Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSri Sudirman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Sejarah Hukum Adat Di sajikan hari Senin, Oktober 2012
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
2
Hukum Adat yang kini hidup adalah hasil akulturasi antara peraturan-peraturan adat- istiadat zaman Pra-Hindu dengan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen.
3
Tahun 1413-1430, Kanaka Patih Majapahit, membuat kitab Adigama.
Sebagai bukti bahwa dulu Indonesia sudah ada hukum adat Tahun , Gajah Mada Patih Majapahit, membuat kitab yang disebut Kitab Gajah Mada. Tahun , Kanaka Patih Majapahit, membuat kitab Adigama. Tahun 1350, di Bali ditemukan kitab hukum Kutaramanava.
4
kitab-kitab hukum kuno tersebut yang mengatur kehidupan di lingkungan istana
5
Kitab-kitab yang Mengatur Kehidupan Bermasyarakat
Contoh: Di Tapanuli Ruhut Parsaoran di Habatohan (kehidupan sosial di tanah Batak), Patik Dohot Uhum ni Halak Batak (Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan Batak).
6
Di Jambi Undang-Undang Jambi Di Palembang Undang-Undang Simbur Cahaya (Undang- Undang tentang tanah di dataran tinggi daerah Palembang).
7
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Hukum Adat
A. Magis dan Animisme : Alam pikiran magis dan animisme pada dasarnya dialami oleh setiap bangsa di dunia. Di Indonesia faktor magis dan animisme cukup besar pengaruhnya. Hal ini dapat dilihat dalam upacara-upacara adat yang bersumber pada kekuatan-kekuatan gaib.
8
Animisme ada dua macam yaitu :
1. Fetisisme : Yaitu memuja jiwa-jiwa yang ada pada alam semesta, yang mempunyai kemampuan jauh lebih besar dari pada kemampuan manusia, seperti halilintar, topan, matahari, samudra, tanah, pohon besar, gua dan lain- lain.
9
2. Spiritisme : Yaitu memuja roh-roh leluhur dan roh-roh lainnya yang baik dan yang jahat.
10
B. Faktor Agama Agama Hindu: Pengaruhnya dapat dilihat di Bali Hukum-hukum Hindu berpengaruh pada bidang pemerintahan Raja dan pembagian kasta-kasta. Agama Islam:Pengaruh Agama Islam terlihat dalam hukum perkawinan yaitu dalam cara melangsungkan dan memutuskan perkawinan dan juga dalam bidang wakaf.
11
beberapa daerah tertentu walaupun sudah diadakan menurut hukum perkawinan Islam, tetapi tetap dilakukan upacara- upacara perkawinan menurut hukum adat, misal di Lampung, Tapanuli.
12
Agama Kristen: Aturan-aturan hukum Kristen di Indonesia cukup memberikan pengaruh pada hukum keluarga, hukum perkawinan.
13
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.