Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
KULIAH KE V
2
Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi) Demokrasi juga adalah adalah bentuk pemerintahan politik dimana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat“, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
3
Pengertian Demokrasi Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.[ Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.[ Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[9] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini.Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.[10
4
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas : Pelajari Kontitusi RI yang terkait tentang demokrasi (Ketentuannya pada Pancasila dan UUD 1945)
5
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi."[12] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah: Kedaulatan rakyat; Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; Kekuasaan mayoritas; Hak-hak minoritas; Jaminan hak asasi manusia; Pemilihan yang bebas dan jujur; Persamaan di depan hukum; Proses hukum yang wajar; Pembatasan pemerintah secara konstitusional; Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
6
Asas Pokok Demokrasi Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu: Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
7
Ciri-Ciri Pemerintahan Yang Demokrasi
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut: Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan). Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8
Demokrasi dan Ideologi
ASPEK LIBERALISME KOMUNISME SOSIALISME PANCASILA POLITIK - HUKUM Demikrasi Liberal Hukum untuk melindungi indifidu Dalam Politik mementingkan indifidu Demokrasi rakyat Berkuasa mutlak satu Parpol Hukum untuk melangengkan komunis Demokrasi utk kolektifitas Diutamakan kebersamaan Masyarakat sama dengan Negara Demokrasi Pancasila Kepentingan umum ditempatkan lebih tinggi diatas kepentingan indifidu dan golongan untuk menjunjung tinggi keadilan, keberadaan indifidu dan masyarakat EKONOMI Peran Neg kecil Dominasi swasta Kapitalisme Monopoli Persaingan bebas Peran Neg domonan Demi kolektifitas berarti demi Neg Monopoli Negara Peran Neg ada untuk pemerataan Keadilan distributif yang diutamakan Peran Neg. ada utk tdk terjadi monopoli dll yg merugikan rakyat Pelaku ekonomi: BUMN (negara) Koperasi (Rakyat) Swasta (Indifidu) A G A M A Agama urusan pribadi Bebas beragama Bebas memilih agama Bebas tidak beragama Agama candu masyarakat Agama hrs dijauh kan dari masy. Atheis Agama hrs mendorong berkembangnya kebersamaan Bebas memilih salah-satu agama Agama hrs menjiwai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan beragama PANDANGAN TERHADAP INDIFIDU DAN MASYARAKAT Indifidu lbh penting dari masyarakat Masyarakat diabdikan bagi indifidu Indifidu tidak penting Masy tdk penting Kolektivitas yg dibentuk neg lbh penting Masyarakat lbh penting dari indifidu Indifidu diakui keberadaannya Masyarakat diakui keberadaannya Hubungan indifidu dengan masyarakat dilandasi 3 S (serasi, Selaras dan Seimbang Masyarakat ada karena ada Indifidu Indifidu akan mmpunyai arti apabila hidup di tengah masyarakat
9
BENTUK DAN KEDAULATAN INDONESIA
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik [Pasal 1 (1)] INDONESIA Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 1 (2)***] Negara Indonesia adalah negara hukum [Pasal 1 (3)***]
10
PUSAT UUD 1945 DAERAH LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN BPK
menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PUSAT UUD 1945 BPK Presiden DPR MPR DPD MA MK KY kementerian negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI Perwakilan BPK Provinsi Pemerintahan Daerah Provinsi Lingkungan Peradilan Umum Gubernur DPRD Lingkungan Peradilan Agama Lingkungan Peradilan Militer Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lingkungan Peradilan TUN Bupati/ Walikota DPRD DAERAH
11
Ada pertanyaan? TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.