Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INSOLVENSI DAN PEMBERESAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INSOLVENSI DAN PEMBERESAN"— Transcript presentasi:

1 INSOLVENSI DAN PEMBERESAN

2 PENGAJUAN TAGIHAN KREDITOR
Menurut ketentuan Pasal 115, semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya. Terhadap penyerahan tagihan tersebut, kreditor berhak untuk meminta tanda terima. Dengan demikian semua tagihan piutang yang menunjukan ikatan dengan benda-benda harta pailit harus diajukan kepada kurator sebelum batas waktu pengajuan tagihan yang ditentukan oleh Hakim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113. Jumlah hutang adalah jumlah hutang yang dihitung sampai saat dinyatakan pailit.

3 VERIVIKASI UTANG Proses verifikasi juga merupakan proses yang penting dalam kepailitan, sebab dalam rapat ini diperiksa kebenaran-kebenaran tagihan dan juga prioritas kreditor-kreditor yaitu hak-hak yang didahulukan. Dalam rapat ini juga dilakukan pencocokan utang terhadap semua utang debitor yang dinyatakan pailit dan juga akan diteliti jumlah atau besarnya harta kekayaan debitor pailit. Utang yang dicocokan adalah tagihan para kreditor kepada debitor pailit. Berita Acara Rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera. Rapat pencocokan dihadiri oleh : 1. Hakim Pengawas sebagai pimpinan rapat. 2. Panitera sebagai pencatat. 3. Debitor. Dalam hal ini debitor harus hadir dan ia harus hadir sendiri dan tidak bisa diwakilkan (Pasal 121). 4. Semua kreditor dapat hadir sendiri atau dengan kuasa. 5. Kurator harus hadir. Pengakuan piutang oleh pihak-pihak yang hadir dalam rapat verifikasi dan dimuat dalam Berita Acara akan mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tidak bisa dibatalkan lagi. Yang dapat membatalkan hanyalah Kurator dengan alasan penipuan.

4 VERIVIKASI UTANG DAN RENVOI PROCESS
Proses Pencocokan Piutang Pasal 113 (14 hari) A B C X Y------D Z E F 7 hari 8 hari tidak ada minggu batasan hari waktu hari

5 VERIVIKASI UTANG A Putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan tetap
B Hakim Pengawas menetapkan (pasal 113): 1. Batas akhir pengajuan tagihan 2. Batas akhir verifikasi pajak 3.Waktu mengadakan pencocokan piutang C Batas akhir pengajuan tagihan D Waktu mengadakan pencocokan piutang (dan perdamaian) X Daftar piutang mulai ditempatkan di kantor kurator Y Piutang yang terlambat diajukan yakni diajukan setelah lewat batas akhir pengajuan tagihan, masih dapat diterima asalkan diajukan : 1. Selambat-lambatnya 2 hari sebelum rapat verifikasi dan 2. Dalam rapat verifikasi tidak ada keberatan Ketentuan ini tidak berlaku apabila keterlambatan melapor tersebut disebabkan karena tempat tinggalnya jauh. Z Kurator menyediakan di kantornya salinan daftar piutang E Bila perlu dapat diadakan rapat kedua 8 hari setelah rapat pertama ditunda F Sidang Pengadilan Niaga yang dikenal dengan istilah “prosedur renvoi” tanpa perlu lagi surat panggilan. Sidang dilakukan jika tidak terdapat kata sepakat tentang piutang yang dibantah, untuk mencapai suatu kepastian / jawaban tentang piutang yang menjadi sengketa .

6 INSOLVENSI DALAM KEPAILITAN
Salah satu tahap penting dalam kepailitan adalah tahap insolvensi karena dalam tahap ini ditentukan nasib debitor, apakah hartanya habis dibagi-bagi sampai menutupi utangnya ataupun debitor masih dapat bernafas dengan diterimanya suatu rencana perdamaian. Ddengan dinyatakan insolvensi berarti debitor sudah benar-benar berada dalam keadaan pailit dan hartanya akan segera dibagi-bagi walaupun hal ini bukan berarti bisnis dari perusahan pailit tersebut tidak dapat dilanjutkan. Insolvensi adalah : a. Ketidaksanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh waktu seperti layaknya dalam bisnis, atau b. Kelebihan kewajiban dibandingkan dengan asetnya dalam waktu tertentu. c. Bahwa insolvensi ini terjadi demi hukum jika tidak terjadi perdamaian dan harta pailit berada dalam keadaan tidak mampu membayar seluruh utang yang wajib dibayar Bahwa insolvensi ini terjadi demi hukum jika tidak terjadi perdamaian dan harta pailit berada dalam keadaan tidak mempu membayar seluruh utang yang wajib dibayar. Secara prosedural, dalam suatu proses kepailitan, harta pailit dianggap berada dalam keadaan tidak mampu membayar jika, a. Dalam rapat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian, atau b. Bila perdamaian yang telah ditawarkan ditolak, atau c. Pengesahan perdamaian tersebut dengn pasti telah ditolak. Dilihat dari keseluruhan proses kepailitan, mulai dari jatuhnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga (tingkat pertama), maka tahap yang dinamakan insolvensi dari Debitor tersebut sudah berada hampir dipenghujung proses kepailitan.

7 INSOLVENSI DALAM KEPAILITAN
Diagram tentang tahap insolvensi dalam seluruh proses kepailitan A B C D E -----F G H I Tahap insolvensi Keterangan : A Putusan pailit (tingkat pertama), mulai berlaku penangguhan eksekusi hak jaminan (stay); B Putusan pailit berkekuatan tetap (inkracht). C Mulai dilakukan tindakan verivikasi (pencocokan utang). D Dicapainya komposisi (akkoord, perdamaian). E Pengadilan memberikan homologasi (mengesahkan perdamaian). F Atau dinyatakan insolvensi (debitor dalam keadaan tidak mampu membayar utang. G Dilakukan pemberesan (termasuk penyusunan daftar piutang dan pembagian). H Kepailitan berakhir. I Dilakukan rehabilitasi.

8 INSOLVENSI DALAM KEPAILITAN
Dengan terjadinya insolvensi terhadap debitor pailit , maka akan membawa konsekuensi tertentu, yaitu : 1. Harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kecuali ada pertimbangan tertentu, yang menyebabkan penundaan ekskusi dan penundaan pembagian akan lebih menguntungkan. 2. Pada prinsipnya tidak ada rehabilitasi. Hal ini dikarenakan dalam insolvensi telah tidak terjadi perdamaian, dan aset debitor pailit justru lebih kecil dari kewajibannya. Padahal rehabilitasi hanya mungkin dilakukan apabila perdamiaan atau utangnya dibayar penuh. Kecuali jika setelah insolvensi kemudian ternyata terdapat harta debitor pailit sehingga utang dapat dibayar lunas. Dengan demikian rehabilitasi dapat diajukan menurut ketentuan pasal s/d 221 UU No. 37 tahun 2004.

9 LIKUIDASI DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT
Likuidasi atau pemberesan adalah penjualan harta kekayaan pailit yang hasil penjualan harta kekayaannya itu dibagikan kepada kreditor-kreditor secara berimbang ataupun menurut urutan kedudukan masing-masing kreditor. Atau dapat dikatakan mengalihkan atau menjual aset-aset tersebut kepada pihak manapun sehingga diperoleh uang tunai sesuai prosedur yang berlaku dan sesuai dengan kebiasaan, kepatutan serta sesuai pula dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang Undang Kepailitan ataupun undang-undang lainnya Dalam hal ini yang dilikuidasi adalah harta kekayaan perseroan semata tidak termasuk harta kekayaan pribadi direksi, pengurus dan pemegang saham. Hal ini karena sebagai persona standi in judicio, suatu perseroan terbatas mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah dari harta kekayaan pengurus dan pemegang sahamnya. Kedudukan yang demikian telah menyebabkan UUPT mmeberlakukan tanggung jawab terbatas bagi perseroan terbatas. Pada prinsipnya aset baru dibagi-bagikan kepada kreditor setelah seluruh aset debitor terjual dan menjadi cash, sehingga apabila cash (uang tunai) sudah cukup tersedia untuk membayar utang-utangnya. Walupun demikian tidak ada larangan bagi kurator untuk membagikan hasil penjualan harta pailit yang sudah ada terlebih dahulu asalkan pembagiannya secara proporsional. Pembagian aset-aset kepada para kreditor merupakan tahap akhir dalam suatu proses kepailitan. Secara yuridis prinsip umum Undang Undang Kepailitan adalah paritas creditorium yaitu bahwa semua kreditor mempunyai hak yang sama atas pembayaran dan bahwa hasil kekayaan debitor akan dibagikan secara “pari pasu prorata parte” kepada para kreditor. Artinya akan dibagikan secara proporsional menurut besarnya tagihan mereka. Prinsip ini dinyatakan dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.. Akan tetapi paritas creditorium tidak berlaku bagi kreditor yang memegang hak jaminan dan kreditor yang mempunyai hak preferensi berdasarkan undang undang.


Download ppt "INSOLVENSI DAN PEMBERESAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google