Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengelolaan Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pilkada

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengelolaan Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pilkada"— Transcript presentasi:

1 Pengelolaan Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pilkada
Serentak Tahun 2017 BAGIAN PENGELOLAAN KEUANGAN BIRO KEUANGAN KPU

2 Kondisi Saat ini Pengelolaan Dana Hibah Menggunakan Peraturan sbb :
PMK Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Register Hibah/NPHD Rekening Penampungan Hibah (mengacu PMK 252/PMK.05/2014) Revisi DIPA (mengacu PMK 15/PMK.02/2016) Pengesahan Hibah (SP2HL/SPHL) (mengacu Per-81/PB/2011 dan Surat Menkeu No. S-423/MK/2015)

3 Aturan tambahan untuk KPU dan Bawaslu
Kondisi Saat Pilkada KPU telah diberikan dispensasi dalam urutan proses pengajuan permohonan persetujuan pembukaan rekening (S-161/MK/WKM/2015 ) Daerah Otonom Baru telah diberikan pengaturan terkait ijin pembukaan nomor rekening untuk KPU Daerah Otonom Baru yang menerima hibah Pilkada (S-4060/PB.3/2015 ) Bawaslu/Panwaslu Kab/Kota yang bersifat Ad Hoc diberikan pengaturan tambahan terkait mekanisme pengelolaan dana hibah Pilkada pada Bawaslu (S-423/MK.05/2015) Pengelolaan Dana Hibah Langsung Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Tahun 2015 terkait permohonan persetujuan pembukaan RPS dapat dilakukan melalui KPPN mitra kerja (S-7086/PB/2015) Aturan tambahan untuk KPU dan Bawaslu

4 BEBERAPA PELAJARAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DANA HIBAH PILKADA 2015
Memperhatikan perencanaan pengadaan (Antisipasi lelang gagal, jadwal dan waktu eksekusi pengadaan, ikuti prosedur proses pengadaan barang/jasa) Tranparansi dalam pengelolaan keuangan Sekecil apapun pengeluaran harus dilakukan pencatatan segera (jangan menunda nunda masalah administasi pertanggungjawaban) Tingkatkan koordinasi dengan stakeholder (KPPN, KPP, KANWIL, BPKP PERWAKILAN, KPU) Segera Laporkan apabila mengalami kendala baik dalam proses pencairan anggaran, proses penatausahaan keuangan, maupun proses pelaporan keuangan Ikuti proses sesuai ketentuan/aturan yang telah di tetapkan dalam pengelolaan keuangan

5 JUKNIS KEPUTUSAN KPU NOMOR 88/KPTS/KPU/2016 TANGGAL 2 AGUSTUS 2016 TTG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGELOLAAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN HIBAH UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL

6 Pedoman Teknis Yg disusun KPU
Aturan Pengelolaan Keuangan Dalam Rangka Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2017 Penyaluran, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Hibah untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; Penyesuaian Pagu Belanja yng bersumber dari Hibah dalam DIPA; Pembukuan Bendahara dan Pelaporan Keuangan; Pengendalian Internal; MEMBERI KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB KEPADA KPU UNTUK MENYUSUN PEDOMAN TEKNIS Setidaknya memuat : Tujuan Penggunaan Hibah; Tahapan Transfer Hibah; Tata Cara Pembayaran Kepada Penerima Hak; Penyusunan dan Verifikasi Bukti-bukti Pengeluaran; Jangka waktu Penyampaian bukti-bukti Pengeluaran dan SPTJ; Format SPT Hibah, Bukti Bukti Pengeluaran, SPTJ, dan Rekapitulasi; Pelaksanaan pengesahan Pendapatan dan Belanja untuk kegiatan Pemilihan di DOB; Keluarnya PMK Baru MENGATUR : Pedoman Teknis Yg disusun KPU Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 ttg Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

7 UNTUK TERTIB ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN SELAIN DENGAN PMK 89/PMK.05/2016 , PENGELOLA KEUANGAN JUGA HARUS MENGACU KEPADA KETENTUAN : PERPRES NO 4 TAHUN 2015 (PENGADAAN BARANG DAN JASA) PMK NOMOR 191/PMK.05/2011 (PEDOMAN HIBAH) PMK NOMOR 162/PMK.05/ (KEDUDUKAN TTG JAWAB BENDAHARA) PMK NOMOR 113/PMK.05/2012 (PERJALANAN DINAS) PMK NOMOR 65/PMK.02/2015 (SBM TA 2016 ) PMK NOMOR 33/PMK.02/2016 (SBM TA 2017) PMK NOMOR 252/PMK.05/2014 (REKENING PEMERINTAH) PMK NOMOR 15/PMK.02/2016 (REVISI DIPA 2016) PMK NOMOR 271/PMK.05/2014 (SIKUBAH) KEPTS KPU No. 88 TAHUN 2016 (HIBAH DI KPU) SEBAGAI KEWENANGAN DARI TERBITNYA PMK 89 KEPTS KPU No.43 dan 44 TAHUN 2015 (STANDAR KEBUTUHAN) PERDIRJEN DJPB No. 81/PB/2011 (TATACARA PENGESAHAN HIBAH) PERDIRJEN DJPB No. 03/PB/2014 (JUKNIS UNTUK BENDAHARA) PERATURAN KEPALA DAERAH APABILA TIDAK DIATUR DALAM KETENTUAN DALAM APBN

8 Isi Keputusan KPU No. 88/Kpts/KPU/TAHUN 2016.......1
BAB URAIAN Keterangan I Pendahuluan Gari Besar Penjelasan mengenai Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Dasar Hukum, Pengertian II Pengelolaan Dana Hibah Meliputi beberapa penjelasan : Proses Pengganggaran Dana Hibah dengan Pemda Tahapan Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah menurut Ketentuan, mengenai proses : Permohonan nomor register Ijin Pembukaan Rekening Revisi Hibah ke DIPA Pengesahan Dana Hibah Perlakuan Sisa Dana Hibah dan Monitoring Dana Hibah III Pengelola Keuangan Dana Hibah Menjelaskan peran para pengelola keuangan baik untuk Pilgub, Pilbup, maupun Pilwalkot (KPA, PPK, BP dan BPP) IV Mekanisme Penatausahaan Penyaluran Penggunaan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Terdiri dari Bagian-bagian: Penyaluran Dana Hibah KPU Provinsi dan Kab/Kota (Pilgub/Pilbup/Pilwalkot) Penggunaan Dana Hibah untuk KPU Provinsi & KPU Kab/Kota (Pilgub/pilbup/Pilwalkot) Pertanggungjawaban Dana Hibah KPU Provinsi & KPU Kab/Kota (Pilgub/pilbup/pilwalkot) Penyaluran, penggunaan dan Pembayaran serta pertanggungjawaban BPP Adhoc

9 Isi Keputusan KPU No. 88/Kpts/KPU/TAHUN 2016.......2
BAB URAIAN Keterangan V Tata Cara Penggunaan Dana Hibah Menjelaskan tentang Prosedur berupa : Prosedur Pencairan Dana dan Tata Cara Pembayaran Dana Hibah kepada para pihak termasuk kepada badan Adhoc Prosedur Penggunaan Bukti Bukti Pengeluaran Dana Hibah untuk KPU/KIP, tingkat PPK, PPS dan KPPS VI Ketentuan Lain Menjelaskan hal hal yang perlu dilakukan oleh pengelola Keuangan meliputi : Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu; Sisa, penggunaan dan Laporan serta Revisi tahun berikutnya Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran dengan Unit Akuntansi Pemungutan dan Penyetoran perpajakan Hal hal lain yang perlu mendapat penjelasan dan penegasan dalam pengelolaan keuangan VII Penutup Uraian Closing statement Lampiran dan Format Beberapa Lampiran dan format sebagai bagian acuan dalam proses membuatan bukti bukti pertanggungjawaban. Beberapa mekanisme dan alur dalam bentuk diagram

10 Kedudukan Pengelola Keuangan KPU Prov/KIP Aceh dalam pemilihan Gubernur
KPA PROVINSI Penunjukan/Penetapan Penunjukan/Penetapan BP di Prov Pemegang RPDHL PPK di Provinsi BPP di Provinsi (Opsih) RPS PPK di Kab/Kota se prov BPP di Kab/Kota se prov Perintah pengeluaran uang/Tranfer dana penyaluran / penyampaian spj Perintah pengeluaran uang/Tranfer dana penyaluran / penyampaian spj Tranfer dana penyaluran / penyampaian spj KPPS PPS PPK

11 Kedudukan Pengelola Keuangan KPU/KIP Kab/Kota dalam rangka Pemilihan Bupati/Walikota
KPA KAB/KOTA Penunjukan/Penetapan Penunjukan/Penetapan BP di Prov Pemegang RPDHL PPK di Kab BPP di Kab (Opsih) RPS Perintah pengeluaran uang/Tranfer dana penyaluran / penyampaian spj Perintah Pengeluaran dana/Transfer dana penyaluran / penyampaian spj KPPS PPS PPK

12 ALUR PENGELOLAAN DANA HIBAH Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc KPU
PEMILIHAN GUBERNUR Pemprov KPU/KIP Prov NPHD BPP KPU/KIP Provinsi RPS BPP Register KPU Kab/Kota RPS BPP BP KPU Kab/Kota Dana RPDHL RPS BPP KPU Kab/Kota Revisi DIPA RPS Pengesahan SP2HL/SPHL Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc KPU PPK Keterangan RPDHL : Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung RPS : Rekening Penampungan Sementara PPK : Panitia Pemilihan Kecamatan PPS : Panitia Pemungutan Suara KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara PPS Alur dana Alur SPJ KPPS

13 PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH
PEMILIHAN GUBERNUR PPK KPU Provinsi Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi BPP KPU Provinsi PPK KPU Kabupaten/ Kota BPP KPU Kabupaten/ Kota BPP Ad hoc 2 1 12 13 Penetapan Alokasi Dana Hibah Oleh KPA Menerima dana dari Pemprov di RPDHL SPBy (MODEL.KEU.SPBY.01) Pembayaran kpd Penerima Hak Melakukan transfer dana 3 4 5 Memerintahkan penyaluran dana (MODEL KEU.SPT.01) Melakukan transfer dana dari RPDHL Menerima dana di RPS (MODEL.KEU.STTPD.01) 5 Rincian Alokasi Dana Oleh KPA Menerima dana di RPS (MODEL STTPD.01) 6 9 8 7 Menerima dana dengan tanda terima (MODEL.KEU.STTPD.02) 10 11 Memerintahkan penyaluran dana (MODEL KEU.SPT.01) Melakukan penyaluran dana SPBy (MODEL KEU.SPBY.01) Pembayaran kpd Penerima Hak 14 Melakukan pembayaran 20 19 18 Bukti Pengel. Verifikasi , u/ dsmpkn kpd PPSPM sbg bhn penerbitan SP2HL Rekap + Bukti Pengel. + SPTJ Rekap + Bukti Pengel. 15 16 17 Rekap + Bukti Pengel. + SPTJ Bukti Pengel. + SPTJ (MODEL KEU.SPTJ.01) Verifikasi

14 KPA/PPK Sesuai rincian alokasi yang dittd oleh KPA dan PPK
Penyaluran Penggunaan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban BPP Ad Hoc Secara Langsung KPA/PPK Sesuai rincian alokasi yang dittd oleh KPA dan PPK Ditranfer dapat melalui rekening Penyaluran melalui rekening dibuktikan dengan bukti transfer PPK/PPS Membuka rekening an Sekretaris PPK/PPS Transfer melalui rekening diminta bukti transfer dan kuitansi yang ditandatangani oleh sekretaris PPK /PPS dan Ketua PPK/PPS/Ketua KPPS Syaratnya dengan menunjukan bukti diri (KTP dan SK Keputusan) Penyaluran Tunai Penyaluran tunai kepada Sek PPK/PPS dan KPPS dapat diwakilkan oleh staf pelaksana di Sekretaris PPK/PPS atau anggota KPPS Syarat membawa surat kuasa diketahui ketua PPS/KPPS melampiri bukti diri (KTP pemberi dan penerimaan Kuasa BPP meminta bukti Penerimaan Uang/Kuitansi yang telah dittd oleh masing masing PPK (MODEL.KEU.BTT.01), Sekretaris PPS (MODEL.KEU.BTT.02) dan KPPS (MODEL.KEU.BTT.03) Bukti penerimaan Uang, Bukti transfer bila ada dan Surat Keputusan

15 Penyaluran Penggunaan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban BPP Ad Hoc Secara Berjenjang
PPK/PPS PPK menyalurkan dana untuk kebutuhan kegiatan anggaran PPK dan Masing Masing PPS/KPPS diwilayahnya Sekretaris PPK memerintah kepada staf Sek PPK untuk menyalurkan dana ke masing-masing PPS Dapat dilakukan secara tunai/rekening dengan bukti pengesahan/persetujuan oleh sekretaris PPK/Ketua PPK pada lembar Kuitansi Serah terima/Bukti transfer Penyaluran secara tunai dilakukan dengan menunjukan Copy KTP dan SK Kept ttg pembentukan PPS Staf pelaksana meminta bukti penerimaan uang/kuitansi yang telah dittd oleh Selretaris PPS Penyaluran Tunai kepada PPS tidak dapat diwakilkan KPPS Penyaluran dilakukan oleh Sekretiat PPS kepada KPPS diwilayah kerjanya Sekretraris PPS memerintah staf nya untuk menyalurkan kepada KPPS Dilakukan secara tunai yang diketahui oleh Sek PPS dan Ketua PPS (bukti pengesahan/persetujuan oleh Sek PPS pada lembar kuitansi serah terima Penyaluran secara tunai dilakukan dengan menunjukan Copy KTP dan SK Kept oleh Ketua PPS Bukti penyaluaran ke KPPS berupa Kuitansi, bukti penerimaan uang yg dittd oleh Ketua KPPS Penyampaian Bukti Bukti penyaluran dana (PPK, PPS dan KPPS) disampaikan kepada BPP paling lambar 1 Minggu setelah dana tsb diterima oleh Sek PPK,/PPS dan KPPS

16 Pertanggung Jawaban Badan Adhoc...... 1
Dana yang diterima oleh badan adhoc harus sesuai dengan POK yang telah ditetapkan Usulan perubahan POK PPK, PPS dan KPPS ditetapkan oleh Sekretaris KPU Pembayaran pada Badan Adhoc dilakukan oleh Staf yang bertanggungjawab di bidang keuangan atas perintah persetujuan Sek PPK/PPS Untuk KPPS dibayarkan secara langsung oleh Ketua KPPS Pembayaran dilakukan atas hasil pekerjaan yang didukung oleh bukti yang dianggap sah Pejabat Pembaut Komitmen,Sek PPK/PPS dan Ketua KPPS bertanggung jawab atas penggunaan atas bukti yang sah BPP wajib menolak perintah bayar dr PPK apabila tidak sesuai dengan ketntuan keuangan yang berlaku BPP tidak diperkenankan untuk mengeluarkan uang atas perintah PPK

17 Pertanggung Jawaban Badan Adhoc...... 2
Bukti yang sah berupa : Daftar nominatif asli yang telah di ttd Kuitansi/Nota barang pembelian barang Kuitansi perjalanan yang didasari oleh Surat Tugas Penerbitan ST dan SPPD untuk PPK/PPS/KPPS dilakukan oleh Sek PPK an Sekretaris KPU Ketua KPPS bertanggungjawab menyelesaiakan Adm keuangan sesuai bukti2 yang sah kepada Sek PPS paling lambat 2 hari setelah pemungutan suara (MODEL.KEU.SPTJ.02) Sekretariat PPS untuk menyelesaikan adm Keu termasuk KPPS diwilnya (bukti yang sah) kepada Sekretaris PPK/Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU (MODEL.KEU.SPTJ.03) Sekretariat PPK untuk menyelesaikan adm Keu termasuk PPS diwilnya (bukti yang sah) kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU (MODEL.KEU.SPTJ.04) Atas dasar SPTJ dari Ketua KPPS/Sekretaris PPS/Sekretris PPK yang disertai bukti yang sah, BPP membuat Rekapitulasi Pengeluaran sesuai MODEL KEU.REKAP.01

18 Batasan Penyelesaian Pertanggung jawaban Badan Adhoc
KPPS 2 hari setelah pemungutan suara dilaksanana PPS melaporkan setiap bulan kepada PPK (paling lambat tgl 5 bulan berikutnya) (MODEL KEU REKAP 02) PPK melaporkan selambatnya tgl 7 bulan berikutnya (MODEL.KEU.REKAP.03) Pada akhir masa bakti Badan adhoc harus menyampaikan bukti bukti yang sah dan sisa dana atas penggunaan dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen

19 PENGELUARAN DENGAN MEKANISME UP
KPA menentukan besaran UP MODEL.KEU.SPPU.01 bendahara mengambil UP dan menyimpan PPK memverifikasi pembayaran SPBy Nota/ bukti dukung lainnya bendahara melaksanakan pembayaran bendahara mencatat dan melaporakan penggunaan dana spj BUKTI YANG SAH verifikasi oleh PPK untuk disimpan kemudian dilaporkan ke KPA PPK mengeluarkan SPPU dan berikutnya

20 PENGELUARAN DENGAN MEKANISME LS
PPK melaporkan kepada KPA atas penyelesaian Pekerjaan dan membuat BAP BAP PPK memerintahkan Bendahara untuk membayar / mengeluarkan cek (MODEL.KEU.SPML.01) BAPby &SPJ SPML SPBy bendahara melakukan pembayaran SPJ & BAPby verifikasi oleh PPSPM untuk disimpan kemudian dilaporkan ke KPA

21 PENCAIRAN DANA KE BADAN ADHOCK
SEK PPK mengajukan Permohonan Kebutuhan dana (MODEL.KEU.SPPKD.PPK.01) Verifikasi oleh PPK untuk kemudian dilaporkan kpd KPA KPA/PPK mengeluarkan Surat Perintah Pengambilan Uang SPJ bln Sebelumnya bendahara mengeluarkan dan secara tunai atau Transfer Bukti penerimaan cek oleh Bdn Adhoc (disimpan bendahara) Pengambilanpencairan cek oleh Badan Adhoc (PPK) pembayaran kebutuhan belanja oleh badan adhok Bukti pembayaran (SPJ) SPPKD bln selanjutnya SPBy MODEL.KEU.SPPU.01 SEK PPS mengajukan Permohonan Kebutuhan dana (MODEL.KEU.SPPKD.PPS. 01)

22 Bukti Pembayaran KPU dan Badan Adhoc
Honor Kelompok kerja menggunakan MODEL.KEU.NOM.01 Honor untuk PPK dan Sekretariat PPK menggunakan MODEL.KEU.NOM.02 dan Kuitansi MODEL.KEU.KW.01 Perjalanan Dinas PPK ke KPU/KIP/PPS/KPPS menggunakan MODEL.KEU.KPD.01 dan Bukti Komfirmasi penyelesaian tugas menggunakan MODEL.KEU.BKPT.01 Kegiatan Rapat untuk uang saku menggunakan MODEL.KEU.NOM.03 Honor untuk PPS menggunakan MODEL.KEU.NOM.04 Perjalanan Dinas PPS ke PPK da KPPS menggunakan MODEL.KEU.KPD.02 dan Bukti Komfirmasi penyelesaian tugas menggunakan MODEL.KEU.BKPT.01 Honor KPPS menggunakan MODEL.KEU.NOM.05 Perjalanan Dinas KPPS menggunakan menggunakan MODEL.KEU.KPD.03 dan Bukti Komfirmasi penyelesaian tugas menggunakan MODEL.KEU.BKPT.01

23 BP ALUR PENGELOLAAN DANA HIBAH
PEMILIHAN BUPATI/WALIKOTA PADA KPU KAB/KOTA Pemkab/ Pemkot KPU Kab/Kota NPHD BPP KPU Kab/Kota Register RPS BP Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc KPU Dana RPDHL PPK Revisi DIPA PPS Pengesahan SP2HL/SPHL KPPS Keterangan RPDHL : Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung RPS : Rekening Penampungan Sementara PPK : Panitia Pemilihan Kecamatan PPS : Panitia Pemungutan Suara KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Alur dana Alur SPJ

24 PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH
PEMILIHAN BUPATI/WALIKOTA PADA KPU/KIP KABUPATEN/KOTA Bendahara Pengeluaran KPU/KIP PPK KPU Kab/Kota BPP KPU/KIP Kab/Kota BPP Ad Hoc 6 1 SPBy (MODEL.KEU..SPBY.01 Pembayaran Kepada Penerima Hak Menerima dana dari Pemkab/Pemkot di RPDHL 7 Penetapan Alokasi Dana Hibah Oleh KPA 2 4 Melakukan transfer dana Memerintahkan penyaluran dana (MODEL.KEU.SPT.01) 3 5 Menerima Dana di RPS (MODEL.KEU.SPTTPD.01) 9 10 8 Memerintahkan penyaluran dana Melakukan penyaluran dana Menerima Dana dengan Tanda Terima (MODEL.KEU.STTPD.02) 11 15 Bukti Pengl 12 Melakukan pembayaran Rekap + Bukti Pengel + SPTJ Verifikasi untuk disimpan kepada PPSPM sebagai bahan Penerbitan SP2HL 14 Rekap + Bukti Pengel + SPTJ Bukti Pengl + SPTJ (MODEL KEU.SPTJ.01) 12 13

25 Ketentuan dalam Pencairan dan Penggunaan Dana hibah
Bendahara Pengeluaran/BPP Setiap pengeluaran harus atas perintah (SPT/SPPU/SPBy) Pembayaran kepada Para penerima hak agar diperhatikan bukti bukti pengeluaran Memperhatikan perhitungan perpajakan Melakukan ketentuan dalam Pembayaran dan Bukti Bukti pengeluaran Badan Adhoc

26 Sekian dan Terima kasih
Team Pengelolaan Keuangan Biro Keuangan KPU, join with me in DISKUSI DANA HIBAH PILKADA


Download ppt "Pengelolaan Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pilkada"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google