Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErlin Lie Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
Agus Supriyanto, S.H., SS., M.H., Bahan Penutup Metode Penelitian dan Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 7 Desember 2008 Sri Mamudji
2
PERIHAL PENELITIAN HUKUM
KEBENARAN HUKUM, menemukan dan mengidentifikasi hukum sebagai hakikat kebenaran tujuan PENELITIAN HUKUM PROSES MENEMUKAN HUKUM DALAM TINDAKAN DAN HUBUNGAN MANUSIA YANG MENDASARKAN PADA KONSTRUKSI DATA YANG DILAKUKAN SECARA METODOLOGIS, SISTEMATIS, DAN KONSISTEN PENYELESAIAN HUKUM mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya serta penyelidikan atas fakta hukum untuk memperoleh solusinya. tujuan DALAM MELAKUKAN PENELITIAN HUKUM, PENELITI SELALU MENGAITKAN DENGAN ARTI DAN MAKSUD HUKUM YANG DIPAHAMI MASYARAKAT, SEHINGGA DIJADIKAN SUATU PEGANGAN Sri Mamudji
3
Penelitian Hukum Normatif
Pada penelitian hukum normatif, ilmu hukum merefleksikan norma dasar yang diberikan bentuk konkret dalam suatu norma dan peraturan tertentu. Dengan kata lain, penelitian hukum normatif ditujukan pada hukum tertentu atau hukum positif. Penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatifnya. Sri Mamudji
4
JENIS DATA Ada dua jenis data, yaitu:
1. Data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat. 2. Data sekunder, yaitu data yang diperoleh langsung melalui penelusuran kepustakaan atau dokumentasi. Sri Mamudji
5
MANHEIM First Level Data, yaitu data yang diperoleh dari wawancara;
Second Level Data, yaitu data yang diperoleh dari pengamatan; Third Level Data, yaitu data yang diperolh dari hasil pengamatan yang dicatat Sri Mamudji
6
Manfaat Bahan Pustaka Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka yang disebut sebagai data sekunder merupakan data dasar. Ciri umum data sekunder adalah: 1. data sekunder pada umumnya ada dalam keadaan siap terbuat; 2. bentuk maupun isi data sekunder telah dibentuk dan diisi oleh peneliti terdahulu; 3. data sekunder dapat diperoleh tanpa terikat atau dibatasi oleh waktu dan tempat Sri Mamudji
7
Penelusuran Literatur Hukum
Sumber Primer, yang meliputi peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konvensi Sumber data sekunder/ pustaka hukum Dari kekuatan Mengikatnya Sumber sekunder, yang meliputi RUU, laporan penelitian , makalah, buku, dll Sumber Tertier, yang meliputi kamus, bibliografi, buku tahunan, buku petunjuk, indeks, dll Sri Mamudji
8
Pengumpulan Dokumen Hukum
Informasi berupa dokumen merupakan bukti relevan untuk setiap topik penelitian Variasi/jenis dokumen, a.l: Surat-surat, memorandum Agenda, pengumuman, notulen rapat, dan laporan tertulis lainnya. Proposal, laporan kemajuan. Kliping surat kabar, artikel di media massa atau newsletter. Sri Mamudji
9
Bentuk Fisik Bahan Pustaka
Buku/Monograf Terbitan berkala/terbitan berseri Misalnya: Majalah & Surat Kabar Brosur/Pamflet Misalnya: Daftar harga buku, pariwisata, rumah. Bahan non-buku Misalnya: foto, mikrofis, disket, usb. Sri Mamudji
10
Alat Penelusuran Data Sekunder
Katalog Daftar Koleksi baru/Daftar Tambahan Koleksi Indeks Artikel Abstrak Bibliografi. Daftar Isi Mutakhir Sri Mamudji
11
Sumber Tersier Merupakan bahan referens yang terdiri dari: 1. Abstrak.
2. Almanak. 3. Bibliografi 4. Buku Pegangan/Buku Pedoman. 5. Buku Petunjuk. 6. Ensiklopedi. 7. Indeks. 8. Kamus. 9. Penerbitan Pemerintah. 10. Sumber Biografi. 11. Timbangan Buku Sri Mamudji
12
TEKNIK PENELUSURAN A.Secara manual, formulasi dan identifikasi dapat dilakukan dengan melakukan penelusuran ke perpustakaan hukum atau pusat dokumentasi hukum. - Praktisi hukum harus memiliki pengetahuan mengenai subyek yang didata, misalnya topiknya atau jika peraturan perundang-undangan mengetahui nomor dan tahunnya. - Untuk peraturan perundang-undangan akan lebih baik dan lebih mudah ditelusuri melalui lembaran negara, tambahan lembaran negara. Sri Mamudji
13
TEKNIK PENELUSURAN B. Melalui internet, identifikasi dapat dilakukan dengan melakukan penelusuran ke situs yang menyediakan informasi umum atau informasi hukum. - Misalnya, melalui atau www. Hukumonline.com dapat ditik subyek apa yang diperlukan sebagai data informasi - Untuk peraturan perundang-undangan atau keputusan tertentu dapat menggunakan alamat atau situs internet pembentuknya. Misalnya: Sri Mamudji
14
SISTEM LAYANAN PERPUSTAKAN
Sistem terbuka (open-access system) Perpustakaan yang tidak melarang para pemakainya untuk mencari sendiri bahan pustaka yang diperlukannya. Sistem tertutup Para pemakai perpustakaan tidak dapat mencari sendiri bahan pustaka yang dibutuhkan, tetapi dilakukan petugas perpustakaan Lihat Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat; hal. 44. Sri Mamudji
15
PENELITIAN KUANTITATIF KUALITATIF
Populasi Seluruh obyek yang diteliti karakteristiknya Mengenal istilah generalisasi dengan syarat besar sampel, sampling, instrumen, dan kolekting data Sampel Bagian populasi (responden) yg diteliti karakteristiknya Berupa situasi sosial terdiri tiga elemen (actors, activity & place) Tidak mengenal generalisasi, tetapi transferability dengan syarat situasi sosial mirip. narasumber, partisipan, atau informan, Sri Mamudji
16
PENELITIAN KUANTITATIF KUALITATIF
Menuntut besar sampel minimal Teknik sampling Mengenal sensus Sampling yg digunakan probability sampling (simple random sampling, systematic sampling, stratified random sampling & cluster random sampling) Tidak menuntut besar sampel minimal Tidak mengenal sensus Sampling yg digunakan nonprobability sampling (purposive sampling & snowball sampling), kadang2 axidental sampling) Sri Mamudji
17
Faktor yang Mempengaruhi Penentuan Responden
Kepentingan penelitian dalam ruang lingkup penelitian. Populasi penelitian. Kemampuan peneliti termasuk di dalamnya keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya penelitian. Sri Mamudji
18
Tata Cara Penentuan Responden
Probability Sampling (random sampling), yaitu sampel secara acak di mana setiap manusia atau unit dalam populasi mendapat kesempatan yang sama untuk terpilih. Non-Probability Sampling, yaitu penentuan responden mengikuti dasar probabilitas, yang dasar utamanya logika atau common sense. Sri Mamudji
19
Probability Sampling [Agar dipelajari kembali]
Simple random sampling Proportionate stratified random sampling Disproportionate random sampling Area atau cluster sampling Systematic random sampling Multi-stage random sampling Sri Mamudji
20
Non-Probability Sampling [Agar dipelajari kembali]
Quota sampling Purpose sampling Accidental sampling Snowball sampling Sampling jenuh Sri Mamudji
21
Materi Ujian Akhir MPPH
Ujian akhir sifat buku TERBUKA (open books). Materi UAS adalah materi seluruhnya sejak MATERI KULIAH PERTAMA SAMPAI TERAKHIR, dengan memperhatikan konsep dasar penelitian hukum dan peristilahan yang terkait dengan penelitian hukum yang diuraikan dalam setiap perkuliahan. Sri Mamudji
22
Bahan Perkuliahan Penutup Metode Penelitian dan Penulisan Hukum FHUI
Terima kasih Bahan Perkuliahan Penutup Metode Penelitian dan Penulisan Hukum FHUI Sri Mamudji
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.