Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Oleh DR. ANWAR ALI, ST. M.Ag. MT
2
SALAM 1.1. Bahasa Secara bahasa, salam adalah al-i'tha' dan at-taslif Keduanya bermakna pemberian. Ungkapan aslama ats-tsauba lil al- khayyath bermakna : dia telah menyerahkan baju kepada penjahit. 1.2. Istilah Syariah Sedangkan secara istilah syariah, akad salam sering didefinisikan oleh para fuqaha secara umumnya menjadi : Jual-beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga. Dengan bahasa yang mudah, akad salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan hutang. Tapi bedanya, yang dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan uang pembayarannya justru diserahkan tunai.
3
Lanjutan Jadi akad salam ini kebalikan dari kredit. Kalau jualbeli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi hutang. Sedangkan akad salaf, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.
4
Lanjutan Akad salam ditetapkan kebolehannya di dalam Al-Quran, As- Sunnah dan juga ijma'. Al-Quran Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya (QS. Al-Baqarah : 282)
5
Keuntungan dan Manfaat Akad Salam
Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa: Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan. Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
6
Lanjutan Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya: Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyakbanyaknya tanpa ada kewajiban apapun. Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
7
Rukun Akad Salam 1. Shighat
Shighat itu adalah ijab dan qabul, dimana penjual mengicpakan lafadz ijab kepada pembeli, seperti aslamtuka (aku jual secara salam) atau aslaftuka (aku jual secara salaf), atau dengan kata-kata lain yang menjadi musytaq dari keduanya. Sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak yang membeli secara salam, seperti ucapan : qabiltu (saya terima), atau radhitu (saya rela), atau sejenisnya yang punya makna persetujuan
8
Lanjutan 2. Kedua-belah Pihak
Yang dimaksud dengan kedua-belah pihak adalah keberadan penjual dan pembeli yang melakukan akad salam. Penjual sering disebut dengan musallim, sedangkan pembeli sering disebut musallam ilaihi. Tanpa keberadaan keduanya, maka salah satu rukun salam tidak terpenuhi, sehingga akad itu menjadi tidak sah.
9
Lanjutan 3. Uang dan Barang
Uang sering disebut juga dengan ra'sul maal sedangkan barang disebut dengan musallam fiihi . Akad salam memastikan adanya harta yang dipertukarkan, yaitu uang sebagai alat pembayaran dan barang sebagai benda yang diperjual-belikan.
10
Syarat Akad Salam Syarat Pada Uang 1.1. Jelas Nilainya
1.2. Diserahkan Tunai 2. Syarat Pada Barang 2.1. Bukan Ain-nya Tapi Spesifikasinya 2.2. Barang Jelas Spesifikasinya 2.3. Barang Tidak Diserahkan Saat Akad 2.4. Jelas Waktu Penyerahannya 2.5. Dimungkinkan Untuk Diserahkan Pada Saatnya 2.6. Jelas Tempat Penyerahannya
11
IJARAH Secara bahasa, ijarah berarti upah, sewa, jasa atau imbalan. Ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada pemiliknya.
12
Lanjutan Ada beberapa definisi ijarah menurut para ulama mazhab, yaitu: Al-Hanafiyah, ijarah adalah : akad atau transaksi manfaat dengan imbalan. Ay-syafi'iyah, ijarah adalah : transaksi terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas harta yang bersifat mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu. Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, ijarah adalah: pemilikan manfaat suatu harta benda yangbersifat mubah selama periode waktu tertentu dengan suatu imbalan.
13
Lanjutan Allah SWT telah memastikan kebolehan transaksi ijarah, sebagaimana sejumlah keterangan dari Al-Quran dan As- Sunnah berikut ini : Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.. (QS. Al-Baqarah : 233)
14
Rukun Ijarah 1. Al-'Aqidani (dua belah pihak) 2. Shighat 3. Pembayaran 4. Manfaat
15
Objek Ijarah Dalam hal ini, manfaat menjadi objek transaksi. Dari segi ini, ijarah dapat dibedakan menjadi dua macam. Pertama, ijarah yang mentransaksikan manfaat harta benda yang lazim disebut dengan persewaan. Misalnya, sewa- menyewa rumah, kendaraan, toko dan lainnya. Kedua, ijarah yang mentransaksikan manfaat SDM yang lazim disebut dengan perburuhan.
16
SYIRKAH Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. Bisa juga artinya membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada. Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Syirkah disyariatkan berdasarkan Al-Quran Al-Kariem, As-Sunnah dan Al-Ijma'. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…" (QS. An-Nisa: 12).
17
Lanjutan Jenis-jenis Syirkah Syirkah itu ada dua macam, yaitu Syirkatul Amlak dan Syirkatul Uqud. 1. Syirkah Amlak (Kepemilikkan). Maksudnya adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan satu barang dengan sebab kepemilikan. Misalnya dengan proses jual beli, hibah atau warisan, dimana barang itu dimiliki secara bersama oleh beberapa orang. 2. Syirkah Uqud (Transaksi) Maksudnya adalah akad kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam usaha, biak modal maupun keuntungan.
18
Lanjutan Dalam implementasinya, Syirkah Transaksi terdiri dari beberapa jenis lagi : 1. Syirkatul Inan. Syirkah ini adalah persekutuan dalam modal, usaha dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama. Jadi modal berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula bersama.
19
Lanjutan 2. Syirkatul Abdan (syirkah usaha).
Syirkah ini adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan. Semuanya dibolehkan. Namun Al-Imam Asy-Syafi'i melarangnya. Disebut juga dengan Syirkah Shanai wat Taqabbul. 3. Syirkatul Wujuh Syirkah ini adalah kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun yang memiliki modal. Namun masing-masing memilik nama baik di tengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu (untuk dijual kembali) secara hutang, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama. Syirkah semacam ini juga dibolehkan menurut kalangan Hanafiyah dan Hanabilah, namun tidak sah menurut kalangan Malikiyah dan Syafi'iyah.
20
Lanjutan 4. Syirkatul Mufawadhah
Syirkah ini adalah kerjasama dimana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal, usaha dan hutang piutang yang sama, dari mulai berjalannya kerja sama hingga akhir. Kerja sama ini mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama dalam modal, usaha dan hutang. Kerja sama ini juga dibolehkan menurut mayoritas ulama, namun dilarang oleh Asy- Syafi'i.
21
Mudharabah Mudharabah dalam bahasa Arab merupakan bentuk wazan mufa'alah dari kata dharaba, yang berarti [1] memukul dan [2] melakukan perjalanan. Sedangkan dalam ilmu fiqih, mudharabah didefinisikan Sebagai akad persekutuan dalam keuntungan dengan modal dari satu pihak dan kerja dari pihak lain. Mudharabah adalah akad yang dibolehkan dalam syariah Islam berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma' para fuqaha. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an (QS.Al Muzammil : 20)
22
Hikmah Disyariatkan Mudharabah
Islam mensyariatkan akad kerja sama mudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Shahibulmal (investor) memanfaatkan keahlian mudharib (pengelola), dimana dia memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah Ta’ala tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.
23
Jenis Mudharabah 1. Muthlaqah
Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan. 2. Muqayyadah (terbatas) Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi denganmudharib.
24
Rukun Mudharabah Mudharabah memiliki tiga rukun: [1] Pelaku, baik investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib), [2] Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan. [3] Pelafalan perjanjian. Sedangkan imam Al Syarbini dalam Syarh Al Minhaaj menjelaskan bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi. Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.