Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PRINSIP DASAR EKONOMI SYARIAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PRINSIP DASAR EKONOMI SYARIAH"— Transcript presentasi:

1 PRINSIP DASAR EKONOMI SYARIAH
BAB – 1

2 KOMPETENSI Umum : Mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dasar hukum ekonomi syariah, menyadari dimensi nilai dan moral ekonomi syariah, serta memahami bidang kajian ekonomi syariah. Pendukung : Bapak/Ibu dapat menjelaskan Prinsip Dasar Ekonomi Syariah

3 ATURAN-ATURAN PERMAINAN EKONOMI ISLAM
Aturan-aturan ekonomi syariah adalah bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan kekuatan tertinggi (Tuhan), kehidupan sesama manusia, dunia, sesama mahluk dan tujuan akhir manusia. Beberapa aturan itu antara lain :

4 Alam Semesta, termasuk manusia adalah milik Allah yang memiliki kemahakuasaan (kedaulatan) sepenuhnya & sempurna atas mahluk-mahluk-Nya. Allah telah menetapkan batas-batas tertentu thd perilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya. Semua manusia tergantung pada Allah. Semakin erat ketergantungan manusia kepada Allah maka dia semakin dicintai-Nya.

5 d. Status khalifah/pengemban amanat Allah itu berlaku umum bagi semua manusia, tidak ada hak istimewa bagi individu atau bangsa tertentu sejauh berkaitan dengan tugas kekhalifaan itu. individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Tidak ada pembedaan, baik berdasarkan warna kulit, ras, kebangsaan, agama, jenis kelamin atau umur. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban ekonomi setiap individu disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial.

6 f. Dalam Islam, bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan. g. Kehidupan adalah proses dinamis menuju peningkatan. Umur manusia sangat terbatas dan banyak sekali peningkatan yang harus dicapai dalam rentang waktu yg sangat terbatas. h. Jangan membikin mudarat (kesulitan) yang direncanakan secara sadar untuk menyakiti dan juga yang dilakukan sekedar untuk melukai.

7 i. Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan
i. Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan. Maksudnya pelaksanaan kebaikan ini diawasi oleh lembaga-lembaga sosial yang pada akhirnya mewajibkannya dengan kekuatan hukum.

8 DEFINISI EKONOMI SYARIAH
M. Akram Kan : Ilmu Ekonomi Islam yang bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yg dicapai dengan mengorganisasikan SDA atas dasar bekerja sama dan partisipasi. Muhammad Abdul Manan : Ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yg mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yg diilhami oleh nilai-nilai islam.

9 c. M. Umer Chapra : Ekonomi Islam adalah sebuah pengetahuan yg membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yg terbatas yg berada dlm koridor yg mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yg berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.

10 d. Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqy : Ekonomi Syariah adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. e. Kursyid Ahmad : ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis utk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif islam.

11 Dapat disimpulkan bahwa :
Ekonomi Syariah/Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).

12 Ekonomi syariah berbicara masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat

13 PERPUTARAN BARANG & JASA
USAHA/KERJA PERPUTARAN BARANG & JASA

14 PERPUTARAN BARANG & JASA
USAHA/KERJA PERPUTARAN BARANG & JASA SOSIAL/INTERAKSI

15 PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG
JUAL BELI/INVESTASI PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG

16 PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG
ZAKAT JUAL BELI/INVESTASI PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG

17 PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG
INFAK - SEDEKAH ZAKAT JUAL BELI/INVESTASI PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG

18 PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG
WAKAF INFAK - SEDEKAH ZAKAT JUAL BELI/INVESTASI PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG

19 HAKIKAT AKTIVITAS EKONOMI
PEMENUHAN KEBUTUHAN MENUJU FALAH PENYIKAPAN TERHADAP HARTA Mengembangkan, Distribusi & Tukar-Menukar Harta Aktifitas Mencari, Mengelola & Membelanjakan Harta INVESTASI JUAL-BELI SOSIAL REGULASI Mudharabah & Musyarakah Murabahah, Ijarah, Istisna, & Salam Infaq, Wakaf, Shadaqah, & Hadiah, Hibah Zakat, Warisan, & Kharaj, Jizyah

20 JUAL-BELI Jual-beli merupakan aktifitas pertukaran barang dalam rangka saling memenuhi kebutuhan, selain transaksi jual beli langsung, Islam memiliki bentuk-bentuk jual beli; murabahah, ijarah, rahn istisna dan salam. INVESTASI Investasi merupakan usaha bersama (dua pihak atau lebih) dalam aktifitas produksi, bentuk investasi dalam Islam; mudharabah & musyarakah. SOSIAL Aktifitas sosial adalah aktifitas yang menjamin berlangsungnya perputaran harta khususnya pemberian kesempatan pada para individu yang tidak memiliki akses ekonomi menggunakan meknisme sukarela (voluntary). Instrumen yang digunakan seperti infaq, shadaqah, wakaf, hibah dan hadiah. REGULASI Regulasi merupakan aktifitas penjaminan perputaran harta yang bersifat mengikat yang dijalankan oleh negara menggunakan kewenangan hukumnya. Instrumen yang digunakan yaitu zakat, kharaj, ushr, khums, dan jizyah

21 JUAL BELI Murabahah yaitu menjual suatu barang dg menegaskan harga belinya kepada Pembeli & Pembeli membayarnya dengan harga yg lebih tinggi sebagai laba. Rahn Istisna yaitu jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dg kriteria dan persyaratan tertentu yg disepakati dg pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Ijarah yaitu akad sewa menyewa antara Pemilik ma’jur (obyek sewa) dan Musta’jir (Penyewa) utk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yg disewakan. Salam yaitu jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dg syarat-syarat tertentu.

22 INVESTASI Mudharabah yaitu suatu akad kerjasama kemitraan antara Penyedia dana usaha (shahibul maal/rabulmal) dg pengelola dana atau manajemen usaha (mudharib) utk memperoleh hasil usaha dg pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yg disepakati bersama pada awal. Musyarakah yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih utk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi (dana) dg ketentuan bahwa keuntungan & resiko akan ditanggung bersama sesuai dg kesepakatan.

23 SOSIAL Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusu tatkala dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah. Shadaqah secara bahasa dari kata shodaqa yang berarti benar. Jadi, shodaqah adalah sebuah tindakan yang bisa menjadi bukti akan kebenaran iman seseorang. Wakaf yaitu sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah digunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.

24 4. Hibah yaitu pemberian sebagian atau seluruh dari harta kekayaan seseorang kepada orang lain sewaktu masih hidup dan peralihan hak dari pemberi hibah kepada penerima hibah sudah berlangsung seketika itu juga.

25 REGULASI Zakat yaitu sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang – orang yang berhak. Kharaj yaitu Pajak tanah orang-orang asing yang telah didamaikan penduduknya dan menjadi tanggungan umat Islam. Besarnya pajak jenis ini menjadi hak Negara dalam penentuannya. Dan Negara sebaiknya menentukan besarnya pajak ini berdasarkan kondisi perekonomian yang ada Ushr yaitu pajak khusus yang dikenakan atas barang niaga yang masuk ke Negara Islam (impor). Menurut Umar bin Khattab, ketentuan ini berlaku sepanjang ekspor Negara Islam kepada Negara yang sama juga dikenakan pajak ini. Dan jika dikenakan besarnya juga harus sama dengan tariff yang diberlakukan negara lain tersebut atas barang Negara Islam.

26 4. Jizyah yaitu pajak yang hanya diperuntukkan bagi warga negara bukan muslim yang mampu. 5. Khums menurut Imam Abu Ubaid adalah Pajak hasil rampasan perang serta barang temuan dan tambang. 6. Kaffarah yaitu denda, misalnya denda kepada suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari pada saat bulan puasa. Denda tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan negara. Contoh lain adalah, orang yang meninggal tanpa memiliki ahli waris sehingga warisannya dimasukkan sebagai pendapatan negara.


Download ppt "PRINSIP DASAR EKONOMI SYARIAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google