Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERUBAHAN APBD DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERUBAHAN APBD DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD"— Transcript presentasi:

1 PERUBAHAN APBD DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD

2 FUNGSI ANGGARAN, LEGISLASI DAN PENGAWASAN DPRD
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Laporan Semester & Prognosis 6 bulan kepada DPRD Penyampaian dan Pembahasan Raperda P-APBD TA n DPA-SKPD dan Anggaran Kas APBD TA n ditetapkan LKPD TA n-1 disampaikan ke BPK 1/1 31/12 NOP DES JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOP DES JAN FEB TA n-1 TA n TA n+1 Pengambilan Keputusan bersama atas Raperda P-APBD TA n LHP audit BPK disampaikan ke DPRD Penyampaian KUPA & PPAS P-APBD TA n Kesepakatan KUPA & PPAS-P Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD TA n-1 kepada DPRD FUNGSI ANGGARAN, LEGISLASI DAN PENGAWASAN DPRD

3 PERUBAHAN APBD Perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

4 P APBD Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. JIKA TERJADI Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Keadaan darurat. Keadaan luar biasa. Perubahan Perda tentang APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa

5 Perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi KUA I Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, seperti : asumsi ekonomi makro yang telah disepakati, kemampuan fiskal daerah, pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, faktor-faktor penyebab peningkatan belanja daerah, adanya kebijakan dibidang pembiayaan.

6 Rancangan KUPA dan PPAS P-APBD menjelaskan:
Lanjutan Rancangan KUPA dan PPAS P-APBD menjelaskan: perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya; program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan; capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.

7 II PERGESERAN ANGGARAN
Pergeseran anggaran antar unit orgganisasis, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD. Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan, atas persetujuan PPKD. Pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, atas persetujuan SEKDA. Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dengan mengubah PERKADA tentang penjabaran APBD, yang selanjutnya dianggarkan dalam raperda tentang P-APBD.

8 Lanjutan KDH menetapkan peraturan mengenai tata cara pergeseran belanja antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan. Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dengan mengubah PERDA tentang APBD. Anggraran yang mengalami perubahan akibat pergeseran, harus dijelaskan dalam kolom keterangan PERKADA tentang penjabaran P-APBD.

9 PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH TAHUN SEBELUMNYA
III Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya = Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya DIGUNAKAN UNTUK : membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggraran yang tersedia mendahului perubahan APBD  DPPA-SKPD melunasi seluruh kewajiban bunga dan pokok utang  DPPA-SKPD mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS akibat adanya kebijakan pemerintah DPPA-SKPD [Dokumen]

10 mendanai kegiatan lanjutan  DPAL-SKPD [Dokumen]
mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan  RKA-SKPD [Dokumen] mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA-SKPD dan dapat diselesaikan sampai batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.  DPPA-SKPD [Dokumen]

11 PENDANAAN KEADAAN DARURAT
IV bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; tidak diharapkan terjadi secara berulang; berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. Dalam keadaan darurat, PEMDA dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan menggunakan anggaran BELANJA TIDAK TERDUGA, yang selanjutnya ditampung dalam rancangan perubahan APBD.

12 Jika anggaran BELANJA TIDAK TERDUGA tidak mencukupi:
Lanjutan Jika anggaran BELANJA TIDAK TERDUGA tidak mencukupi: Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau  DPPA-SKPD Pengeluaran yang belum tersedia anggarannya termasuk untuk KEPERLUAN MENDESAK yang kriterianya ditetapkan dalam Perda tentang APBD. Kriteria belanja untuk KEPERLUAN MENDESAK:  RKA-SKPD Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

13 Lanjutan Keadaan darurat terjadi setelah perubahan APBD, Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya  pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Dasar pengeluaran untuk kegiatan bersifat darurat yang terjadi setelah perubahan APBD, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD sebagai dasar pengesahan DPA-SKPD oleh PPKD setelah memperoleh persetujuan dari sekretaris daerah. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat terlebih dahulu ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

14 PENDANAAN KEADAAN LUAR BIASA
V Keadaan luar biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%. Persentase 50% merupakan selisih (gap) kenaikan atau penurunan antara pendapatan dan belanja. Estimasi penerimaan mengalami kenaikan lebih dari 50% untuk : menambah kegiatan baru  dituangkan dalam RKA-SKPD menjadwalkan ulang/meningkatkan capaian target kinerja program dan kegiatan dalam tahun anggaran berjalan  dituangkan dalam DPPA-SKPD RKA-SKPD dan DPPA-SKPD  digunakan untuk dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua APBD

15 Estimasi penerimaan mengalami penurunan lebih dari 50% dilakukan :
Lanjutan Estimasi penerimaan mengalami penurunan lebih dari 50% dilakukan : penjadwalan ulang/pengurangan capaian target kinerja program dan kegiatan dalam tahun anggaran berjalan  DPPA-SKPD DPPA-SKPD  digunakan untuk dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua APBD

16 PEMBAHASAN KUPA DAN PPAS P-APBD
PEMDA KUPA DPRD TAPD PPAS-P BANGGAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN UMUM TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERDA LAINNYA

17 LATAR BELAKANG PERUBAHAN
PERUBAHAN APBD LATAR BELAKANG PERUBAHAN DOKUMEN KETERANGAN PENGANGGARAN PELAKSANAAN Perkembangan asumsi KUA yang tidak sesuai RKA-SKPD DPA-SKPD Menunggu perubahan atas persetujuan DPRD DPPA-SKPD Dilakukan pergeseran Antar rincian obyek  PPKD Antar obyek  SEKDA Antar jenis, program/kegiatan, organisasi  atas persetujuan DPRD Penggunaan Saldo anggaran dalam tahun anggaran berjalan Menunggu perubahan Atas persetujuan DPRD DPAL-SKPD Darurat Dapat mendahului perubahan, dan jika terjadi setelah perubahan ditampung dalam laporan realisasi anggaran Luar biasa >50% Setelah perubahan kedua APBD Luar biasa <50%

18 LKPJ – LKPD – LAKIP – REVIU - EKPPD DARI DIMENSI WAKTU PELAKSANAAN
REVIU  PMDN 4/08 REVIU ITJEN Lap. Keuangan Entitas Akuntansi o/SKPD Knsolidasi o/ PPKD Selaku Entitas Pelaporan PEMERIKSAAN LKPD o/ BPK Ranperda dibhs Persetujuan Bersama dgn DPRD &EVALUASI o/MDN/GUB PP 58/05 1 2 3 4 5 6 12 LKPJ  PP 3/07 LKPJ Kep. DPRD AKIP  INPRES 7/99 LAKIP EPPD  PP 6/08 EKPPD

19 TUKD LPJ LPJ PROSES PENYUSUNAN PERDA LPJ (PMDN 13/2006) LAPKEU P A
1 bln LAPKEU PEMDA (UNAUDITED) LAPKEU PEMDA (AUDITED) TUKD AUDIT BPK LAPKEU B U D 2 bln LRA NERACA CALK LRA NERACA LAK CALK RAPERDA LPJ 6 bln stlh TA DISERAHKAN KE DPRD UTK DIBAHAS PEMDA YG LEBIH BAIK EVALUASI PERDA LPJ (PS 145) PERDA LPJ 60 hari 7 hari DIKIRIM KE PEMDA UTK DITINDAKLANJUTI DIKIRIM KE PEM UTK DIEVALUASI

20 PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (PASAL 320 UU 23/2014)
Kdh menyampaikan Ranperda ttg Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kpd DPRD dg dilampiri Lap Keu yg telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan stlh TA berakhir; Lap Keu tsb plg sdkt meliputi:1) LRA; 2) Lap Perubahan SAL: 3) Neraca; 4) LO; 5) Lap Arus Kas; 6) Lap Perub Ekuitas; dan 7) CALK yg dilampiri dg ikhtisar Lap Keu BUMD; Penyajian Lap Keu dilakukan sesuai SAP; Ranperda ttg Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas Kdh bersama DPRD utk mendapat persetujuan bersama; Persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat 7 bulan setelah TA berakhir; Atas dasar persetujuan bersama tersebut, Kdh menyiapkan Ranperda tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

21 PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (PASAL 321 dan 322 UU 23/2014)
Ranperda P/K/K tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yg tlh disetujui bersama DPRD dan Ran Perkada (P/K/K) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sblm ditetapkan oleh gub untuk pemprov dan oleh bup/wako untuk pemkab/pemkot paling lama 3 hari disampaikan kepada Menteri untuk Pemprov dan Gub untuk Kab/Kota untuk dievaluasi. Menteri melakukan evaluasi terhadap Ranperda Prov dan Gub melakukan evaluasi terhadap Ranperda Kab/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Ranperkada ttg penjabaran pelaksanaan APBD tsb butir 1, utk menguji kesesuaiannya dg Perda ttg APBD dan/atau Perda ttg perubahan APBD, perkada ttg penjabaran APBD dan/atau perkada ttg penjabaran P-APBD serta temuan LHP BPK; Dalam hal Ranperda Menteri/Gub menyatakan hasil evaluasi Ranperda pertanggungjawaban sudah sesuai dengan Perda APBD dan/atau Perda P-APBD dan telah menindaklanjutintemuan hasil LHP BPK, Gub/Bup/Wako menetapkan menetapkan Ranperda dimaksud menjadi Perda; Dalam hal bertentangan, gub/bup/wako bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima; Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gub/bup/wako dan dprd, maka gub/bup/wako menetapkan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd menjadi perda, Menteri untuk prov dan Gub untuk kab/kota membatalkan seluruh atau sebagian isi perda dimaksud.

22 PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (PASAL 323 UU 23/2014)
Apabila dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya Ranperda ttg Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dari Kdh, DPRD tdk mengambil keputusan bersama dg Kdh terhadap Ranperda ttg Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kdh menyusun dan menetapkan Perkada ttg Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Ranperkada butir 1 ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi daerah prov dan Gubernur sbg wakil Pemerintah Pusat bagi daerah kab/kota; Untuk memperoleh pengesahan sbgmn butir 2, Ranperkada ttg pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berserta lampirannya disampaikan paling lama 7 hari terhitung sejak DPRD tdk mengambil keputusan bersama dg Kdh terhadap Ranperda ttg Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Apabila dalam batas waktu 15 hari Menteri atau Gub sbg wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan Ranperkada sbgmn butir3, Kdh menetapkan Ranperkada dimaksud menjadi Perkada.

23 FUNGSI PENGAWASAN DPRD
PENGAWASAN TERHADAP PEMDA YANG BERSIFAT PENGAWASAN KEBIJAKAN DAN BUKAN PENGAWASAN TEKNIS FUNGSI PENGAWASAN DPRD PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKS BPK TINDAK LANJUT YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMDA UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN SEPERTI YANG DITUANGKAN DALAM REKOMENDASI LHP-BPK

24 MEKANISME PERMENDAGRI 13 TAHUN 2010
LK-PEMDA LRA Arus Kas Neraca CLK DPRD PEMDA (KDH) Hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian negara tahun sebelumnya KEPUTUSAN TENTANG REKOMENDASI BPK RI PIMPINAN Laporan atas SPI BANMUS Pemda menyampaikan Laporan Keuangan 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran PP 58 Tahun 2005 Laporan atas kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan Pemda PANJA BEKERJA Laporan hasil pemeriksaan atas keuangan BPK melakukan Audit/ pemeriksaan dan menerbitkan 4 (empat) dokumen laporan REKOMENDASI

25 DPRD MELAKUKAN PEMBAHASAN ATAS LHP-BPK
QUALIFIED OPINION /WDP ADVERSED OPINION /TW DISCLAIMER OF OPINION /TMP LHP DENGAN OPINI PEMBAHASAN DALAM RAPAT PANJA LHP DENGAN TUJUAN TERTENTU

26 LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Jan Peb Mar KONSO- LIDASI Apr Mei PEMERIKSAAN Jun EVALUASI PERSETUJUAN BERSAMA LAP. ENTITAS AKUNTANSI REVIU

27 LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Jan Peb Mar Apr Mei Jun LAP. ENTITAS AKUNTANSI KONSO- LIDASI PEMERIKSAAN PERSETUJUAN BERSAMA REVIU EVALUASI Pasal 303 (1) PERMENDAGRI 13/2006 Ranperda provinsi tentang PJ pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran PJ pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh gubemur paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Pasal 305 (1) PERMENDAGRI 13/2006 Ranperda kabupaten/kota tentang PJ pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran PJ pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.

28 Pasal 17 UU 15/2004 (1)  Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat – lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat. (2)  Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat – lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. (3)  Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (4)  Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya. (5)  Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya. (6)  Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan pula kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (7)  Tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.

29 PERMENDAGRI NOMOR 4/2008 Pemerintah daerah melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada BPK (Dasar Menimbang) Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota adalah aparat pengawas fungsional yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. (Pasal 1.8) Laporan Hasil Reviu disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka penandatanganan Pernyataan Tanggung Jawab. (Pasal 17(3))

30 PERBEDAAN ANTARA SAP BERBASIS AKRUAL DAN KAS MENUJU AKRUAL
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual: SAP Berbasis Akrual: Komponen LKPD terdiri dari 4 laporan: 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2. Neraca 3. Laporan Arus Kas (LAK) dan 4. Catatan Laporan Keuangan (CaLK). Komponen LKPD terdiri dari 7 laporan: 1.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2. Laporan Perubahan SAL 3. Laporan Operasional (LO) 4. Neraca 5.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) 6. Laporan Arus Kas (LAK) dan 7.Catatan Laporan Keuangan (CaLK) Penerimaan dan pengeluaran APBD diakui dan dicatat pada saat kas diterima/ dikeluarkan; Penerimaan dan pengeluaran APBD diakui dan dicatat pada saat timbulnya hak dan kewajiban tanpa memperhatikan kas diterima/dikeluarkan;

31 TERIMA KASIH


Download ppt "PERUBAHAN APBD DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google