Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDjaja Hartono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
MENURUT HUKUM POSITIF DI BEBERAPA NEGARA
BAB V HUBUNGAN ANTARA HI DAN HUKUM NASIONAL MENURUT HUKUM POSITIF DI BEBERAPA NEGARA
2
INGGRIS HI adalah hukum negara (dokrin inkorporasi)
Bukti bhw dokrin ini tertanam cukup kuat: Dalil konstruksi : UU yg dibuat oleh perlemen harus ditafsirkan sbg tdk bertentangan dgn HI. Dalil pembuktian: tidak perlu kesaksian ahli2 di pengadilan utk membuktikan. Pengadilan blh menetapkan sendiri , ada/tdknya suatu ketentuan HI dgn langsung menunjuk pd keputusan2 mahkamah lain, tulisan2 sarjana terkemuka, atau sumber2 lain sbg bukti tentang adanya ketentuan HI.
3
pembatasan 1. Hkm kebiasaan int’l
(ketentuan umum yg diterima masyarakat int’l) tidak bertentangan dgn UU baik yg lebih tua maupun yg diundangkan kemudian. Sekali ruanglingkup kebiasaan int’l ditetapkan oleh keputusan mahkamah yg tertinggi, maka pengadilan terikat oleh keputusan itu, meskipun terjadi perkembangan hukum kebiasaan int’l yg bertentangan.
4
2. Yang bersumberkan pd perjanjian2 Int’l
Yang memerlukan persetujuan parlemen Yang memerlukan diadakannya perubahan2 dalam per-uu-an nasional Yg mengakibatkan perubahan dalam status atau garis batas wilayah negara. Yg mempengaruhi hak2 sipil kaula negara ing atau yg memerlukan penambahan wewenang atau kekuasaan pd raja/ratu. Menambah beban keuangan scr langsung/tidak langsung pd pemerintah Ing.
5
b. Perjanjian yg tidak memerlukan parlemen
Perjanjian2 pemerintah (administrative atau executive agreement). Jenis perjanjian ini, hanya memerlukan penandatanganan dan langsung berlaku segera mungkin stlh mpy kekuatan mengikat. Tidak mengakibatkan perubahan2 ketentuan pelaksanaan.
6
AMERIKA 1. Hukum Kebiasaan Internasional
hampir sama dgn Inggris akan tetapi apabila suatu UU terang2-an bertentangan dgn suatu ketentuan Hukum Kebiasaan Internasional (yg lama) maka UU lah yg dimenangkan.
7
2. Perjanjian Internasional
Yang menentukan adalah konstitusi Amerika & perbedaan yg dibuat berdasarkan keputusan pengadilan Amerika antara self executing treaty dan non executing treaty.
8
Self Executing Treaties
Apabila suatu Perjanjian Internasional tdk bertentangan dgn konstitusi dan termasuk self executing treaties maka isi perjanjian demikian dianggap menjadi bagian daripada hukum Posistif Amerika Serikat, dan berlaku memerlukan pengundangan melalui per-uu-an nasional.
9
Non-Self Executing Treaties
Jika perjanjian itu termasuk jenis non-self executing treaties, maka baru dianggap mengikat pengadilan AS setelah adanya per-uu-an nasioal yg menjadikannya berlaku sbg hukum
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.