Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kuliah X: MENULIS BAHASA TELEVISI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kuliah X: MENULIS BAHASA TELEVISI"— Transcript presentasi:

1 Kuliah X: MENULIS BAHASA TELEVISI
Univ. Esa Unggul, Jakarta, 16 Desember 2015 Dosen: Sopian, S. Sos., M.I.K Kuliah X: MENULIS BAHASA TELEVISI

2 MEMAHAMI KARAKTERISTIK TELEVISI
Karakteristik televisi: (1) bersifat tidak langsung, (1) bersifat satu arah, (3) bersifat terbuka, dan (4) mempunyai publik yang secara geografis tersebar (Elizabeth-Neuman, 1973 : 92). Ada yang menambahkan sehingga (5) bersifat selintas, (6) pesan diterima serempak, dan (7) audiensnya heterogen dan tidak saling mengenal. Bersifat tidak langsung. Maksudnya harus melewati media teknis dengan segala perlengkapan yang mendukungnya. Bersifat satu arah. Tidak ada interaksi antara peserta-peserta komunikasi (komunikator dengan komunikan dan sebaliknya). Bersifat terbuka. Ditujukan kepada publik yang tidak terbatas dan anonim.

3 Mempunyai publik yang secara geografis tersebar
Mempunyai publik yang secara geografis tersebar.Baik tersebar secara lokal, regional, nasional, bahkan mungkin internasional. Bersifat selintas. Pesan dapat dilihat dan didengar secara selintas sehingga kita tidak bisa mengulang untuk mendengat dan melihatnya kembali. Pesan diterima Serempak. Pesan diterima secara serempak meskipun jangkauannya berbeda wilayah bahkan bangsa. Audiensnya heterogen dan tidak saling mengenal. Heterogen berarti audiensnya beragam dari aspek pendidikan, usia, jenis kelamin, budaya, pengetahuan, dan lain-lain. Secara umum mereka juga tidak saling kenal mengenal

4 MENULIS UNTUK TELEVISI
Sebagai media audio-visual, menulis untuk televisi pada dasarnya untuk mata dan telinga sekaligus. Perpaduan kata-kata dan gambar menjadi sangat penting. Gambar bisu dan suara tanpa gambar seharusnya tidak boleh terjadi. Bahasa televisi, dirancang secara teknis untuk memadukan gambar, kata- kata dan suara sekaligus pada saat bersamaan dan simultan. Tedapat 15 prinsip penulisan naskah berita televisi agar sesuai dengan kaidah bahasa jurnalistik (Morissan, 2005 : ): Gaya ringan bahasa sederhana.Gaya yang ringan dan bahasa yang sederhana dapat memudahkan untuk dibaca. Suatu berita mungkin mengandung informasi yang rumit, namun tugas reporter menyederhanakan informasi itu sehingga mudah dimengerti tanpa harus kehilangan maksud dan tujuannya. Kalimat dalam naskah berita harus: maksimal terdiri atas 20 kata, satu kalimat satu gagasan, menghindari anak kalimat, ubah gaya birokrat dan militeristik menjadi ungkapan lugas dan mudah dimengerti masyarakat luas.

5 Gunakan prinsip ekonomi kata
Gunakan prinsip ekonomi kata. Prinsip ini mengacu pada pemahaman efektif dan efisien. Hindari kata atau kalimat mubazir yang tidak perlu. Gunakan ungkapan lebih pendek. Contoh: menggelar aksi unjuk rasa - berunjuk rasa; menderita kerugian  merugi; dll. Gunakan kata sederhana. Memilih kata yang sederhana harus didukung dengan pemahaman yang kaya mengenai pembendaharaan kata yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas. Gunakan kata sesuai konteks. Gunakan kata sesuai kebiasaan dengan memperhatikan konteks penggunaannya, khususnya dalam berita yang terkait dengan hukum. Seperti penggunaan tersangka (diduga sebagai pelaku pelanggaran hukum), terdakwa (orang yang diadili oleh pengadilan), terpidana (terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman).

6 Hindari ungkapan bombastis
Hindari ungkapan bombastis. Gindari ungkapan yang bias, hiperbol atau bombastis, contoh: hancur berantakan, Iudes dilalap si jago merah, luluh lantak, gegap-gempita, hilang tak berbekas, pecah berkeping-keping, segudang pengalaman, sejuta persoalan, terkejut setengah mati. Hindari istilah teknis tidak dikenal. Jika memungkinkan hindari istilah-istilah tertentu yang sulit dipahami, kecuali tidak bisa dihindari dan harus disertai penjelasan. Hindari ungkapan klise dan eufemisme. Hindari ungkapan klise dan eufemisme yang bisa menyesatkan. Ungkapan klise, contohnya: memasyarakatkan olah raga dan mengolahragakan masyarakat, si jago merah, buah simalakama, bertekuk letut. Eufemisme, contohnya: penyesuaian harga (kenyataannya kenaikan harga), diamankan (kenyataannya ditahan), dirumahkan (kenyataannya diskor), dinonaktifkan (kenyatannya dipecat).

7 Gunakan kalimat tutur. Kalimat-kalimat yang terdapat pada naskah berita hendaknya merupakan kalimat tutur atau percakapan (conversationa) yang akrab dan santai. Namun bukan percakapan yang acak-acakan gramatikalnya dan tidak akurat seperti sering terjadi dalam percakapan di pasar. Kalimat tutur yang dapat diambil sebagai contoh adalah ketika seseorang berpidato atau berceramah tanpa teks. Untuk mengkaji apakah kalimat yang ditulis merupakan kalimat percakapan, maka ucapkanlah kalimat ini. Bila terasa masih seperti membaca koran, segeralah tulis ulang. Reporter harus objektif. Penulisan/penyampaian pesan dari narasumber tidak boleh menimbulkan kesan keterlibatan pendapat reporternya. Pilih kata-kata atau ungkapan konkret karena memberikan kesan lebih kuat, objektif, dan terukur. Kata-kata atau ungkapan abstrak bersifat subjektif karena menggunakan kata sifat (adjektif) Jangan mengulangi informasi. Jangan mengulangi informasi yang sudah disampaikan dalam intro ke bagian lain dari naskah berita. Kesalahan ini sering dilakukan reporter pemula. Harap diingat, bahwa naskah berita itu dimulai dari intro pertama hingga kata terakhir di bagian penutup berita.

8 lstilah harus diuji kembali
lstilah harus diuji kembali. Istilah-istilah harus diuji apakah masih relevan dan kontekstual dengan situasi yang berkembang. Istilah negara dunia ketiga (third world countries) dulu sering digunakan oleh media barat. Kini istilah itu telah ditinggalkan, digantikan dengan istilah negara berkembang (developing countries). Harus kalimat aktif dan terstruktur. Kalimat berita haruslah merupakan kalimat aktif, yaitu siapa melakukar apa dan siapa mengatakan apa. Setiap kalimat pada naskah berita hendaknya mengikuti struktur subjek-objek-predikat. Jangan menggunakan keterangan atau anak kalimat pembuka (introductory clause). Jangan terlalu banyak angka. Jangan terlalu banyak meletakkan angka dalam suatu kalimat, kecuali diberikan grafik khusus agar penonton dapat mencerna informasi yang didengarnya. Angka dan statistjk memiliki relevansi dan arti bagi pemirsa. Untuk ini reporter atau penulis harus membantu pemirsa untuk memahami laporan statistik secara lebih baik. Hati-hatilah mencantumkan jumlah korban. Kesalahan atau ketidakakuratan jumlah korban bencana gempa, misalnya, yang diperoleh reporter dari berbagai sumber bisa beragam. Jangan berpaku pada jumlah menurut satu sumber. Apabila ingin dilaporkan, berikan jumlah korban atau kerusuhan dalam angka kisaran (Morissan, 2005: ).

9 KODE ETIK TELEVISI Kita perlu menyimak produk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai amanat UU No.32 Tentang Penyiaran. Kehadiran KPI, berdasarkan undang-undang ini, merupakan wujud peran serta masyarakat dalam bidang penyiaran. Produk KPI yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Agustus 2004 adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Pedoman ini terdiri atas 81 pasal. Dari 81 pasal itu, menurut hasil kajian Sumadiria (2014 : 136), setidaknya terdapat sepuluh pasal yang secara tersurat mengatur tentang aspek-aspek penggunaan bahasa jurnalistik dalam siaran televisi, yaitu tentang prinsip jumalistik, akurasi, penyiaran secara adil, tidak berpihak, privasi, pencegatan (doorstoping), eksploitasi seks, kata-kata kasar dan makian, suku dan ras, dan tentang perjudian.

10 Prinsip jurnalistik. Pada pasal 9 ayat (1 ): “Lembaga penyiaran harus menyajikan informasi dalam program faktuat dengan senantiasa mengindahkan prinsip akurasi, keadilan, dan ketidakberpihakan (imparsialitas). Pada ayat (2): “Lembaga penyiaran wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baku, baik tertulis maupun lisan, khususnya dalam program berita berbahasa Indonesia. Akurasi. Mengenai akurasi diatur dalam pasal 10 yang mencakup sembilan ayat.Tujuh ayat di antaranya relevan untuk dikutip di sini. Ayat pertama tentang akurasi, ayat kedua tentang cek ulang, ayat ketiga tentang penjelasan pada khalayak. Apabila digabungkan: “Dalam program faktual lembaga penyiaran bertanggung jawab menyajikan informasi yang kurat. Sebelum menyiarkan fakta, lembaga penyiaran harus memeriksa ulang keakuratan dan kebenaran materi siaran.” “Bila tembaga penyiaran memperoleh informasi dari pihak yang belum dapat dipastikan kebenarannya, lembaga penyiaran harus menjelaskan kepada khalayak bahwa informasi itu versi berdasarkan sumber tertentu tersebut.”

11 Pada ayat keempat, kelima, dan keenam, ditekankan tentang sumber materi siaran, tentang verifikasi, dan tentang kewajiban koreksi. Bunyi ketiga ayat tersebut: “Bila lembaga penyiaran menggunakan materi siaran yang diperoleh dari pihak lain, misalnya dari kantor berita asing, lembaga penyiaran wajib menjelaskan identitas sumber materi siaran tersebut kepada khalayak.” “Saat siaran langsung, lembaga penyiaran harus waspada terhadap kemungkinan narasumber melontarkan pernyataan tanpa bukti atau belum bisa dipertanggungjawabkanb kebenarannya, dan pembawa acara harus melakukan verifikasi atau meminta penjelasan lebih lanjut tentang fakta yang disampaikan narasumber atau persiapan tersebut.” “Lembaga penyiaran wajib segera menyiarkan koreksi apabila mengetahui telah menyajikan informasi yang tidak akurat.” Adil. Dalam pasal 11 tema adil tertuang dalam enam ayat. Ayat 1, 2, 3, masing-masing berbicara tentang informasi tidak lengkap, potongan gambar dan suara, dan tentang kewajiban memberi penjelasan kepada khalayak saat pengambilan potongan gambar dan suara. Bunyi ketiga ayat tersebut:

12 “Lembaga penyiaran harus menghindari penyajian informasi yang tidak lengkap dan tidak adil.” “Penggunann footage atau potongan ganrbar dan atau potongan suara dalam sebuah acara yang sebenamya berasal dari proqram lain harus ditempatkan dalam konteks yang tepat dan adil serta tidak merugikan pihak-pihak yang menjadi subyek pemberitaan.” “Bila sebuah program memuat potongan gambar dan atau potongan suara yang berasal dari acara lain, lembaga penyiaran wajib menjelaskan waktu pengambilan potongan gambar dan atau potongan suara tersebut.” Pada ayat 4, 5, dan 6, masing-masing menyinggung penyebutan orang-orang yang berperkara dalam hukum, kewajiban menyamarkan identitas tersangka, dan kewajiban menyiarkan hak jawab seseorang yang merasa dirugikan akibat tayangan suatu program acara. Bunyi ketiga ayat tersebut: “Dalam pemberitaan kasus kriminalitas dan hukum, setiap tersangka harus diberitakan sebagai tersangka, terdakwa sebagai terdakwa, dan terhukum sebagai terhukum.”

13 “Dalam pemberitaan kasus kriminalitas dan hukum, lembaga penyiaran harus menyamarkan identitas (termasuk menyamarkan wajah) tersangka, kecuali identitas tersangka memang sudah terpublikasi dan dikenal secara luas.” “Jika sebuah proqram acara memuat informasi yang mengundang kritik yang menyerang atau merusak citra seseorang atau sekelompok orang, pihak lembaga penyiaran wajib menyediakan kesempatan dalam waktu yang pantas dan setara bagi pihak yang dikritik untuk memberikan komentar atau argumen balik terhadap kritikan yang diarahkan kepadanya” Tidak berpihak (netral). Dalam pasal pasal 12, satu ayat berbicara tentang fakta objekflf, satu ayat lain menyinggung tentang independensi pimpinan redaksi dan tanpa tekanan ketika menyiarkan suatu berita. Bunyr kedua ayat itu: “Pada saat-menyajikan isu-isu kontroversrial yang mengangkat kepentingan publik, lembaga penyiaran harus menyajikakan berita, fakta, dan opini secara objektif dan secara berimbang.” “Pimpinan redaksi harus memiliki independensi untuk menyajikan berita dengan objektif, tanpa memperoleh tekanan dari pihak pimpinan, pemodal, atau pemilik lembaga penyiaran.

14 Privasi. Pembahasan tentang privasi hanya dituangkan dalam satu pasal yaitu pasal 19: “Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi (atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi) subjek dan objek berita.” Seorang figur publik tidak serta-merta memiliki tanggung jawab publik. Sebaliknya, tidak setiap pejabat publik termasuk figur publik meskipun dirinya senantiaia melekat tanggung jawab publik. Atas dasar pemahaman itu, seorang figur publik terutama dari kalangan selebritis, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban publik atas semua yang dia lakukan, termasuk, misalnya, keputusan untuk menceraikan istri atau pisah ranjang dengan suaminya. Jika pers bertanya mengenai hal itu, ia berhak tidak menjawab, diam, meskipun dikejar-kejar. Ketika masuk pintu halaman rumah ia sudah masuk dalam ranah yang sangat privasi. Pencegatan (Doorstoping). Ketentuan pencegatan dituangkan dalam pasal 22: “Pencegatan adalah tindakan menghadang narasumber tanpa perjanjian untuk ditanyai atau diambil gambarnya. Dalam hal ini lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut. Lembaga penyiaran hanya dapat melakukan pencegatan di ruang publik. Lembaga penyiaran dapat melakukan pencegatan selama itu tidak melibatkan upaya memaksa atau mengintimidasi narasumber. Lembaga penyiaran harus menghormatt hak narasumber untuk tidak menjawab atay tidak berkomentar.”

15 Eksploitasi seks. Tertuang dalam pasal 44, mencakup empat ayat
Eksploitasi seks. Tertuang dalam pasal 44, mencakup empat ayat. Ayat pertama menyinggung tentang lagu dan klip bermuatan seks. Ayat kedua berkaitan dengan adegan tarian atau lirik sensual. Ayat ketiga mempersoalkan adegan atau lirik yang bemada merendahkan perempuan. Bunyi ketiga ayat tersebut: “Lembaga penyiaran dilarang memutarkan lagu dan klip video berisikan lirik bermuatan seks, baik secara eksplisit maupun implisit.” “Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan adegan tarian dan atau lirik yang dapat dikategorikan sensual, menonjolkan seks, membangkitkan hasrat seksual atau memberi kesan hubungan seks.” “Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program adegan dan atau lirik yang dapat dipandang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek seks.” Kata-kata kasar dan makian. Tertuang dalam pasal 52 yang mencakup dua ayat. Ayat pertama tentang penggunaan kata-kata kasar dan ayat kedua mengenai cakupan bahasa yang menyiarkan kata-kata kasar dan makian itu, baik secara verbal maupun nonverbal. Bunyi kedua ayat tersebut:

16 “Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-akat makian yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar, serta menghina agama dan Tuhan.” “Kata-kata kasar dan makian yang dilarang disiarkan mencakup kata-kata dalam bahasa lndonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah, baik diungkapkan secara verbal maupun nonverbal.” Suku dan ras. Tertuang dalam pasal 55 yang mencakup dua ayat. Ayat pertama mengenai pelecehan suku dan ras. Ayat kedua tentang larangan penayangan kata atau perilaku yang merendahkan suku dan ras tertentu. Bunyi kedua ayatnya: “Lembaga penyiaran dilarang menyajikan muatan yang melecehkan suku dan ras di Indonesia” “Lembaga penyiaran dilarang menyajikan penggunaan kata atau perilaku yang merendahkan suku dan ras tertentu.” Judi. tentang judi hanya dituangkan dalam satu pasal yaitu pasal 60: “Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program yang memuat berita, bahasan, atau tema yang mengandung pembenaran terhadap perjudian.”

17 TUGAS PERBAIKAN NILAI UTS
(BAGI MAHASISWA YANG NILAINYA DI BAWAH 70) 1. Tempelkan kliping berita dari koran (kliping tidak boleh sama) pada lembar kertas tugas Anda, analisis isinya dan sebutkan satu per satu kata atau kata-kata yang menunjukkan ciri dari bahasa jurnalistik: Sederhana. Kata atau kalimatnya : Singkat. Kata atau kalimatnya : Padat. Kata atau kalimatnya : Sarat informasi. Kata atau kalimatnya : Lugas. Kata atau kalimatnya : Jelas. Kata atau kalimatnya : Jernih. Kata atau kalimatnya : Menarik. Kata atau kalimatnya : Demokratis. Kata atau kalimatnya : Populis. Kata atau kalimatnya : Logis. Kata atau kalimatnya :

18 Bagaimana analisis Anda mengenai paragraf pada berita tersebut!
Gramatikal. Kata atau kalimatnya : Menghindari kata dan istilah asing. Kata atau kalimatnya : Pllihan kata (diksi) yang tepat. Kata atau kalimatnya : Mengutamakan kalimat aktif. Kata atau kalimatnya : Tidak menggunakan kata atau istilah teknis. Kata atau kalimatnya : Taat kepada kaidah etika. Kata atau kalimatnya : Jika ada, sebutkan kata-kata dari berita tersebut yang mengandung perluasan makna kata dan penyempitan makna kata? Sebutkan satu per satu dan jelaskan. Jelaskan analisis Anda mengenai penggunaan EYD dalam penulisan berita tersebut. Apabila ada kesalahan, di bagian mana saja kesalahannya kemudian sebutkan (kesalahannya) dan bagaimana seharusnya. Bagaimana analisis Anda mengenai paragraf pada berita tersebut! Bagaimana pula analisis Anda mengenai gaya bahasanya! PERHATIAN: Untuk dapat menjawabnya dengan baik, pelajari materi kuliah yang terdahulu. Kliping harus dari koran dan tidak boleh sama. Adanya kesamaan jawaban, tidak akan dinilai. Tugas dikumpulkan paling lambat 23 Desember 2015.


Download ppt "Kuliah X: MENULIS BAHASA TELEVISI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google