Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Fakultas Hukum Universitas Pancasila"— Transcript presentasi:

1 Fakultas Hukum Universitas Pancasila
MANUSIA DAN KEADILAN By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Pancasila October 24th, 2012

2 Tujuan Hukum Menciptakan Keadilan (justice)
Persamaan/ kesebandingan di hadapan hukum (equality before the law)

3 BAHAN UTS IBD 31 Oktober 2012 Manusia dan Kebudayaan – Bab 2 dari Buku : Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (ISBD) Manusia dan Persepsi Seni Manusia dan Keindahan Manusia dan Keadilan Manusia dan Cinta Kasih Unduh bahan2 : Contact :

4 Kasus Mbah Priok Tanjung Priok – Jakarta Utara

5 The idea of justice Keadilan adalah muara dari hukum
Keadilan adalah tujuan dari hukum; disamping kesamaan di depan hukum (equality before the law) dan kepastian hukum (certainty of law) Keadilan sering dipersepsikan sebagai relatif

6 Pengertian Keadilan Aristoteles Kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan adalah titik tengah dari dua titik ekstrem. Plato Dapat mengendalikan diri sendiri; orang dapat mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan akal. Socrates Keadilan tercipta manakala warganegara merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugas dengan baik.

7 Makna keadilan Kong Hu Cu Seseorang telah mengerjakan bagiannya masing-masing (anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja) .Keadilan Sosial Sikap suka memberi pertolongan terhadap yang membutuhkan Sikap suka bekerja keras Sikap menghargai hasil karya orang lain

8 Pendapat Umum Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban

9 Kartun Benmy and Mice : Lost in Bali

10 Macam Keadilan Keadilan Moral
Dimana orang mengerjakan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Setiap orang menjalankan fungsinya dengan baik

11 Keadilan Distributif Aristoteles : Keadilan adalah manakala hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama. Laki-laki dan perempuan? Buruh dan majikan? Sipil dan militer?

12 Keadilan Komutatif Keadilan bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum

13 Bagaimana dengan affirmative action
Diskriminasi positif? Affirmative action : the set of public policies and initiatives designed to help eliminate past and present discrimination based on race, color, religion, sex, or national origin, is under attack. (

14 Ujian Keadilan dalam Masyarakat
Kasus Prita Kasus Minah Kasus Aguswandi penge-charge HP Kasus anak SD di Surabaya Kasus Raju di Medan Kasus Century Kasus Gayus HT Kasus Mbah Priok

15 Poligami dan Keadilan UU No. 1 tahun 1974 Pasal 3
(1). Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (2). Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.

16 Poligami (2) Pasal 4 (1). Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2). Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidakdapat disembuhkan; c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

17 Poligami (3) Pasal 5 (1). Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. (2). Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

18 Keharusan Berlaku Adil
An Nisaa : 3 …namun jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja… Al Maidah (5) : 8 …berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa

19 Sumber : Al Qur’an E-Learning universitas Gunadarma


Download ppt "Fakultas Hukum Universitas Pancasila"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google