Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartanti Yuwono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Monitoring dan Evaluasi Internal / Eksternal
(STANDAR PENJAMINAN MUTU PT) Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
2
Tantangan Pendidikan Tinggi
Angka pengangguran lulusan PT yang relatif tinggi Human Development Index rendah Tenaga asing meningkat, tenaga yang dikirim banyak non- profesional Siswa kaya lebih senang sekolah di luar negeri Dikotomi pandangan mutu dan pemerataan Pengaruh global: keterbukaan, demokrasi, rasionalisasi berfikir, dan budaya kompetisi Permasalahan nasional : krisis ekonomi, sosial, politik, moral dan budaya Jumlah penduduk Indonesia > 250 juta orang Bangsa Indonesia yang heterogen : sosek, bahasa, etnik, tingkat pendidikan, agama Kondisi geografis (negara kepulauan) Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
3
Keterkaitan SPMI dan SPME UB
SPMI kunci utama keberhasilan PT dalam pelaksanaan SPME (BAN PT dan LAM PT ) Sebaiknya minimal 1 tahun dilaksanakan Sesuai PPEPP Jika SPMI baik SPME akan baik Pengembangan budaya mutu Siklus Penjaminan Mutu Berkelanjutan Evaluasi diri berbasis data Jika budaya mutu sdh terbangun maka akreditasi menjadi kebutuhan bukan keterpaksaan LO tercapai Standar PT harus minimal sama dengan SN Dikti 3 Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
4
Pusat Jaminan Mutu (PJM)
Roadmap Kegiatan Manajemen Mutu di UB 2003 2004 2005 2007 2008 2011 2013-Skrg 2006 I-MHERE B 2.2a PNBP PNBP SP4 PNBP PNBP PNBP Benefit Monitoring & Evaluation (BME) SPMI (PJM – SPI) Inter- Nasional- isasi UB sehat & berdaya saing Pusat Jaminan Mutu (PJM) ISO 9001:2000 PJM UB Award Audit kepatuhan SPMI SPMI tertulis (PJM-SPI) Akreditasi Monevin PHK & Pasca PHK Monevin DueLike Inisiasi SPMA Akreditasi Monevin PHK SPMA tertulis (PJM) Audit sistem (akademik) Akreditasi Monevin PHK & Pasca PHK ISO 9001:2008 UB Akreditasi Internasional PS Akreditasi Lab UB Award Audit Kinerja Akreditasi Nasional PS & PT Monev PHK ISO 9001:2008 UB Akreditasi Internasional PS (9 PS) Akreditasi Lab UB Award Audit Kinerja Akreditasi Nasional PS & PT Monev PHK UB berbagi Hibah PT Asuh Tumbuhnya kapasitas perencanaan, meningkatnya akuntabilitas, transparansi & efisiensi 4 Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
5
Kedudukan dokumen Kebijakan SPMI UB hanya ada di tingkat universitas.
Merupakan dokumen persyaratan SPMI sesuai Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016. Kebijakan SPMI UB merupakan gabungan dari Kebijakan Mutu UB dan Manual Mutu UB, dengan format mengikuti template Kebijakan SPMI (Dikti) dan memenuhi persyaratan dokumen SMM ISO 9001. Kedudukan dokumen Kebijakan SPMI UB hanya ada di tingkat universitas. Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
6
Permenristekdikti 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PENDIDIKAN PENELITIAN standar kompetensi lulusan; standar isi pembelajaran; standar proses pembelajaran; standar penilaian pembelajaran; standar dosen dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana pembelajaran; standar pengelolaan pembelajaran; dan standar pembiayaan pembelajaran. standar hasil penelitian; standar isi penelitian; standar proses penelitian; standar penilaian penelitian; standar peneliti; standar sarana dan prasarana penelitian; standar pengelolaan penelitian; dan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian. standar hasil PkM; standar isi PkM; standar proses PkM; standar penilaian PkM; standar pelaksana PkM; standar sarana dan prasarana PkM; standar pengelolaan PkM; dan standar pendanaan dan pembiayaan PkM. Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
7
UU 20/2003 tentang SISDIKNAS jawabkan kepada masyarakat
Pemerintah tetap memiliki wewenang mengawasi pendidikan tinggi, namun harus dilakukan secara transparan untuk dipertanggung- jawabkan kepada masyarakat (akuntabilitas publik), artinya pengawasan bukan untuk kepentingan Pemerintah melainkan Pemerintah melakukan pengawasan adalah demi melindungi kepentingan masyarakat (stakeholders) yang menggunakan hasil pendidikan tinggi. Otonomi PT mengamanatkan bahwa PT harus mengelola secara mandiri pengawasan atas pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
8
PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (BAB XV
PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (BAB XV. PENJAMINAN MUTU) Setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu, bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Menteri Mensupervisi Membantu Pemerintah Provinsi Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
9
UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (BAB III. Penjaminan Mutu)
Tujuan SPM-PT untuk mendapatkan Pendidikan bermutu. Pasal 51 Penjaminan mutu dilakukan melalui PPEPP standar dan PDDikti Pasal 52 SPMI oleh PT. SPME melalui Akreditasi. Pasal 53 Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
10
Manajemen Standar Pendidikan Tinggi
Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti Pengendalian (Pelaksanaan) Standar Dikti Peningkatan Standar Dikti P P P E Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
11
PPEPP SM UB Sistem Manajemen Perguruan Tinggi berbasis PPEPP :
Ditetapkan (P), Dilaksanakan (P), Dievaluasi (E) pelaksanaannya, Dikendalikan (P) pelaksanaannya, Ditingkatkan (P) mutunya secara berkelanjutan, oleh semua pejabat struktural atau unit khusus, mengimplementasikan secara sistemik dalam satu siklus utuh pada semua aras dalam organisasi UB. Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
12
Pengendalian Pelaksanaan
Penetapan Evaluasi Pelaksanaan Implementasi Mutu UB Pengendalian Pelaksanaan Peningkatan Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
13
Contoh Bagan Alir Berbasis Pelaku Prosedur
Mahasiswa menyerahkan Naskah dalam bentuk softfile disertai surat pengantar KPS, dan mengisi Formulir yang disediakan Petugas plagiasi melakukan proses deteksi plagiasi pada naskah yang sudah diserahkan (60 menit) Hasil plagiasi akan direkapitulasi per Bab, dan bukti kalimat yang terplagiat akan diserahkan kembali ke Mahasiswa (15 menit) Sekretaris tim deteksi plagiasi memeriksa hasil pelaksanaan deteksi plagiasi (10 menit) Mahasiswa melakukan revisi ≤ 5% deteksi plagiasi >5% satu atau lebih bab terdeteksi plagiasi Petugas menyerahkan Hasil rekapitulasi Plagiasi kepada mahasiswa Mahasiswa menerima hasil rekapitulasi Direktur mengesahkan surat keterangan bebas plagiasi (5 menit) Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
14
Contoh Bagan Alir Berbasis Proses (Input – Output)
Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
15
Menteri menetapkan SN Dikti dan mengelola
PP 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PT (PASAL 6) Menteri menetapkan SN Dikti dan mengelola PD Dikti SPMI oleh PT SPME oleh BAN-PT dan LAM Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
16
Permenristekdikti 62/2016 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi BERMUTU jika mampu memenuhi/melampaui STANDAR AKREDITASI AUDIT INTERNAL EVALUASI SPME (BAN-PT dan LAM) SPMI (akademik dan non akademik) (Dikembangkan PT) PELAKSANAAN Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti 44/2015) Standar Pendidikan Tinggi (Ditetapkan oleh PT) ACUAN NORMATIF Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
17
Konsekuensi SN DIKTI Wajib dipenuhi oleh setiap PT.
Menjadi dasar untuk pemberian izin pendirian PT dan izin pembukaan PS. Menjadi dasar penyelenggaraan tri dharma PT. Menjadi dasar pengembangan dan penyelenggaraan SPMI. Menjadi dasar penetapan kriteria SPME melalui akreditasi. Menjadi dasar penyelenggaraan Audit Internal Mutu Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
18
MONEV INTERNAL melalui AUDIT INTERNAL MUTU
Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
19
Posisi Audit dalam SPMI UB
(Do) Visi Misi Evaluasi Diri Benchmarking 3. Stakeholders 1,2 dan 3 utk menetapkan RENSTRA Dilaksanakan: Sosialisasi & acuan kerja S (Sistem) Ada tidak peningkatan kinerja terhadap tahun lalu. Apa upaya-upaya yang telah dilakukan. Sistem Dokumen Audit Internal Pimpinan Manajemen, PJM Dokumen Induk & mutu Bisnis proses Standar mutu Sasaran mutu A (Audit) Implementasi Siklus SMM UB Pencapaian Visi Misi Kepuasan Pengguna Jasa Layanan Keberlanjutan organisasi O (Organisasi) Audit (eksternal: Akreditasi BAN-PT; ISO 9001:2008) Organisasi dan tupoksinya Perbaikan, tindak lanjut dan Peningkatan mutu Tinjauan Manajemen (Management Review/ Permintaan Tindakan Koreksi = PTK) T (TindakLanjut) Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
20
Tujuan Audit Internal Memastikan implementasi sistem manajemen sesuai dengan sasaran/tujuan Menyelidiki suatu masalah Mengidentifikasi kemungkinan untuk memperbaiki masalah Memastikan sistem manajemen memenuhi standar/ regulasi Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
21
Jadwal Audit Internal AUDIT INTERNAL TERJADWAL AUDIT INTERNAL
TIDAK TERJADWAL Frekuensinya: semesteran, tahunan. Kegiatan audit di bawah kendali Pimpinan atau Manajer Mutu (Wakil Manajemen). Tujuannya: Memeriksa dokumen, hasil dan proses. Mengidentifikasi masalah. Memperbaiki masalah. Frekuensinya: khusus (untuk bagian yang kritis). Kegiatan audit di bawah kendali Pimpinan. Tujuannya: Menginvestigasi /menyelidiki masalah. Memperbaiki masalah. Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
22
Mekanisme AIM di UB http://pjm.ub.ac.id/layanan/audit-internal-mutu/
PJM-SPI menyusun Tim AIM SK Rektor tentang Tim AIM 1 2 3 Menugaskan PJM-SPI REKTOR 4 6 Tim AIM melaporkan hasil audit ke Rektor melalui PJM-SPI 5 Tim AIM melaksanakan audit 7 Kajur/KaPS untuk memperbaiki Kinerja sesuai target indikator yang dijanjikan Permintaan Tindakan Koreksi 8 Dekan/ Ketua Program 9 Berlanjut pada siklus berikutnya Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
23
Tahapan Audit Audit Sistem Audit Kinerja
Audit terhadap kecukupan organisasi penjaminan mutu dan dokumen mutu untuk memenuhi persyaratan standar sistem audit mutu. Audit Kinerja Audit pada implementasi sistem penjaminan mutu yang telah ditetapkan/dijanjikan: Memeriksa apakah standar mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen standar mutu atau yang telah dijanjikan, dipenuhi atau tidak, salah satunya dengan mengisi dokumen evaluasi kinerja. Memeriksa/memastikan apakah setiap dokumen mutu (misal: manual prosedur atau instruksi kerja) telah dilaksanakan secara tertib dan benar.
24
MONEV EKSTERNAL Permenristekdikti 32/2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Akreditasi Perguruan Tinggi Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
25
Tujuan Akreditasi Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
26
Terakreditasi Baik Sekali
Luaran Akreditasi Status Akreditasi Terakreditasi Terakreditasi Unggul Terakreditasi Baik Sekali Terakreditasi Baik Tidak Terakreditasi MEMENUHI SN Dikti MELAMPAUI Tingkat pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh BAN-PT. Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan data dan informasi pada PDDikti. Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
27
Masa Berlaku Status Akreditasi
Masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi / Perguruan Tinggi adalah 5 (lima) tahun. Program Studi / Perguruan Tinggi yang terakreditasi baik atau baik sekali dapat mengajukan akreditasi ulang sebelum masa berlaku akreditasi berakhir, paling cepat 1 (satu) tahun. Pemantauan oleh BAN-PT / LAM Pemantauan oleh BAN-PT / LAM Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
28
BAN-PT dan LAM BAN-PT LAM Dibentuk oleh Menteri.
Badan Non-Struktural di Kementerian. Independen dalam melakukan akreditasi PT. Menyusun instrumen akreditasi PT. Dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat, berdasarkan rumpun/cabang ilmu. Dibentuk di tempat kedudukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Independen dalam melakukan akreditasi program studi. Menyusun instrumen akreditasi program studi. Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
29
Tahapan Akreditasi 1 2 3 Evaluasi Data dan Informasi
Penetapan Status dan Peringkat Pemantauan dan Evaluasi Pemimpin PT mengajukan permohonan kepada LAM atau BAN-PT. Asesor LAM atau BAN-PT melakukan evaluasi kecukupan atas data dan informasi. Kondisi tertentu, LAM atau BAN-PT dapat melakukan asesmen lapang. LAM atau BAN-PT menganalisis data dan informasi dan menetapkan serta mengumumkan status dan peringkat akreditasi. Pemimpin PT wajib mengajukan akreditasi ulang min. 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir. LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai informasi PDDikti, hasil asesmen lapang, Ditjen Kelembagaan IPTEK Dikti dan Ditjen Belmawa. Bila tidak memenuhi syarat, status dan peringkat akreditasi dapat dicabut. Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
30
Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
31
Organisasi LAM-PTKes Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
32
Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
33
Monev Eksternal dengan
Sertifikasi AUN-QA (Asean University Network-Quality Assurance) Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
34
Specific Characteristics of AUN-QA
on voluntary basis NO legal binding fitness for purpose of continued improvement De facto QA framework in ASEAN NOT a check-list assessment, non-prescriptive principle-based quality assurance Only Regional QA System in ASEAN Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
35
Types of AUN-QA Assessment at Programme Level
Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
36
Criteria Expected Learning Outcomes Programme Specification
Programme Structure and Content Teaching and Learning Approach Student Assessment Academic Staff Quality Support Staff Quality Student Quality and Support Facilities and Infrastructure Quality Enhancement Output Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
37
PDCA Approach for AUN-QA
Action Improve QA Finalise SAR Communicate SAR Get ready Plan Communicate intent Organise team Develop plan Understand AUN-QA criteria & process Change Management Check Verify SAR Gather feedback Do Self-assessment Collect data & evidences Close gaps Write SAR Review SAR Pusat Jaminan Mutu, LP3M UB
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.