Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
Tujuan Instruksional Menjelaskan arti dan tujuan integrasi Menjelaskan tujuan pemeliharaan tenaga Menjelaskan jenis-jenis pemeliharaan tenaga

2 Integrasi Integrasi adalah bentuk upaya untuk memadukan kepentingan individu pegawai dengan perusahaan serta masyarakat lingkungannya Integrasi dapat juga diartikan sebagai upaya pemeliharaan hubungan dengan pegawai agar karyawan lebih menghormati dan memahami falsafah, peraturan dan kebijakan perusahaan sehingga terpelihara kondisi kerja yang kondusif dan sinergis Aktivitas pemeliharaan hubungan dengan pegawai menyangkut pemotivasian, meningkatkan kepuasan, konseling, mengatasi stres kerja dls

3 Pemeliharaan Tenaga Pemeliharaan sdm dalam perusahaan dapat dibedakan atas : Pemeliharaan sdm yang bersifat ekonomis Pemeliharaan sdm yang bersifat penyediaan fasilitas Pemeliharaan sdm yang bersifat pemberian pelayanan Pemeliharaan keamanan dan keselamatan kerja Pemeliharaan kesehatan Kesejahteraan pegawai

4 Pemeliharaan K3 Adalah tugas bagi setiap rumah sakit untuk selalu memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya karena apabila terjadi kecelakaan kerja berarti akan menimbulkan kerugian terhentinya kegiatan layanan dan kerugian bagi rumah sakit Undang – undang yang terkait dengan K3 adalah UU No,33 tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja yang kemudian disusul dengan PP No 2 tahun 1948. Faktor pertimbangan tentang perlunya pemeliharaan K3 adalah : Kemanusiaan Peraturan pemerintah Ekonomi

5 Kebijakan K3 Undang – undang yang terkait dengan K3 adalah UU No,33 tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja yang kemudian disusul dengan PP No 2 tahun 1948. Dalam undang-undang tersebut ditekankan kewajiban perusahaan memberikan ganti rugi kepada karyawan yang mengalami kecelakaan didalam menjalankam pekerjaannya termasuk besarnya tunjangan yang harus diberikan perusahaan atas kecelakaan yang diderita oleh karyawan

6 Sebab-sebab Kecelakaan
2 Sebab Utama Human Error Deficiencies : ceroboh, - tidak hati-hati , tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, mengantuk, lalai, mabuk dll Tehnical error Gannguan mesin, penerangan , kebisingan, sanitasi yang buruk , ventilasi yang buruk dll

7 Pengukuran Kecelakaan
Pengukuran tingkat kecelakaan yang umum digunakan adalah : Severity Rate Frequency Rate Rumus menghitung severity Rate Jumlah hari karyawan yang hilang akibat kecelakaan x 1 juta Jumlah jam kerja selama periode tersebut Rumus Menghitung Frequency Rate Jumlah kecelakaan yang menyebabkan waktu kerja hilang x 1 juta Jumlah jam kerja selama periode tersebut

8 Sumber masalah K3 Jenis pekerjaan Sikap pimpinan Penggunaan tehnologi
Ada pekerjaan yang beresiko menimbulkan bahaya bagi pegawai Sikap pimpinan Tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan Penggunaan tehnologi Pengetahuan dan ketrampilan Sikap dan perilaku pegawai Peristiwa kebetulan ( force majeurs ) Kondisi kerja yang membahayakan Lingkungan dan alat

9 Tindakan pencegahan Kecelakaan Kerja ( E4 )
EMERGENCY EDUCATION ENFORCEMENT EXAMINATION

10 Kesejahteraan Pegawai
Kesejahteraan adalah pelayanan sosial yang disediakan perusahaan bagi karyawan dan keluarganya yang tujuannya untuk memelihara dan meningkatkan semangat kerja dan produktivitas kerja karyawan . Pelayanan kesejahteraan meliputi : Pemeliharaan kesehatan karyawan Tabungan sosial hari tua Cuti dengan biaya perusahaan Penyediaan sarana olah raga dan ibadah Penyediaan sarana hiburan dll

11 Pemeliharaan Kesehatan Karyawan
Pemeliharaan kesehatan karyawan dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan dengan menyediakan sarana kesehatan poliklinik untuk melayani kesehatan karyawan dan keluarganya atau melalui asuransi atas biaya perusahaan seperti ASKES sebesar 3,5 %

12 Asuransi Kematian Bagi peserta TASPEN berlaku ketentuan sbb: Catatan :
Peserta Taspen meninggal dunia ASKEM = 2 ( 1 + 0,1 B/12 ) P Istri/Suami Peserta Taspen meninggal dunia ASKEM = 1,5 ( 1 + 0,1 C/12 ) P Anak peserta meninggal dunia ASKEM = 0,75 ( ,1 C/12 ) P Catatan : B = jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sd tanggal peserta meninggal dunia P = Penghasilan terakhir peserta TASPEN perbulan C = jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sd tanggal istri/suami/anak meninggal dunia

13 Tabungan Hari Tua Untuk Pegawai Negeri Sipil diberikan jaminan keuangan peserta TASPEN sebesar 2 % dipotong gaji pada saat berhenti bekerja tanpa pensiun atau dengan hak pensiun Bagi non PNS berlaku ketentuan sendiri-sendiri menurut kebijakan perusahaannya


Download ppt "Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google