Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROBLEM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROBLEM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PROBLEM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Hak Asasi Manusia Dosen Pengampu: Dr. H. A. Dardiri Hasyim, M.H. Oleh: Abdul Ghofur NIRM Abdul Ghofur-UNU Surakarta

2 Pengertian Problem Penegakan HAM
Problem penegakan HAM adalah problem-problem yang berkenaan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM, baik kasus yang ringan maupun yang berat. Problem tersebut meliputi aspek keterpurukan hukum di Indonesia dan pengaruh sistem politik, ekonomi, dan sosial. Abdul Ghofur-UNU Surakarta

3 Keterpurukan Hukum di Indonesia
Lawrence Meir Friedmann (Ahmad Ali, 2002: 7) menyatakan keterpurukan hukum di Indonesia sejak masa Orde Baru hingga sekarang meliputi tiga unsur sistem hukum, yaitu: 1. Struktur (institusi penegakan hukum); belum adanya kemandirian yudisial yang menjamin resistensi institusi penegakan hukum terhadap intervensi pihak lain, rendahnya kualitas moralitas dan integritas personal aparat penegak hukum sehingga hukum tidak dapat bekerja secara sistemik dan proporsional, termasuk dalam penegakan HAM. Abdul Ghofur-UNU Surakarta

4 Lanjutan… 2. Substansi (aturan, norma, pola perilaku); kuatnya pengaruh positivisme dalam tatanan hukum di Indonesia yang memandang hukum sebagai sesuatu yang muncul dari otoritas yang berdaulat dalam bentuk UU dan mengabaikan sama sekali hukum di luar yang tersebut, memandang prosedur hukum sebagai segala- galanya dalam penegakan hukum. 3. Kultur hukum (suasana pikiran, kekuatan sosial); kultur hukum yang merupakan ekspresi dari tingkat kesadaran hukum masyarakat belum kondusif bagi bekerjanya sistem hukum secara proporsional dan berkeadilan. Abdul Ghofur-UNU Surakarta

5 Keterpurukan hukum di Indonesia yang meliputi 3 unsur sistem di atas sangat menghambat penegakan HAM, sehingga kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat belum mampu dituntaskan secara profesional, hal ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat secara umum. Selain itu, secara struktural kemandirian institusi-institusi penegakan hukum di Indonesia juga masih menjadi problem serius, institusi penegakan hukum belum cukup resisten terhadap intervensi pihak lain, terutama dari eksekutif. Abdul Ghofur-UNU Surakarta

6 Pengaruh Sistem Politik, Ekonomi, dan Sosial
1. Sistem politik; sistem politik transisional dari sistem politik otoriter ke demokratis tidak bisa berjalan semestinya, pergantian rezim dari Orde Baru ke Orde Reformasi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran HAM, begitu juga ketika Orde Reformasi berkuasa timbul gejolak dan pergumulan di antara kekuatan reformasi sendiri. Abdul Ghofur-UNU Surakarta

7 Lanjutan… 2. Sistem ekonomi; sistem ekonomi yang dibangun masa Orde Baru belum mampu menyejahterakan dan mengangkat martabat kehidupan bangsa Indonesia, terutama rakyat kecil. Bahkan krisis ekonomi yang menyebabkan jatuhnya rezim Orde Baru, kondisi bangsa Indonesia semakin terpuruk hingga krisis tersebut bersifat multidimensional, hal ini berdampak terhadap penegakan HAM. 3. Sistem sosial; masyarakat Indonesia terkenal dengan sopan santunnya, sikap menghormati, dan rasa kekeluargaan tinggi. Namun adanya krisis multidimensional, karakter tersebut terkikis sehingga yang terjadi kebiadaban, keangkuhan, kekerasan, yang kemudian menimbulkan ketidaktertiban dan ketidakharmonisan sosial. Abdul Ghofur-UNU Surakarta

8 Terpuruknya hukum di Indonesia memang dipengaruhi oleh sistem yang lain seperti sistem politik, ekonomi, dan sosial. Tetapi pengaruh lemahnya sistem hukum terhadap rusaknya sistem-sistem tersebut paling signifikan. Apabila sistem hukum bekerja dengan baik untuk mencapai tujuannya, maka penegakan HAM akan berjalan dengan baik. Dengan demikian, rekonstruksi sistem hukum harus menjadi sebuah prioritas. Rekonstruksi sistem hukum meliputi 3 unsur di atas yaitu struktur, substansi, dan kultur. Abdul Ghofur-UNU Surakarta

9 Rekonstruksi Hukum Struktur
Menuntut upaya restrukturisasi institusi- institusi penegakan hukum, sehingga kemandirian yudisial dapat dicapai. Juga reformasi sistem pendidikan calon aparat penegak hukum agar dihasilkan out-put yang profesional dan memiliki tingkat moralitas dan integritas personal yang tinggi. Abdul Ghofur-UNU Surakarta

10 Lanjutan… 2. Substansi Secara substansi bangsa Indonesia harus keluar dari belenggu positivisme, karena dengan hanya mengandalkan teori dan pemahaman hukum secara legalistik-positivistik yang berbasis pada peraturan tertulis dan prosedur hukum semata sistem hukum Indonesia tidak akan pernah mampu menangkap hakikat kebenaran dan keadilan. Langkah strategisnya adalah dengan melakukan reformasi hukum menuju sistem hukum progresif, untuk sampai pada konsep ini semua konsep perlu dikaji ulang dan digugat, meliputi konsep negara hukum, penegakan hukum, peradilan, bahkan konsep keadilan itu sendiri. Abdul Ghofur-UNU Surakarta

11 Lanjutan… 3. Kultur hukum Untuk membangun kultur hukum yang kondusif diperlukan keteladanan yang baik dari kalangan aparat penegak hukum dan para elite kekuasaan untuk menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD Hal ini dapat terwujud apabila mereka memiliki moralitas dan integritas personal yang tinggi dalam menjalankan tugas masing-masing. Abdul Ghofur-UNU Surakarta

12 Daftar Pustaka Dardiri Hasyim dan Yudi Hartono Hak Azasi Manusia dan Pendidikan HAM. Surakarta: UNS Press. Abdul Ghofur-UNU Surakarta

13 Sekian, Terimakasih. “Hukum itu bukan apa-apa, hukum baru memiliki makna setelah ditegakkan, tanpa penegakan, hukum bukan apa-apa.” (Wilhelm Lundsted) Abdul Ghofur-UNU Surakarta


Download ppt "PROBLEM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google