Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

2 KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN
Mahasiswa mampu menguraikan Sejarah Peradilan Agama di Indonesia & terbentuknya UU No. 7 Tahun 1989 beserta amandemennya dengan benar

3 SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA & TERBENTUKNYA UU NO. 7 TAHUN
1989

4 SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Sebelum Islam datang ke Indonesia, telah ada dua macam peradilan yang berlaku yaitu: 1. Peradilan Perdata : Mengurus perkara-perkara yang menjadi urusan raja. 2. Peradilan Padu : Mengurus perkara-perkara yang bukan menjadi urusan raja.

5 SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Dengan masuk dan diterimanya agama Islam di Indonesia pada abad pertama Hijriyah atau bertepatan dengan abad ketujuh Masehi, maka dalam praktik sehari-hari, masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan-aturan agama Islam yang bersumber pada kitab-kitab Fiqih. Di dalam kitab-kitab Fiqih termuat aturan dan tata cara ibadah seperti thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, serta sistem peradilan yang disebut Qadha.

6 SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Dalam penyelesaian perkara-perakara antarmasyarakat yang beragama Islam dilakukan melalui Tahkim, yakni para pihak yang berpekara secara sukarela menyerahkan perkaranya pada seorang ahli agama/ulama/mubalig untuk diselesaikan dengan ketentuan bahwa kedua pihak yang bersengketa akan mematuhi putusan yang akan diberikan ahli agama itu. Periode Tahkim ini merupakan cikal bakal dari Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia.

7 SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Periode berikutnya adalah ahlu halli wa al-aqd dan Tauliyah. Periode ini dimulai ketika Islam datang dan diterima oleh raja-raja seperti pada kerajaan Mataram. Dengan penerimaan agama Islam dalam kerajaan, otomatis para hakim pelaksana peradilan diangkat oleh Sultan atau wali amr.

8 SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Berlakunya hukum perdata Islam diakui oleh VOC pada tanggal 25 Mei 1760, berupa suatu Kumpulan aturan hukum perkawinan dam hukum kewarisan menurut hukum Islam, atau Compendium freijer untuk dipergunakan pada pengadilan VOC.

9 SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Pada tahun 1854 Pemerintah Belanda mengeluarkan pernyataan Politiknya yang dituangkan dalam Regeering Reglements (RR). Hal ini juga didukung oleh teori receptie in Complexu yang diperkenalkan oleh Salomon Keyzer, LWC Van Den Berg dan C. Frederick Winter, yang mengatakan, bagi orang Islam berlaku penuh Hukum Islam sebab dia telah memeluk agama Islam, walaupun dalam pelaksanaan terdapat penyimpangan. Maka pada tahun 1882 dengan stbl No. 152 ditegaskan pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura.

10 SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Dalam teori Receptie yang diperkenalkan oleh C. Van Vallenhoven dan Snouck Hurgrounje, RR mengalami banyak perubahan dan pada tahun 1925 berganti nama IS (Indische Staats Regeling). Ps. 2 IS: “ Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya dan sejauh tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi”

11 SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Sebagai tindaklanjut dari kebijakan itu, Pemerintah Belanda mengeluarkan Stbl No. 116 yang mengurangi wewenang Pengadilan Agama memeriksa perkara waris sehingga wewenangnya hanya NTCR saja. Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa, bila sebuah keputusan hakim tidak diterima untuk dijalankan, maka dimintakan executor verklaring ke Pengadilan Negeri.

12 SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Pada Periode Penjajahan Jepang, lembaga Peradilan Agama yang sudah ada pada masa penjajahan Belanda, tetap berdiri dan dibiarkan dalam bentuknya semula. Perubahan yang nampak dalam penjajahan Jepang ini yaitu mengubah nama lembaga. Sooryoo Hooin  Pengadilan Agama Kaikyoo Kooto Hooin  Pengadilan Tinggi Agama dll.

13 SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
UU Darurat No.1 Tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan susunan kekuasaan dan acara peradilan pengadilan sipil. Bangsa Indonesia menghendaki Peradilan Agama yang berdiri sendiri, sesuai pasal 24 dan 25 UUD Dan pada tahun 1946 berdasarkan Penetapan Pemerintah No.5 /SD/1946 pembinaan Lembaga Peradilan Agama diserahkan dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian agama.

14 STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
MAHKAMAH AGUNG (UU. NO. 14/1985) DEP. KEHAKIMAN DEP. AGAMA PANGLIMA ABRI DEP. HANKAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM LINGKUNGAN PERADILAN TUN LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA LINGKUNGAN PERADILAN MILITER PENGADILAN TINGGI PENGADILAN TINGGI TUN PENGADILAN TINGGI AGAMA LAKSA MAHMILGUNG MAHMILTI PENGADILAN NEGERI PENGADILAN NEGERI PENGADILAN NEGERI MAHKAMAH MILITER UU. NO. 2/1986 UU. NO. 5/1986 UU. NO. 7/1989 UU. NO. 28/1997 Kel. 2

15 SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Usaha persiapan RUU Pengadilan Agama telah dimulai oleh Departemen Agama sejak tahun 1961 yaitu sejak dibentuknya Panitia dengan keputusan Menteri Agama No.66 tahun masa 28 tahun Pembentukan UU No. 7 Tahun 1989 ( ) itu dibagi menjadi 2 tahap : 1. Selama 27 tahun ( ) merupakan kegiatan mempersiapkan RUU 2.Satu tahun membahas di DPR/XII/1989 tanggal 3 Desember 1988 dibicarakan di DPR sampai disetujui dalam sidang Pleno DPR RI tanggal 14 Desember 1989.

16 SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah disahkan dan diundangkan itu, terdiri dari 7 bab dan 108 Pasal dengan sistematis sebagai berikut: Bab I tentang ketentuan umum, Bab II sampai Bab III mengenai susunan dan kekuasaannya, Bab IV tentang hukum acara, Bab V ketentuan-ketentuan lain, Bab VI Ketentuan peralihan dan Bab VII ketentuan penutup.

17 Kel. 2

18 Perbandingan UU No. 7/1989, UU No. 3/2006

19 Perbandingan UU No. 7/1989, UU No. 3/2006

20 Perbandingan UU No. 7/1989, UU No. 3/2006

21 KEKUASAAN KEHAKIMAN Mahkamah Agung Peradilan Umum Peradilan Agama
Peradilan TUN Peradilan Militer Kel. 2

22 Terimakasih


Download ppt "HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google