Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPH PASAL 22.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPH PASAL 22."— Transcript presentasi:

1 PPH PASAL 22

2 PENJUALAN HASIL PRODUKSI
OBJEK PPH PSL 22…? PEMBELIAN BARANG Bendaharawan Pemerintah, DJPb BUMN/BUMD (APBN/APBD) 10 Badan Tertentu Industri/eksportir di sektor tertentu IMPOR BARANG Bendaharawan DJBC Bank Devisa PENJUALAN HASIL PRODUKSI 4 Industri tertentu Produsen atau Importir BBM, BBG, dan Pelumas PENJUALAN Barang Tergolong Sangat Mewah

3 PPH 22 : BENDAHARAWAN Atas setiap pembelian barang
yang dibebankan kepada APBN/APBD Wajib dipungut PPh Pasal 22 Oleh :- Bendaharawan Pemerintah - BUMN/D (hanya dana dari APBN/APBD) - Ditjen Perbendaharaan Bendaharawan Yg Dipungut Tidak Punya NPWP: 100% lbh tinggi Sebesar 1,5 % X Harga pembelian

4 PPH 22 : 10 BADAN TERTENTU Atas setiap pembelian barang
yang dananya bersumber dari APBN maupun non APBN Wajib dipungut PPh Pasal 22 - Bank Indonesia - PT. PLN - PT. PPA - PT. Garuda Indonesia - Perum BULOG - PT. Indosat - PT. Telkom - PT. Krakatau Steel - PERTAMINA - Bank-bank BUMN Yg Dipungut Tidak Punya NPWP: 100% lbh tinggi Sebesar 1,5 % X Harga pembelian

5 PPH 22 : PEDAGANG PENGUMPUL
Atas setiap pembelian bahan untuk keperluan industri atau eksportir Kepada pedagang pengumpul Oleh Industri/eksportir di sektor : -Perhutanan -Pertanian -Perkebunan -Perikanan Yg Dipungut Tidak Punya NPWP: 100% lbh tinggi Sebesar 0,5 % X Harga pembelian

6 Apabila tidak memiliki API
PPH 22 : IMPOR PPh Pasal 22 Impor Bank Devisa; Bendaharawan DJBC Apabila memiliki API : 2,5 % x Nilai Impor (NI) 0,5% x NI (Atas Kedelai, Gandum, Tepung Terigu) 7,5 % x Nilai Impor Apabila tidak memiliki API Jika Yg Dipungut Tidak Punya NPWP: 100% lbh tinggi Yg Tdk Dikuasai 7,5 % x Harga Lelang

7 PPh 22 Atas Impor Dengan LKP SSP (Sbg Bukti Pemungutan) Tanpa LKP
(Laporan Kebenaran Pemeriksaan) Dengan LKP Dipungut Oleh Bea dan Cukai Dilunasi Sendiri ke Bank Devisa Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 SSP (Sbg Bukti Pemungutan) DJBC Menyetor dg SSP Kolektif 1 hari setelah pemungutan Melapor secara mingguan dg SSP PPh 22. Paling lambat 7 hari setelah batas penyetoran

8 PPH 22 : INDUSTRI TERTENTU ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSINYA
Ditunjuk oleh Ka KPP Mulai 1 Jan 2009, Tidak Berlaku Lagi PMK-210/2008 Industri otomotif Industri Semen Industri Baja Industri Rokok Industri kertas 0.45% 0.25% 0.30% 0.15% 0.1% ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSINYA Mekanisme Administrasi : Dibuatkan Bukti pungut tiap transaksi Disetor scr kolektif paling lambat tgl 10 bulan berikutnya Dilaporkan Plg Lbt 20 hari setelah masa pajak berakhir

9 PPH 22 : PRODUSEN/IMPORTIR BBM, BBG & PELUMAS
JENIS PRODUK SPBU PERTAMINA SPBU SWASTA Premium Solar Premix/super TT 0.25% dari Penjualan 0.3% dari Penjualan Minyak Tanah LPG Pelumas 0.3% dari penjualan PPh Pasal 22 Final (Kepada Penyalur/Agen) ini dibayar sendiri sebelum diterbitkan SPPB (DO)

10 PPH 22 : BARANG SANGAT MEWAH
Atas setiap penjualan barang yang tergolong sangat mewah Wajib dipungut PPh Pasal 22 Pemungut : Penjual Yang Dipungut : Pembeli (Menjadi Kredit PPh tahun berjalan) Yg Dipungut Tidak Punya NPWP: 100% lbh tinggi Sebesar 5 % X Harga Jual

11 PENJUALAN BARANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
BARANG SANGAT MEWAH Pesawat Udara Pribadi, Harga Jual > Rp 20 Milyar Kapal Pesiar & Sejenisnya, HJ > Rp 10 M Rumah (beserta Tanah), HJ/Harga Pengalihan > Rp 10 M Apartemen, Kondominium, & Sejenisnya, HJ/Pengalihan > Rp 10 M dan/atau luas bangunan > 400 m2 Kendaraan Bermotor berupa: roda 4 Pengangkutan orang < 10 orang Sedan, Jeep, Sport Utility Vechile (SUV), Multi Vechicle Purpose (MPV), minibus dan sejenisnya Harga Jual > Rp 5 Milyar Psl 22 (1) hrf c UU PPh, Per Menkeu No. 253/PMK.03/2008

12 BUKAN OBJEK PPH 22 Import barang/penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan tidak terutang PPh (SKB) Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk/PPN (DJBC) Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali (DJBC) Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp (bukan pembayaran terpecah-pecah) Pembayaran untuk pembelian listrik, BBM, Air minum/PDAM, Benda-benda pos Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor (SKB) Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh KPPN Impor kembali (re-impor) Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG

13 Impor barang yang dibebaskan Bea Masuk/PPN
barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; barang pindahan; barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean; barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

14 Impor barang yang dibebaskan Bea Masuk/PPN
Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT KAI Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara RI yang dilakukan oleh TNI

15 Saat Pemungutan/Pelunasan PPh Pasal 22
SAAT PEMUNGUTAN PPH 22 Saat Pemungutan/Pelunasan PPh Pasal 22 Saat Pembayaran Bea Masuk/Penyelesaian Dokumen IMPOR Pembelian Barang dari Belanja Negara/Daerah Saat Pembayaran Pembelian bahan2 dari pedagang pengumpul Saat Pembayaran Penjualan Hasil Produksi Pertamina dan BU lain dibidang BBM Jenis Premix & Gas kepada Sebelum DO Ditebus Penjualan Hasil Industri Semen, Kertas, Baja & Otomotif Penjualan Barang Sangat Mewah Saat Penjualan

16 Dipungut Pada Setiap Pelaksanaan Pembayaran
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Dari APBN/APBD Dipungut Pada Setiap Pelaksanaan Pembayaran Disetor Dengan SSP Pada Hari yg sama ke Bank Persepsi/ Kantor Pos SSP Diisi Oleh dan Atas Nama Rekanan. Ditandatangani oleh Bendaharawan sebagai bukti pemungutan Lapor selambat-lambatnya 14 hari setelah masa Pajak berakhir

17 PENYETORAN DAN PELAPORAN
TATA CARA PEMUNGUTAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh Pasal 22 Atas Pembelian Bahan2 Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor dari Pedagang Pengumpul Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Rangkap 3) : Saat Pembelian Menyetor dengan SSP, Paling Lambat tgl 10 Bln Berikutnya ke Bank Persepsi/Kantor Pos (Secara Kolektif) Melapor dengan SPT Masa PPh Pasal 22 Paling Lambat Tgl 20 bulan berikutnya Ke KPP Tempat Pemungut Terdaftar

18 PENYETORAN DAN PELAPORAN
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Industri Semen, Rokok, Kertas, Baja dan Otomotif Dipungut Pada Saat Penjualan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. (Khusus Industri Rokok Bukti Pemungutan Final ) Penyetoran Tgl 10 bln Berikutnya Pelaporan Tgl 20 Bln Berikutnya

19 PENYETORAN DAN PELAPORAN
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produsen & Importir yang bergerak dibidang BBM JenisPremix, Super TT dan Gas Dilunasi sendiri oleh WP sebelum DO ditebus Disetor Dengan SSP ke Bank Persepsi/ Kantor Pos Penyalur/ Agen Pembeli Lainnya SSP (Sbg Bukti Pemungutan) SSP Final (Sbg Bukti Pemungutan) Lapor dg SPT Masa PPh 22 Tgl 20 Bulan Berikutnya


Download ppt "PPH PASAL 22."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google