Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995 BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA BERDASARKAN ASAS TIMBAL BALIK BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA BUKU ILMU PENGETAHUAN BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, ATAU KEBUDAYAAN BARANG UNTUK KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU TERBUKA UNTUK UMUM
2
PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995 PETI ATAU KEMASAN LAIN YANG BERISI JENAZAH ATAU ABU JENAZAH BARANG PINDAHAN BARANG PRIBADI PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN SAMPAI BATAS NILAI PABEAN DAN ATAU JUMLAH TERTENTU BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN BARANG KEPERLUAN KHUSUS KAUM TUNA NETRA DAN PENYANDANG CACAT LAINNYA PERSENJATAAN, AMUNISI, DAN PERLENGKAPAN MILITER, TERMASUK SUKU CADANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA BARANG CONTOH YANG TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.