorong dia untuk selalu menepatkan kepentingan bangsa lebih tinggi dari kepentingan pribadi dan golongan. Dalam paham nasionalisme selalu terkandung 2 unsur yaitu unsur etnis beserta segala sesuatu yang dimiliknya, seperti kebudayaan, bahasa, agama, peradaban, serta wilayah, dan unsur politik. Etnis karena nasionalisme pada dasarnya dikobarkan oleh setimen etnik berhadapan dengan etnik atau bangsa lain, lebih-lebih kalau bangsa yang lain itu adalah penjajah.

14 Oleh sebab itu, nasionalisme dipandang sebagai:
Ideologi perekat, penjaga, dan pemelihara keutuhan bangsa dan negara, khususnya negara bangsa dan Pembangkit semangat perjuangan untuk pantang mundur membangun dan memajukan bangsa dan negara.

15 Nasionalisme sebagai semangat kecintaan dan kebanggaan yang besar akan nusa dan bangsa sendiri menumbuhkan suatu paham atau semangat yang lain yaitu patriotisme. KBBI mendefinisikan patriotisme sebagai : Sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya (termasuk nyawanya sendiri pahlawan : tambahan penulis) untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya, dan Semangat cinta tanah air. Dan patriot berarti pencinta dan pembela tanah air, atau seseorang yang sedemikian mencintai tanah airnya sehingga ia bersedia dan siap melakukan apa saja sejauh mampu untuk kepentingan tanah airnya, termasuk didalam siap melakukan perlawanan fisik dan senjata, jika tanah airnya mengalami gangguan, hambatan, ancaman, dan serangan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

16 Indoneisa bersifat integral – menyeluruh, meliputi :
Intergrasi etnis : merangkul semua dan seluruh suku bangsa, etnis, ras, dibawah kuasa penjajahan, dalam suatu kesatuan yang utuh yaitu bangsa Indonesia. Integrasi wilayah : mengklaim semua wilayah kepulauan yang berada dibawah kuasa penjajahan Belanda, yang tersebar diseluruh nusantara sebagai wilayah keberadaan sekaligus milik Indonesia yang wajib dipertahankan Menghargai perbedaan kultural : diwujudkan dengan pengakuan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa nasional, yaitu Bahasa Indonesia. Integrasi sosial : mewujudkan suatu tatanan kehidupan bersama yang adil dan beradab dijiwai oleh semangat persaudaraan demi terciptanya kesejateraan umum bagi seluruh bangsa, dan Integrasi politik : mewujudkan satu negara kesatuan yang melindungi seluruh rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia.

17 Fungsi dan Tugas Negara
Filsafat politik membahas negara, sebagai lembaga ousat pemernyatu masyarakat. Dalam memainkan fungsi dasar dan hakiki sebagai pemersatu rakyat, negara menetapkan perautran – peraturan kelakuan yang mengikat seluruh warga negara. Aturan kelakuan itu diatur dalam konstitusi negara dan berbagai undang – undang. Tujuannya adalah terciptanya suatu tata kehidupan kenegaraan yang selaras dengan tuntunan martabat manusia, dalam kerangka meraih tujuan negara, yaitu kebaikan dan kesejahteraan.

18 TUGAS NEGARA Melindungi seluruh penduduk dalam wilayah kekuasaannya terhadap : (a) ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negeri; (B) terhadap ancaman penyakit dan/atau segala macam bentuk bahaya lainnya, termasuk bencana alam, bahaya lalu lintas, terorisme, narkoba, ideologi – ideologi berbahaya. Mendukung, atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan, termasuk pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan jalan, dan pengadaan sarana lalu lintas lainnya, fasilitas pos dan telekomunikasi, radio dan televisi; berbagai pelayanan sosial; menciptakan atau memberi bantuan bagi lembaga – lembaga kultural; dan, terutama di negara modern, berbagai cara untuk mengembangkan kemampuan ekonomis bangsa, dengan tujuan agar semua anggota masyarakat, minimal, dapat hidup bebas dari kemiskinan dan ketegantungan ekonomis yang berlebihan. Menjadi wasit yang tidak memihak salah satu pihak dalam suatu konflik sosial, serta menyediakan suatu sistem preadilan/yudisial yang menjamin keadilan dasar dalam hubungan sosial masyarakat.

19 TUJUAN NEGARA Setiap Negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya.Tujuan negara dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya ,kondisi geografis, sejarah penbentukan ,sistem pemerintahan ,serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan. Pada umumnya tujuan negara adalah menciptakan kesejahteraan umum ,ketertiban dan ketentraman bagi semua rakyat yang menjadi bagiannya .

20 tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat; Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia

21 Tujuan Bernegara Bangsa Indonesia
Tujuan negara kesatuan RI secara ekspilisit dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945 pada alenia 4 diantaranya berbunyi : “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

22 Kesejahteraan Umum Kesejahteraan umum sebagai kesejahteraan yang harus diusahakan oleh negara harus dirumuskan sebagai kesejahteraan yang menunjang tercapainya kesejahteraan individu anggota masyarakat

23 KEDAULATAN NEGARA Kedaulatan adalah hak kekuasaan mutlak, tertinggi,tak terbatas, tak tergantung, dan tanpa kecuali. Kedaulatan negara ke dalam Dalam hal ini di bedakan dua segi: a. kedaulatan wewenang b. kesatuan kekuasaan Negara kedaulatan Negara ke luar kedaulatan keluar dapat diungkapkan dalam dua patokan, yaitu:2 a.dalam patokan kekebalan b.dalam patokan kesamaan


Download ppt "HAKIKAT NEGARA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google