Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe."— Transcript presentasi:

1 Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe

2 A. Rumusan Delik Menurut Simons, merumuskan strafbaar feit ialah kelakuan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh oran yang mampu bertanggungjawab. Jonkers dan Utrecht memandang rumusan Simons merupakan perumusan yang lengkap, yang meliputi: Diancam dengan pidana oleh hukum. Bertentangan dengan hukum. Dilakukan oleh orang yang bersalah. Orang itu dipandang bertanggungjawab atas perbuatannya.

3 B. Cara Merumuskan Delik Rumusan delik terdiri dari atas komponen: 1
B. Cara Merumuskan Delik Rumusan delik terdiri dari atas komponen: 1. Subyek atau pelaku Delik. Pada umumnya, subyek delik “barangsiapa” atau “setiap orang”. Kadang-kadang subyek suatu delik terbatas pada kualitas seseorang, seperti “Tabib” lihat Pasal 267 KUHP; “Pegawai Negeri” lihat Pasal 415 KUHP; “seorang Ibu” Pasal 341 KUHP ”Saudagar” Pasal 396 KUHP; “Panglima tentara” Pasal 413 KUHP.

4 2. Rumusan delik atau definisi delik yang terdiri atas bagian inti delik. Misalnya, dalam delik pencurian, terdiri: Mengambil suatu barang. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksud untuk memilikinya dengan. Melawan hukum.

5 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google