Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Curriculum Vitae Nama : Zulfikri bin Aboebakar Umur : 53 Tahun Pekerjaan : Public Accountant & Legal Consultant Alumni : FE - UNPAD 1978 & FH - UIEU 2004.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Curriculum Vitae Nama : Zulfikri bin Aboebakar Umur : 53 Tahun Pekerjaan : Public Accountant & Legal Consultant Alumni : FE - UNPAD 1978 & FH - UIEU 2004."— Transcript presentasi:

1 Curriculum Vitae Nama : Zulfikri bin Aboebakar Umur : 53 Tahun Pekerjaan : Public Accountant & Legal Consultant Alumni : FE - UNPAD 1978 & FH - UIEU 2004 Sekarang masih kuliah di : Universitas Penderitaan Fakultas : Babak Belur Jurusan : Jatuh Bangun Ijazahnya : Kalau Lulus – Tajir/Kaya raya Kalau Gagal – Kere/Kismin

2 Sylabus Pengantar Hukum Pajak : A. Pajak dan Pungutan Lain B
Sylabus Pengantar Hukum Pajak : A. Pajak dan Pungutan Lain B. Hukum Pajak C. Pengenaan Pajak D. Pembaharuan Perpajakan Nasional E. Hukum Pajak Internasinal F. Hak Mendahului Dari Negara

3 Literatur 1. Hukum Pajak – Wirawan B. Ilyas & Richard Burton 2
Literatur 1. Hukum Pajak – Wirawan B.Ilyas & Richard Burton 2. Hukum Pajak – Erly Suandy 3. Pengantar Hukum Pajak – Y.Sri Pudyatmoko 4. Perpajakan – Prof.Dr.Mardiasmo,MBA.,Ak 5. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Sebuah Pengantar – Rachmanto Surahmat 6. Akuntansi Pajak – Dr. Gunadi, M.Sc.,Ak

4 Sistem Perkuliahan : Jumlah pertemuan : 16 kali termasuk UTS dan UAS Proses belajar mengajar : Pemberian materi, diskusi materi dan quist Sistem penilaian : Kehadiran 20 %, Tugas 10%, UTS %, UAS 40%

5 Das Sollen >< Das Sein Seharusnya >< Senyatanya What the law says >< What the fact are

6 Sejarah Pajak : 1. Ordonansi Rumah Tangga (Stbl 1908 - No. 13), 2
Sejarah Pajak : 1. Ordonansi Rumah Tangga (Stbl No.13), 2. Aturan Bea Meterai (Stbl 1921 – No.498), 3. Ordonansi Bea Balik Nama (Stbl 1924 – No.291), 4. Ordonansi Pajak Kekayaan ( Stbl 1932 – No. 405), 5. Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor (Stbl 1934 – No.718), 6. Ordonansi Pajak Upah (Stbl 1934 – No.611), 7. Ordonansi Pajak Potong (Stbl 1936 – No.671), 8. Ordonansi Pendapatan (Stbl 1944 – No.17), 9. UU Pajak Radio (UU No.12 Tahun 1947),

7 10. UU Pajak Pembangunan I ( UU No. 14 Tahun 1947), 11
10. UU Pajak Pembangunan I ( UU No.14 Tahun 1947), 11. UU Pajak Peredaran ( UU No.12 Tahun 1952), 12. UU Pajak Penjualan Tahun 1951 diubah dengan UU No.2 Tahun 1968, 13. UU No.21 Tahun 1959 Tentang Pajak Dividen yang diubah dengan UU No.10 Tahun 1967 Tentang Pajak atas Bunga,Dividen dan Royalty, 14. UU No.19 Tahun 1959 Tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. 15. UU No.74 Tahun 1958 Tentang Pajak Bangsa Asing, 16. UU No.08 Tahun 1967 Tentang Tata Cara Pemungutan PPd,PKK dan PPs atau Tata Cara MPS – MPO 17. UU No…. Tahun Tentang Ketentuan Umum Perpajakan

8 Keadilan & Kebenaran

9 Reformasi Perpajakan Sebelum tahun 1983 Tata cara perhitungan pajak melalui cara “Official Assesment” Dalam hal ini penetapan jumlah pajak terhutang dihitung oleh Pejabat Kantor Pajak, wajib pajak hanya menyerahkan data tentang jumlah penjualan dan biaya-biaya. Setelah reformasi perpajakan Tata cara perhitungan pajak melalui cara “Self Assesment” Dalam hal ini perhitungan jumlah pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak. Secara sampling KKP akan melakukan pemeriksaan yang pelaksanaannya dilakukan oleh KARIKPA.

10 Falsafah Pajak / Dasar Hukum Pajak Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 ayat ( 2 ) “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang – undang” “Staat Fundamentalnorm”/ Grund Norm Undang-undang No: 16 Tahun 2000 mengenai perubahan atas Undang-undang No:6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No:9 Tahun 1994

11 Bila ada pungutan pajak tanpa dasar undang-undang maka hal semacam itu disebut pungli atau perampokan. Inggeris : No Taxation without Representation U S A : Taxation without representation is Robbery

12 Pengertian Pajak; a. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, b.Terhadap pembayaran pajak tidak ada manfaat langsung yang dapat diterima, c. Pemugutan dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, d. Hasil penerimaan pajak akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran Pemerintah yang meliputi biaya pembangunan dan biaya rutin, kalau ada kelebihan akan dipergunakan untuk public investment, e. Fungsi nya sebagai bugeter negara – penerimaan dari masyarakat ke kas negara , juga berfungsi untuk mengatur.

13 Definisi Pajak dari para Pakar Pajak; 1. Mr. Dr. N. J. Feldmann, 2
Definisi Pajak dari para Pakar Pajak; 1. Mr. Dr. N.J. Feldmann, 2. Prof. Dr.M.J.H Smeets, 3. Dr. Soeparman Soemahamidjaja, 4. Prof.Dr.Rochmat Soemitro,S.H.

14 Definisi Pajak : Adalah suatu pungutan yang dilakukan oleh negara berdasarkan Undang-undang untuk pembiayaan pembanguanan dan biaya operasional negara serta pemungutannya dapat dipaksakan dimana manfaatnya tidak dapat dinikmati secara langsung oleh wajib pajak itu sendiri.

15 Pungutan Lain Selain Pajak; a. Retribusi
Pungutan Lain Selain Pajak; a. Retribusi Pungutan yang dilakukan oleh negara ( Pemerintah Daerah ) berdasarkan undang-undang ( Perda ) pemungutannya dapat dipaksakan dimana manfaatnya dapat secara langsung dinikmati oleh pembayarnya. ( retribusi pasar, terminal bus/kapal ferry/bandara ), b. Sumbangan Pungutan yang dilakukan oleh negara ( Pemerintah Pusat ) berdasarkan undang-undang ( Perda ) pemungutannya dapat dipaksakan dimana manfaatnya dapat secara langsung dinikmati oleh pembayarnya secara. ( SWPKB )

16 Unsur – Unsur Pajak ; a. Adanya manyarakat ( kepentingan umum ), b
Unsur – Unsur Pajak ; a. Adanya manyarakat ( kepentingan umum ), b. Adanya Undang – undang, c. Adanya pemungut pajak – penguasa masyarakat, d. Adanya subjek pajak – wajib pajak, e. Adanya objek pajak – tatbestand, d. Adanya Surat Ketetapan Pajak

17 Ciri-Ciri Yang Melekat Pada Pengertian Pajak 1
Ciri-Ciri Yang Melekat Pada Pengertian Pajak 1. Pajak merupakan peralihan kekayaan dari orang/badan ke Pemerintah, 2. Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dipaksakan, 3. Dalam pembayarannya pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan Pemerintah, 4. Pajak dipungut oleh negara baik oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah, 5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran Pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, akan dipergunakan untuk membiayai public investment, 6. Pajak dapat dipergunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dari Pemerintah, 7. Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung.

18 Penafsiran Hukum Pajak 1. Penafsiran Historis 2
Penafsiran Hukum Pajak 1. Penafsiran Historis 2. Penafsiran Sosiologis 3. Penafsiran Sistematik 4. Penafsiran Otentik 5. Penafsiran Tata Bahasa 6. Penafsiran Analogis 7. Penafsiran Argumentum A Contrario

19 Kondisi pendukung untuk suksesnya pemungutan Pajak : 1
Kondisi pendukung untuk suksesnya pemungutan Pajak : 1. Sebagian besar aktifitas ekonomi dilaksanakan dalam transaksi uang, 2. Tingkat iliterasi (buta huruf) masyarakat rendah, 3. Adanya praktek pembukuan yang sehat dan dapat dipercaya, 4. Tingkat kepatuhan dan disiplin nasional yang tinggi, 5. Tersedia jaringan dan akses terhadap informasi serta komunikasi yang efektif dengan menghilangkan kerahasiaan untuk tujuan perpajakan. 6. Rendahnya tingkat sektor ekonomi informal – Black market economy


Download ppt "Curriculum Vitae Nama : Zulfikri bin Aboebakar Umur : 53 Tahun Pekerjaan : Public Accountant & Legal Consultant Alumni : FE - UNPAD 1978 & FH - UIEU 2004."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google