Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Disiapkan oleh : Heru Subagyo
7.1. DASAR HUKUM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan, beserta : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1989 Tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, beserta : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang 129 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
2
Disiapkan oleh : Heru Subagyo
7.2. ESENSI DAN SUBSTANSI Tuntutan profesionalisme dari semua unsur pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya dari pihak Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) selaku pihak Penyedia Jasa. Profesionalismetersebut diaktualisasikan dalam bentuk : Kepemilikan surat-surat/ sertifikat-sertifikat Badan Usaha dan Personil (SKA/SKT), sesuai ketentuan (regulasi) yang berlaku. Kapabel, kredibel, kompeten dan profesional dalam melaksanakan pekerjaan (menjalankan profesinya). Konsisten dan patuh dalam memenuhi semua ketentuan (regulasi) yang berlaku. Jika Badan Usaha Penyedia Jasa melakukan kelalaian/ penyimpangan/ kesalahan/ pelanggaran terhadap Kontrak, beberapa bentuk sanksi yang dikenakan, antara lain : Peringatan (I, II, III). Denda. Denda dan putus kontrak. Masuk daftar hitam (black list) sebagai rekanan, selama kurun waktu tertentu. 130 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
3
Disiapkan oleh : Heru Subagyo
7.3. PROSES PELELANGAN Pengumuman pelelangan. Pendaftaran peserta pelelangan. Penjelasan pelelangan (Aanwizjing). Pemasukan dan pembukaan penawaran. Evaluasi. Pengumunan pemenang (urutan pemenang). Masa sanggahan. Penetapan pemenang. Surat perintah kerja. Kontrak. Catatan : Penjelasan secara rinci mengenai hal tersebut di atas, sebagaimana pada penjelasan pada bagian 7.4. sampai dengan 7.10. 131 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
4
7.4. PENGUMUMAN PELELANGAN
Media : Papan pengumuman di Instansi yang bersangkutan. Media cetak (koran, surat kabar, dan lain-lain). Media elektronik (TV, Radio, Internet, dan lain-lain). Pada pengumuman disebutkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta pelelangan, dan lain-lain antara lain : Dokumen perushaan yang dipersyaratkan. Klasifikasi dan kualifikasi badan usaha. Besarnya nilai (pagu) pekerjaan. Jadual pelelangan. Sumber dana untuk pembiayaan pekerjaan (APBN, APBD, APLN, dan lain- lain). Dokumen perusahaan yang dipersyaratkan, antara lain : Akte pendirian perusahaan, beserta perusahaannya. Surat ijin usaha perusahaan (SIUP). Tanda daftar perusahaan (TDP). Sertifikat badan usaha jasa konstruksi (SBUJK). Nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat penetapan kena pajaka (PKP). Sertifikat keahlian/ atau sertifikat keterampilan (SKA/SKT), sebagai penanggung jawab teknik (PJT). Daftar pengalaman kerja (biasanya untuk pekerjaan sejenis). Dan lain sebagainya. 132 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
5
7.5. PENDAFTARAN PELELANGAN
B Para calon peserta pelelangan yang memenuhi persyaratan (kriteria) sesuai pengumuman pelelangan, dapat mendaftarkan perusahaan untuk mengikuti pelelangan tersebut, dengan : Membawa (menyerahkan) persyaratan yang diminta. Membayar biaya (mengganti biaya) pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) atau Bestek. Calon peserta pelelangan mendapatkan berkas RKS (Bestek), yang di dalamnya antara lain berisi : Informasi tentang berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta pelelangan. Ruang lingkup dan volume pekerjaan (Bill of Quality) yang harus ditawarkan. Jadual (penjelasan pelelangan, pemasukan penawaran, dan lain-lain). Setelah menerima RKS, sebaiknya peserta pelelangan mempelajari secara seksama tentang isi RKS tersebut, sehingga jika ada yang kurang jelas bisa ditanyakan pada saat penjelasan pelelangan. RKS ini meupakan sesuatu yang mengikat yang harus dipatuhi oelh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, pada saat proses pelelangan sejak dari awal sampai dengan terbitnya penetapan pemenang. 133 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
6
7.6. PENJELASAN PELELANGAN
C Penjelasan kantor : Penjelasan pelelangan dilaksanakan di kantor Pengguna Jasa. Pengguna Jasa berkewajiban memberikan penjelasan sejelas-jelasnya tentang pekerjaan yang dilelangkan maupun isi dokumen pelelangan (RKS) secara menyeluruh. Jika ada klausul pada dokumen pelelangan yang kurang jelas dan/atau memerlukan penjelasan, peserta pelelangan berhak menanyakan dan memperoleh penjelasan dari Pengguna Jasa. Penjelasan lapangan : Penjelasan lapangan merupakan tindak lanjut dari penjelasan kantor, dengan melihat dan mencermati ruang lingkup, volume dan kondisi pekerjaan di lapangan. Hal ini dilakukan mengingat apa yang disajikan dalam RKS belum tentu selaras (sinkron) dengan situasi dan kondisi di lapangan. Penjelasan kantor dan penjelasan lapangan tersebut dimasukkan ke dalam Berita Acara (BA) Penjelasan Pelelangan dan dijadikan pegangan Pihak Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa dalam pelelangan tersebut. Dengan demikian para peserta pelelangan dapat menghitung dengan baik dan benar harga yang akan ditawarkan 134 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
7
Disiapkan oleh : Heru Subagyo
7.7. PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN PELELANGAN D Sesuai jadual yang telah ditentukan dan disepakati, peserta pelelangan memasukkan (menyerahkan) dokumen pelelangan kepada Panitia Pelelangan. Dokumen pelelangan berisi : Berkas-berkas administrasi perusahaan (dokumen kualifikasi). Berkas-berkas penawaran harga (surat penawaran harga) beserta lampiran- lampirannya, antara lain : BQ, analisa harga satuan, metodologi pelaksanaan pekerjaan, brosur/ katalog dan spesifikasi teknik barang (material/ peralatan) yang ditawarkan, dan lain-lain. Setelah semua peserta pelelangan memasukkan penawaran sesuai dengan batas waktu yang disediakan, dilanjutkan dengan pembukaan penawaran. Dalam pembukaan penawaran tersebut, disaksikan oleh semua pihak terkait, khususnya Panitia Pelelangan dan Peserta Pelelangan. Untuk menjunjung obyektifitas dan keabsahan pelelangan, dari Peserta Pelelangan ada yang ditunjuk menjadi “saksi” , yang ikut menandatangani Berita Acara Pembukaan Pelelangan bersama dengan Panitia Pelelangan. 135 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
8
Disiapkan oleh : Heru Subagyo
7.8. EVALUASI E Tindak lanjut dari pembukaan penawaran adalah “Evaluasi” , yang sepenuhnya menjadi hak Panitia Pelelangan (Pengguna Jasa) dan tidak boleh ada intervensi dan campur tangan dari Peserta Pelelangan. Apabila dokumen penawaran yang masuk dinyatakan “syah” , maka evaluasi akan dilanjutkan dengan menentukan urutan harga penawaran, yang didasarkan pada “Pagu” anggaran yang telah ditetapkan. Yang menawarkan di bawah pagu akan dievaluasilebih lanjut, yang kriteria penilaiannya antara lain : Kewajaran harga. Kebenaran dokumen. Kualitas peralata/ barang/ material yang ditawarkan. Kemampuan perusahaan menangani pekerjaan/ proyek. Dan lain sebagainya. Catatn : Jadi belum tentu yang menawarkan dengan nilai penawaran terendah, bisa menjadi pemenang. Apabila dari seluruh peserta pelelangan yang memberikan penawaran, ternyata harga penawarannya melebihi (lebih tinggi) dari “Pagu” anggaran, maka tender dinyatakan “gagal” dan dilakukan pelelangan ulang. 136 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
9
Disiapkan oleh : Heru Subagyo
7.9. PENGUMUMAN PEMENANG F Kriteria tender “gagal” : Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Seluruh peserta yang memasukkan penawaran, melebihi harga “pagu” anggaran. Peserta yang memasukkan penawaran di bawah harga “pagu”, kurang dari 3 (tiga). Harga yang ditawarkan oleh seluruh peserta pelelangan terlalu murah (di luar kewajaran), dibanding “pagu” anggaran yang disediakan. Setelah dilakukan evaluasi, dokumen administrasi dan teknis tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Adanya “kebijakan” dari Pengguna Jasa/ Pemerintah, sehingga pelelangan ditunda dan/ atau dibatalkan. Dengan demikian proses pelelangan, dimulai dari awal (pengumuman dan pendaftaran). Pada pelelangan ulang : Boleh diikuti oleh peserta yang sebelumnya tidak mengikuti pelelangan pekerjaan tersebut. Biasanya peserta sebelumnya, tidak perlu membeli RKS (kecuali terjadi perubahan yang signifikan pada RKS) 137 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
10
Disiapkan oleh : Heru Subagyo
Lanjutan 7.9. Dari evaluasi yang dilakukan, Panitia Pelelangan akan menentukan urutan ke-1 sampai dengan urutan ke-3 pemenang pelelangan. Selanjutnya diumumkan pemenagn pelelangan. Pengumuman dilakukan dengan cara : Melalui surat yang disampaikan (dikirimkan) langsung kepada masing-masing peserta pelelangan. Melalui internet (terutama jika pelelangan dengan cara E-procurement). Pengumuman pemenang pelelangan bukan merupakan keputusan final mengenai pemenang pelelangan, karena : Pada umumnya dalam pelelangan, setelah pengumuman pemenang, ada tenggat waktu masa sanggah. Panitia pelelangan memberi kesempatan peserta lelang untuk melakukan sanggahan (bila ada). 138 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
11
Disiapkan oleh : Heru Subagyo
MASA SANGGAHAN & PENETAPAN PEMENANG G Setelah pengumuman pemenang dan menunggu “penetapan” pemenang, peserta pelelangan yang lain (yang kalah), diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan. Sanggahan bisa dilakukan apabila : Ada dugaan dalam pelelangan terjadi konspirasi, kolusi dan nepotisme. Ada dugaan keputusan tidak “fair” dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemenang pelelangan sedang dalam masa mendapatkan “sanksi” atau “black list”. Jika sanggahan memang benar, maka keputusan Panitia Pelelangan dapat dianulir dan dilakukan evaluasi lebih lanjut, untuk ditentukan pemenang yang lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada peserta yang melakukan sanggahan, maka peserta pemenang pelelangan akan “ditetapkan” sebagai pemenang pelelangan. Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah kerja SPK). Sampai disini berarti proses pelelangan telah selesai. 139 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
12
7.11. PERIODE IKATAN KONTRAKTUAL
Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Masa Pelaksanaan Pekerjaan Perubahan Kontrak dan Keterlambatan Pekerjaan Serah Terima Pertama (ST I) Masa Pemeliharaan & Serah Terima Kedua (ST II) Catatan : Penjelasan secara rinci mengenai scope pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana pada penjelasan bagian 7.12 sampai dengan 7.16 140 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
13
7.12. SURAT PERINTAH KERJA (SPK) & KONTRAK
SPK diterbitkan setelah penetapan pemenang tidak ada sangghan lagi dari peserta lelang. Dengan adanya SPK ini, Penyedia Jasa harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pembuatan Kontrak, antara lain : Jaminan pelaksanaan pekerjaan. Asuansi tenaga kerja (Astek). Jadual (schedule) pelaksanaan pekerjaan. Melengkapi berkas-berkas dalam penawaran yang kurang, misal : brosur, katalog, dan lain-lain. Setelah berkas-berkas tersebut diserahkan kepada Pengguna Jasa, selanjutnya dibuatkan Kontrak. Isi dokumen kontrak, antara lain : Harga pekerjaan. Jenis, ruang lingkup dan volume pekerjaan. Cara pembayaran (termijn). Waktu pelaksanaan pekerjaan. Dan lain sebagainya. Dokumen kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak (Penyedia Jasa dan Pengguna jasa) dan bersifat mengikat, dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan. 141 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
14
7.13. MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus senantiasa berpedoman pada Kontrak yang telah ditandatangani, misalnya : Kapan suatu scope pekerjaan tertentu harus dikerjakan dan diselesaikan. Perlunya persetujuan (approval) terhadap peralatan/ barang/ material yang akan dipasang, terutama jika terjadi perubahan spesifikasi/ merk, karena ternyata peralatan /material/ barang yang ditawarkan dalam kenyataannya tidak ada dipasaran. Kapan laporan-laporan seharusnya dibuat. Kapan seharusnya Penyedia Jasa menyelesaikan seluruh scope pekerjaan dan menyerahkan pekerjaan kepada Pengguna Jasa. Dan lain sebagainya. Setelah Penyedia Jasa menyelesaikan pekerjaan sesuai jadual yang ada dalam kontrak, selanjutnya pekerjaan diserahterimakan untuk yang pertama kalinya (Serah Terima I). Catatan : Kejadian sehari-hari (keadaan cuaca, bencana alam,keterlambatan barang yang disediakan oleh Pengguna Jasa, dan lain-lain) dalam pelaksanaan pekerjaan harus dicatat dalam laporan harian. Hal tersebut dimaksudkan, jika terjadi keterlambatan pekerjaan, dapat dijadikan dasar untuk meminta perpanjangan waktu pelaksanaan. 142 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
15
7.14. PERUBAHAN KONTRAK DAN KETERLAMBATAN PEKERJAAN
Sering terjadi bahwa yang ada dalam kontrak tidak selaras/ tidak sinkron/ tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, sehingga harus terjadi perubahan kontrak. Beberapa kendala yang menyebabkan terjadinya perubahan kontrak : Adanya kesulitan dalam pembebasan lahan tempat pekerjaan. Kesulitan dalam memperoleh perijinan, yang berakibat terjadnya perubahan konstruksi, keterlambatan waktu pelaksanaan, dan lain sebagainya. Terjadinya perubahan route jaringan maupun konstruksi. Peralatan/ material yang ditentukan dalam kontrak, ternyata pada saat pelaksnaan pekerjaan tidak ada di pasaran. Terjadinya bencana alam (force majeur). Terjadinya krisis keamanan, keuangan, sosial, dan lain-lain. Dari adanya berbagai kendala tersebut, mengakibatkan : Terjadi penggantian perlatan/ material maupun konstruksi. Terjadi penambahan atau pengurangan volume pekerjaan. Keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan. Kemungkinan terjadinya putus kontrak. 143 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
16
Disiapkan oleh : Heru Subagyo
Lanjutan 7.14. Kendala-kendala itulah yang terpaksa harus dilakukan perubahan kontrak, yang disesuaikan dengan apa yang dikerjakan di lapangan. Beberapa contoh permasalahan yang mengakibatkan terjadinya perubahan kontrak, antara lain : Terjadinya bencana alam Tsunami di NAD dan Kabupaten Gunung Kidul/ Bantul DIY yang memporakporandakan pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan (dalam masa kontrak). Terkendalanya pembebasan ROW SUTET 500 KV Interconection Pulau Jawa, sehingga pekerjaan tertunda beberapa tahun. Pelaksanaan pekerjaan yang harus menebang pohon-pohon milik Perhutani, pekerjaan jaringan listrik crossing dengan Jalan Kereta Api/ Jaringan Telekomunikasi/ Jaringan Air Minum/ Jaringan GAs, yang perijinannya terkadang sampai ke tingkat Menteri. Adanya kebijakan Pemerintah di bidang Moneter, yang mengharuskan dilakukan “eskalasi” . Tentunya hal ini butuh waktu yang cukup lama, karena melibatkan banyak pihak. Jika kejadian-kejadian yang menyebabkan terjadinya keterlambatan waktu pelaksnaan pekerjaan tersebut, bukan karena kelalaian/ kesalahan/ pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Jasa, maka tidak bisa dikenakan denda/ sanksi kepada Penyedia Jasa. 144 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
17
7.15. SERAH TERIMA PERTAMA (ST I)
Setelah seluruh pekerjaan utama diselesaikan, dilaksanakan penyerahan pekerjaan untuk pertamakalinya/ serah terima pertama (ST I). Selanjutnya memasuki periode “Masa Pemeliharaan” , yang waktunya sesuai tercantum dalam kontrak, misal : 30 hari, 60 hari, dan seterusnya. Pekerjaan yang boleh disisakan dan harus dilaksanakan pada masa pemeliharaan, adalah pekerjaan-pekerjaan kecil, antara lain : Retour material. Pembersihan lokasi pekerjaan. Penyelesaian ganti rugi yangketerlambatannya bukan oleh karena Penyedia Jasa. Penyelesaian administrasi. Sisa pekerjaan yang harus diselesaikan pada periode masa pemeliharaan tersebut, biasanya dimasukkan ke dalam formulir/ berita acara “Pending Item”. Catatan : Setiap institusi Pengguna Jasa belum tentu memberlakukan aturan yang sama tentang “Masa Pemeliharaan” ini. 145 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
18
7.16. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA KEDUA (ST II)
Pada masa pemeliharaan, Penyedia Jasa memberikan jaminan yang berupa “Jaminan Pemeliharaan” . Jaminan ini berupa jaminan bank (Bank Garansi). Selama pada masa pemeliharaan, Penyedia Jasa berkewajiban menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan sebagaimana yang tertera pada “Pending Item” , juga melakukan perbaikan-perbaikan jika ada pekerjaan yang rusak dan perlu perbaikan. Jika Penyedia Jasa tidak menyelesaikan sisa pekerjaannya (wan prestasi), maka pihak Pengguna Jasa bisa mencairkan Bank Garansinya, dan selanjutnya digunakan untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak Penyedia Jasa. Setelah semua sisa pekerjaan pada masa pemeliharaan diselesaikan, maka bisa dilakukan penyerahan pekerjaan/ serah terima kedua (ST II). Dengan diserahkannya pekerjaan yang kedua (ST II), hubungan/ ikatan kontraktual antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, berakhir. 146 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
19
7.17. HAL – HAL LAIN YANG PERLU DIKETAHUI
Hubungan/ ikatan kontraktual antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa bersifat hubungan perdata (bisnis). Untuk menghindari “wan prestasi” oleh Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus memberikan jaminan, terhadap semua proses pekerjaan (proses transaksi) sejak dari fase menawarkan harga sampai dengan selesainya pekerjaan. Jaminan tersebut pada umumnya berupa “Jaminan Bank (Bank Garansi)” antara lain : Jaminan Penawaran (disertakan/ diberikan ketika mengikuti pelelangan pekerjaan atau menyampaikan penawaran). Jaminan uang muka (diberikan ketika akan mendapatkan uang muka). Jaminan pelaksanaan (diberikan ketika akan memulai pekerjaan, setelah memperoleh SPK dan akan menandatangani Kontrak). Jaminan pemeliharaan (diberikan setelah ST I/ masa pemeliharaan). Jaminan mutu/ kualitas peralatan tertentu. Dengan adanya jaminan bank tersebut, jika Penyedia Jasa melakukan pelanggaran/ kelalaian/ kesalahan (wan prestasi), maka jaminan bank dapat dicairkan oleh Pengguna Jasa. 147 Disiapkan oleh : Heru Subagyo
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.