Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
INDRO HERRY M.
2
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PEMAHAMAN PAJAK Adanya pembangunan jalan suatu desa (lingkup yang sempit) menggunakan swadaya, diperlukan dana atau iuran agar pembangunan jalan dapat berjalan. Jika iuran pembangunan jalan itu hanya terkumpul dana sedikit, mungkin pembangunan jalan memerlukan waktu yang relatif lama, untuk itu diperlukan bantuan agar pembangunan jalan dapat secepatnya dilaksanakan dan diselesaikan. Demikian pula halnya mengenai pajak. Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara (lingkup yang luas) yang dipergunakan untuk pembangunan suatu negara (memenuhi pengeluaran-pengeluaran pemerintah). Jika pajak yang masuk ke kas negara ini kecil, maka pemerintahpun harus mencari dukungan dana untuk menutup kebutuhannya. Namun jika pajak ini mampu untuk menopang kebutuhan APBN, pemerintah tidak perlu mencari bantuan (utang luar negeri), sehingga untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran rutin maupun pembangunan dapat dilaksanakan dengan mengandalkan penerimaan dalam negeri yang berasal dari iuran pajak maupun penerimaan yang berasal dari bukan pajak.
3
Definisi Pajak [ UU Nomor 28 Tahun 2007 ]
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari definisi tersebut, bahwa pajak memiliki unsur-unsur : Kontribusi kepada negara oleh orang pribadi atau badan Berdasarkan undang-undang Tidak mendapatkan imbalan secara langsung Digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat
4
lanjutan definisi pajak ……
Direktorat Jenderal Pajak mulai 2009 akan menggunakan data pihak lain untuk memeriksa kewajaran pembayaran pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Berdasarkan pasal 35A UU tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan [KUP] diatur bahwa setiap instansi wajib memberikan data maupun informasi kepada Ditjen Pajak. Pemberian data dan informasi kepada Ditjen Pajak wajib dilakukan secara rutin dan tidak hanya dalam rangka pemeriksaan. Penggunaan data pihak lain antara lain bagian dari benchmarking sekaligus bagian dari intensifikasi perpajakan. Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU) Sunset Policy Hal yang diatur dalam PERPU No 5 Tahun 2008 adalah mengubah Pasal 37A ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, dengan munculnya Sunset Policy
5
lanjutan definisi pajak ……
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program pengampunan pajak (sunset policy) sampai 28 Februari 2009 dari 31 Desember Namun, perpanjangan hanya ditujukan bagi masyarakat untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan pembayaran pajaknya. Sudah sejak lama DJP membicarakan masalah Tax Amnesty dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan kepolisian. Karena berhubungan dengan berbagai pihak tersebut, pelaksanaan Tax Amnesty akan memakan waktu yang panjang. Oleh karena itu DJP menjalankan program pengampunan pajak (sunset policy) yang tidak berhubungan dengan harta kekayaan Wajib Pajak, tetapi lebih kepada penghasilan.
6
lanjutan definisi pajak ……
Tax Amnesty DPR sudah mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty (UU Pengampunan Pajak) secara resmi pada Selasa (28/6/2016). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah terbit dan mulai berlaku. Indonesia mulai memberlakukan Tax Amnesty, pendaftaran Tax Amnesty sudah dibuka sejak hari senin, 18 Juli Pendaftaran dapat dilakukan di seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP). Sekitar 60 % pegawai KPP akan dikonsentrasikan untuk melayani pendaftaran Tax Amnesty. Bagi mereka yang berkecimpung di dunia keuangan dan perpajakan, mungkin sudah tak asing lagi dengan istilah Tax Amnesty. Pengertian Singkat Tax Amnesty Secara sederhana Tax Amnesty diartikan sebagai pengampunan pajak, hal ini dilakukan agar mereka yang menyimpan hartanya di luar negeri mau menarik dan menyimpan harta mereka di Indonesia.
7
lanjutan definisi pajak ……
Orang Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri tentu memiliki berbagai alasan dan keuntungan, kenapa mereka menyimpan hartanya di luar negeri, sepeti di Singapura, negara tersebut memberlakukan Free Tax (Bebas Pajak). Tentu itu menjadi salah satu keuntungan bagi mereka yang menyimpan hartanya disana, selain lolos dari pajak di Indonesia. Berapa lama dan berapa jumlah harta orang kaya Indonesia yang disembunyikannya di luar negeri, tentunya itu adalah tanggungan pajak yang harus mereka bayar. Untuk itu pemerintah merayu mereka agar melaporkan hartanya yang diluar negeri dan kembali membawanya ke Indonesia dengan memberlakukan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak). Tax amnesty atau pengampunan pajak atau pengampunan nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8
lanjutan definisi pajak ……
Sasaran dari UU Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan uang di luar sistem keuangan Indonesia dan jumlahnya memang triliunan. Apabila dikaji melalui perspektif penegakan hukum, maka kekayaan yang terdapat di luar negeri mapun diluar sistem keuangan Indonesia dapat diambil negara. Pencucian uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
9
Syarat Pemungutan Pajak :
Fungsi Pajak : Fungsi penerimaan (budgetair), pajak sebagai sumber dana bagi Pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya Fungsi mengatur (regulerent), pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Ex : pajak yang tinggi dikenakan thd barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif. Syarat Pemungutan Pajak : Harus adil (syarat keadilan). Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Harus berdasarkan undang-undang (Syarat yuridis). Diatur dalam UUD pasal 23A (Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang). Tidak mengganggu ekonomi (syarat ekonomis). Tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan.
10
Teori-teori yang mendukung pemungutan pajak
Syarat Pemungutan …… Harus efisien (syarat finansiil). Biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pungutannya. Sistem pemungutan pajak harus sederhana. Akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Teori-teori yang mendukung pemungutan pajak Teori asuransi. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Teori kepentingan. Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Teori daya pikul. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Teori bakti. Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah suatu kewajiban.
11
Kedudukan Hukum Pajak Teori-teori ………
Teori asas daya beli. Memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Kedudukan Hukum Pajak Hukum Pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum : 1. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya 2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya Hukum ini dapat dirinci lagi sbb : Hukum Tata Negara Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif) Hukum Pajak Hukum Pidana
12
Kedudukan Hukum Pajak …
Kedudukan Hukum Pajak ….. Dalam mempelajari hukum berlaku asas “Lex Specialis derogat Lex Generalis” (peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika belum ada atau diatur dalam ketentuan khusus, maka akan berlaku peraturan umum) Hukum Pajak menganut paham imperatif, yi pelaksanaannya tidak dapat ditunda. Ex : dalam pengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari Dirjen Pajak bahwa keberatan tsb diterima, maka Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dg yang telah ditetapkan Hukum Pidana menganut paham oportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah ada keputusan lain.
13
2 (dua) macam Hukum Pajak :
1. Hukum Pajak Materiil, memuat norma-norma yg menerangkan, a.l : keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP Contoh : Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh.) 2. Hukum Pajak Formil, memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat a.l : Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak Hak-hak pemerintah (fiskus) untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak (WP) mengenai keadaan, perbuatan, & peristiwa yang menimbulkan utang pajak Kewajiban WP misalnya menyelenggarakan pembukuan / pencatatan, & hak-hak WP seperti mengajukan keberatan dan banding
14
Pengelompokan Pajak : 1. Menurut golongannya : 2. Menurut sifatnya :
- Pajak langsung, dipikul sendiri oleh WP Ex : Pajak Penghasilan (PPh) - Pajak tidak langsung, pjk yg dpt dilimpahkan kpd orang lain Ex : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPnBM. 2. Menurut sifatnya : - Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya, dengan memperhatikan keadaan diri WP Ex : Pajak Penghasilan - Pajak objektif, yaitu berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri WP Ex : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), PBB, dan BPHTB.
15
3. Menurut lembaga pemungutnya :
- Pajak Pusat, dipungut oleh pemerintah pusat Ex : Pajak Penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai - Pajak Daerah, dipungut oleh pemerintah daerah Ex : - Pajak Propinsi : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Kendaraan diatas air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor - Pajak Kab./Kota : Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, termasuk PBB dan BPHTB yang baru Tata Cara Pemungutan Pajak : 1. Stelsel Pajak - Stelsel Nyata, pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), shg memungutannya baru dilakukan pada akhir thn pajak - Stelsel Anggapan, pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang - Stelsel Campuran, kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.
16
3. Sistem Pemungutan Pajak
Tata Cara Pemungutan …… 2. Asas Pemungutan Pajak - Asas domisili (tempat tinggal) - Asas sumber - Asas kebangsaan 3. Sistem Pemungutan Pajak Official assessment system, yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP, Cirinya : Wewenang unt menentukan besar pajak terutang ada pd fiskus WP bersifat pasif Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) oleh fiskus
17
Sistem Pemungutan Pajak …..
Self assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yg memberi wewenang kepada WP untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang, Cirinya : Wewenang unt menentukan besar pajak terutang ada pada WP sendiri WP aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi With Holding System, yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan WP) untuk menentukan besarnya pajak yg terutang oleh WP, Cirinya : Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga
18
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
1. Ajaran Formil Utang pajak timbul krn dikeluarkannya surat ketetapan pajak o/ fiskus. Ex : STP (Surat Tagihan Pajak), SPPT 2. Ajaran Materiil Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang (SPT) Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal : Pembayaran Kompensasi (adanya kelebihan pembayaran pajak/restitusi) Daluwarsa Pembebasan dan Penghapusan (adanya sunset policy) Hambatan Pemungutan Pajak 1. Perlawanan Pasif Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang disebabkan : - Perkembangan intelektual dan moral masyarakat - Sistem perpajakan yang sulit dipahami masyarakat - Sistem kontrol tidak dapat dilakukan / dilaksanakan dengan baik
19
Empat Macam Tarif Pajak :
Hambatan Pemungutan Pajak….. 2. Perlawanan Aktif Meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak, bentuknya : - Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak) Empat Macam Tarif Pajak : 1. Tarif sebanding / proporsional Tarif berupa persentase tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak shg besarnya pajak yang terutang proporsional thd besarnya nilai yang dikenai pajak Ex : PPN sebesar 10%, PPh Badan 25%
20
2. Tarif tetap 3. Tarif progresif 4. Tarif degresif
Empat Macam Tarif Pajak….. 2. Tarif tetap Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) thd berapapun jumlah yang dikenai pajak shg besarnya pajak yang terutang tetap. Ex : Bea meterai 3. Tarif progresif Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar Ex : UU PPh No. 36 Tahun 2008 Lapisan Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sampai dengan tarif 5% - diatas – tarif 15% - diatas – tarif 25% - diatas tarif 30% 4. Tarif degresif Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Ex : Tanah warisan (namun sudah dihapus)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.