Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
2
Pengertian standar Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal ( Clinical Practice Guideline, 1990) Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan (Donabedian, 1980) Standar adalah spesifikasi dari fungsi tau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan maksimal dari pelayanan yang diselenggarakan ( Rowland and Rowland, 1983)
3
Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
4
Standar menunjukan pada tingkat ideal tercapai yang diinginkan, namun ukuran tingkat ideal tercapai tsb tidaklah disusun terlalu kaku, melainkan dalam bentuk minimla dan maksimal (range) Penyimpangan yang terjadi, tetapi masih dalam batas-batas yang dibenarkan disebut dengan nama toleransi (tolerance)
5
Untuk memandu para pelaksana program menjaga mutu agar tetap berpedoman pada standar yang telah ditetapkan, disusunlah protokol (pedoman, petunjuk pelaksana) Protokol adalah suatu pernyataan tertulis yang disusun secara sistimatisdan dipakai sebagai pedoman oleh para pelaksana dalam mengambil keputusan dan atau dalam melaksanakan pelayanan kes. Makin dipatuhi protokol, makin tercapai standar yang telah ditetapkan
6
Untuk mengukur tercapai tidaknya standar yang telah ditetapkan,dipergunakanlah indikator (tolok ukur) Indikator adalah ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Perbedaan antara standar, protokol dan indikator, misalnya pada tindakan anastesi untuk pelayanan minilaparatomi: Standar : anastesi lokal Protokol : tata cara pemberian anestesi lokal Indikator : tidak ada rasa nyeri selamaoperasi
7
Syarat Standar Bersifat jelas, artinya dapat diukur dengan baik, termasuk mengukur pelbagai penyimpangan yang mungkin terjadi. Masuk akal, suatu standar yang tidak masuk akal, misalnya ditetapkan terlalu tinggi sehingga mustahil dapat dicapai,bukan saja sulit dimanfaatkan tetapi juga akan menimbulkan frustasi para pelaksana Mudah dimengerti, suatu standar yang tidak mudah dimengerti, atau rumusan yang tidak jelas akan menyulitkan tenaga pelaksana shg standar tsb tidakakan dapat digunakan
8
4. Dapat dicapai, merumuskan standar harus sesuai dengan kemampuan, siatuasi sertakondisi organisasi
Absah, ada hubungan yang kuat dan dapat didemonstrasikan Meyakinkan , persyaratan yang ditetapkan tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi Mantap, Spesifik dan Eksplist, tidak terpengaruh oleh perubahan waktu untuk jangka waktu tertentu, bersifat khas dan gamblang
9
Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan
Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan Melindungi masyarakat Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari. Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI, 2001:2)
10
Format Standar Pelayanan Kebidanan
Dalam Membahas Tiap Standar Pelayanan Kebidanan Digunakan Format Bahasan Sebagai Berikut : Tujuan merupakan tujuan standar Pernyataan standar berisi pernyataan tentang pelayanan kebidanan yang dilakukan, dengan penjelasan tingkat kompetensi yang diharapkan. Hasil yang akan dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat diatur. Prasyarat yang diperlukan (misalnya, alat, obat, ketrampilan) agar pelaksana pelayanan dapat menerapkan standar. Proses yang berisi langkah-langkah pokok yang perlu diikuti untuk penerapan standar (Depkes RI, 2001:2).
11
Ruang Lingkup Ruang lingkup SPK meliputi 24 standar yaitu : standar pelayanan (2 standar), standar pelayanan antenatal (6 standar), standar pertolongan persalinan (4 standar), standar pelayanan nifas (3 standar), standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatal (9 standar) (Depkes RI, 2001:3).
12
Dasar hukum penerapan SPK
Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992 Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan (Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik.
13
Standar profesi tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik. Hak tenaga kesehatan adalah memperoleh perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai dengan profesi tenaga kesehatan serta mendapat penghargaan.
14
2. Pertemuan Program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang SPK Pada pertemuan ini disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.
15
3. Pertemuan Program tingkat propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999
Bidan sebagai tenaga profesional merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan kehamilan seharusnya sesuai dengan prosedur standar pelayanan kebidanan yang telah ada yang telah tertulis dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY, 1999).
16
4.Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan. Pada BAB I yaitu tentang KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat 6 yang berbunyi Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik
17
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan serta penyelenggaraannya sesuai kode etik dan standar pelayanan pofesi yang telah ditetapkan. Standar profesi pada dasarnya merupakan kesepakatan antar anggota profesi sendiri, sehingga bersifat wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap kegiatan profesi (Heni dan Asmar, 2005:29).
18
Disiplin dalam standar pelayanan kebidanan
Dalam memberikan pelayanan kebidanan harus tetap berpodaman pada standar pelayanan kebidanan. Ada 2 macam disiplin dalam memberikan pelayanan kebidanan, yaitu : Disiplin Kerja : menegakkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau sasaran pelayanaan Disiplin Administrasi : melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan pelayanan secara tertib, teratur, terarah, terbuka dan terukur
19
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.