Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015"— Transcript presentasi:

1 Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015
S o s i a l i s a s i Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 Formulir 1770 S (e-Filing) - FORMULIR Kp2kp teluk kuantan KP.062/KUP/S/003/

2 Masih make kertas dah ga zaman kali ??

3 Apa itu SPT Tahunan? Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.

4 Mengapa Kita Wajib Mengisi dan Menyampaikan SPT Tahunan PPh?
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan SUBJEKTIF dan OBJEKTIF wajib: Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP; dan Wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani; serta Menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 dan 3 UU No.6 UU No.16 Tahun 2009

5 Media Penyampaian SPT Tahunan
Langsung KPP/KP2KP Tempat lain Pojok Pajak Mobil Pajak Kantor Pos Perusahaan ekspedisi/kurir e-Filing melalui website DJP ( khusus formulir 1770, 1770 S & 1770 SS dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar

6 penghasilan

7 Definisi Penghasilan Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

8 Penghasilan yang merupakan Objek PPh
JENIS PENGHASILAN KETERANGAN Penghasilan dari pekerjaan seperti : gaji, honor, tunjangan, bonus, insentif, gratifikasi, komisi, uang pensiun Umumnya di potong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja/pemberi hadiah. Harus dilaporkan dan dihitung kembali besarnya PPh dalam SPT Tahunan Hadiah (kecuali dari undian) atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan Laba usaha Dapat diperoleh melalui hasil pembukuan dan pencatatan. Harus dilaporkan dan di hitung besarnya PPh di SPT Tahunan Keuntungan karena penjualan harta, misalnya penjualan perhiasan, kendaraan dan sebagainya Dilaporkan dan dihitung PPh nya di SPT Tahunan Bunga di luar bunga bank Royalti, keuntungan karena pembebasan utang, keuntungan selisih kurs Tambahan kekayaan neto yg berasal dari penghasilan yg belum dikenakan PPh

9 Penghasilan yang bukan merupakan Objek PPh
Jenis Penghasilan Keterangan Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan pengusaan antara pihak-pihak yang bersangkutan Harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Namun tidak diperhitungkan dalam penentuan pajak terutang/pajak yang dibayarkan Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu sederajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan Menkeu, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Warisan, klaim asuransi, Beasiswa

10 Sumber Penghasilan dari pemberi kerja dari penghasilan lain-lain
dari harta yang dimiliki dari kegiatan usaha

11 PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Keterangan PTKP Setahun (1 Januari 2013 – 31 Desember 2014) (mulai 1 Januari 2015) Untuk diri Wajib Pajak Tambahan pegawai kawin Tambahan anggota keluarga sedarah & semenda dalam garis keturunan lurus, anak angkat, maksimum 3 orang

12 Status PTKP WP Tidak Kawin Kode PTKP 2013 PTKP 2015 0 Tanggungan TK/0
1 Tanggungan TK/1 2 Tanggungan TK/2 3 Tanggungan TK/3 WP Kawin Kode PTKP 2013 PTKP 2015 0 Tanggungan K/0 1 Tanggungan K/1 2 Tanggungan K/2 3 Tanggungan K/3 12

13 WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung
Status PTKP WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung Kode PTKP 2012 PTKP 2013 0 Tanggungan K/I/0 1 Tanggungan K/I/1 2 Tanggungan K/I/2 3 Tanggungan K/I/3 13

14 LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK
Tarif Pajak NO LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF 1. s.d. Rp 5% 2. Di atas Rp s.d. Rp 15% 3. Di atas Rp s.d. Rp 25% 4. Di atas Rp 30%

15 Surat Pemberitahuan

16 Jenis-jenis SPT PPh Orang Pribadi
1770 Mempunyai penghasilan: dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan pengjasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dari penghasilan lain. 1770 S dalam negeri lainnya; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. 1770 SS Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).

17 SPT Tahunan bagi Suami-Istri
Formulir SPT Suami SPT Istri Keterangan PNS/ Swasta 1770S Suami dan Istri masing-masing mengisi SPT Tahunan; Besarnya PPh yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri dan disesuaikan dengan perbandingan penghasilan neto mereka Usaha 1770

18 Pengurang Penghasilan Bruto
Biaya Jabatan: 5% dari Penghasilan Bruto dengan batas maksimal Rp per tahun Biaya Pensiun: 5% dari Penghasilan Bruto dengan batas maksimal Rp per tahun Biaya Jabatan/ Biaya Pensiun 4,75% dari Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga (khusus PNS/TNI/POLRI) Iuran Pensiun Zakat atau sumbangan keagamaan lainnya kepada lembaga/badan yang telah ditetapkan pemerintah Zakat Disesuaikan status Wajib Pajak dan jumlah tanggungan PTKP

19 Zakat Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011) Badan Amil Zakat Nasional, LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil, LAZ Dompet Dhuafa Republika, LAZ Baituzzakah Pertamina, LAZ Yayasan Amanah Takaful, LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT), LAZ Pos Keadilan Peduli Umat, LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat, LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah, LAZIS Muhammadiyah, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU), LAZ Persatuan Islam, LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI), dan LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia, Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI). LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat, LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia,

20 SPT Tahunan PPh 1770S - Bentuk Formulir

21 Ketik: www.djponline.pajak.go.id
Isi NPWP Isi Password Klik

22 Klik JALAN M.I. RIDWAN RAIS NO. 5-7A JAKARTA SELATAN 051234567062000

23 Klik

24 Pilih

25 Pilih

26 Pilih

27 Pilih

28 Klik untuk melanjutkan

29 Pilih Pembetulan apabila SPT dimaksud pembetulan
Pilih Tahun Pajak Pilih Normal Pilih Pembetulan apabila SPT dimaksud pembetulan

30 Klik

31 Pilih

32

33

34

35

36

37 Klik

38 Klik untuk memanggil data Harta yang telah di isi pada tahun lalu

39

40 Klik untuk menambah data baru

41 Pilih

42

43 Isi dengan harga perolehan
Isi dengan nama harta Pilih tahun perolehan Isi dengan harga perolehan Isi dengan keterangan Klik untuk menyimpan

44 Klik untuk melanjutkan

45 Klik untuk menambah data baru

46 Klik kemudian pilih jenis utang

47

48 Klik untuk memanggil data utang yang telah di isi pada tahun lalu

49 Klik untuk melanjutkan

50 Klik untuk memanggil data utang yang telah di isi pada tahun lalu
Klik untuk menambah data baru

51 Klik untuk melanjutkan

52 Klik untuk melanjutkan
Isi dengan bunga yang diperoleh selain dari Bank atau yang telah telah dipotong PPh Final Isi dengan penghasilan dari royalti Isi dengan penghasilan dari sewa barang selain tanah dan/atau bangunan Isi dengan penghasilan dari hadiah Isi dengan penghasilan dari keuntungan pengalihan harta Isi dengan penghasilan dari penghasilan lain Klik untuk melanjutkan

53 Klik untuk melanjutkan
Isi dengan penghasilan dari bantuan/sumbangan/hibah Isi dengan penghasilan dari warisan Isi dengan penghasilan dari bagian laba Isi dengan penghasilan dari klaim asuransi Isi dengan penghasilan dari beasiswa Isi dengan penghasilan lainnya Klik untuk melanjutkan

54 Klik untuk menambah data baru

55 Isi Tanggal Bukti Potong
Pilih Jenis Pajak Isi NPWP Pemungut Isi Nama Pemungut Isi Nomor Bukti Potong Isi Tanggal Bukti Potong Isi jumlah PPh yang dipotong Klik Simpan untuk melanjutkan

56 Klik untuk melanjutkan

57 Pilih Status Perkawinan
Klik untuk melanjutkan

58 Pilih Status Kewajiban
Klik untuk melanjutkan

59 Klik untuk melanjutkan
Pindahkan data dari Form 1721 A2-B17 Isi dengan penghasilan neto luar negeri Isi dengan zakat/sumbangan keagamaan sesuai ketentuan perpajakan Klik untuk melanjutkan

60 Pilih Jumlah Tanggungan
Klik untuk melanjutkan

61 Klik untuk melanjutkan
Isi dengan pengambalian/pengurangan PPh Pasal 24 Klik untuk melanjutkan

62 Klik untuk melanjutkan
Klik untuk melanjutkan

63 Klik untuk melanjutkan

64 Klik untuk melanjutkan

65 Mohon diperiksa. Apakah sudah sesuai?

66 Klik Setelah Membaca dan Memahami Pernyataan

67 Klik

68 Saat ini opsi pengiriman kode verifikasi ke nomor HP belum tersedia
Klik Saat ini opsi pengiriman kode verifikasi ke nomor HP belum tersedia

69 Klik

70 Salin

71 Isi kode verifikasi yang dikirm ke email Anda
ABCDEF Kirim Klik

72 Bukti Penyampaian SPT Tahunan PPh Anda

73

74

75 telepon : Andhita Rosi Y. :


Download ppt "Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google