Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSri Hadiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PELAKSANAAN INVENTARISASI & PENILAIAN BMN DALAM RANGKA PEYUSUNAN LAPORAN BMN
KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN BMN BIRO KEUANGAN DAN BMN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN Jakarta, 29 Agustus 2016
2
DASAR HUKUM PP 27 2014 PMK 04 2015 PMK 104 2015 PMK 83 2016 PMK 111
Pengelolaan BMN/D Pelimpahan kewenangan Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang PP 27 2014 PMK 04 2015 Perubahan kedua atas PMK 125 tahun tentang pengelo laan BMN dana DK/TP sebelum T.A 2011 yang habis masa berlakunya per 31 Desember 2016. PMK 104 2015 PMK 83 2016 Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan PMK 111 2016 PMK 229 2016 Pelimpahan Sebagian kewenangan kepada Pejabat di lingkungan DJKN untuk menandatangani surat dan/SK Menteri Keuangan Tata Cara Pelaksanaan Pemindah tanganan BMN
3
PENGADAAN / PEROLEHAN LAIN YANG SAH (BMN)
RK BMN WASDAL SPM / SP2D / BAST SIMAK / PERSEDIAAN PENGGUNAAN RUMAH NEGARA PSG SPP DIGUNAKAN SEUSUAI TUSI PSP DROPING Minimal 1 kali dalam 5 tahun TIDAK DIGUNAKAN SEUSUAI TUSI INVENTARISASI PENILAIAN HIBAH PEMANFAATAN PEMINDAH TANGANAN PENILAIAN PEMINDAH TANGANAN PENGHAPUSAN SEWA, PINJAM PAKAI, KSP, BSG/BGS PENGHAPUSAN
4
INVENTARISASI & PENILAIAN BMN DALAM RANGKA PENYUSUNAN
PELAKSANAAN INVENTARISASI & PENILAIAN BMN DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN 2016
5
Salah satu maksud Inventarisasi BMN adalah untuk mengetahui kondisi BMN yang diInventarisasi.
Penentuan tentang kondisi BMN pada saat dilakukan Inventarisasi dilakukan dengan mempertimbangkan peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait dengan hal tesebut.
6
KRITERIA KONDISI BMN BAIK RUSAK RINGAN RUSAK BERAT KONDISI BMN
BMN masih utuh; Berfungsi dengan baik. BMN masih utuh; Kurang berfungsi dengan baik; Untuk berfungsi dengan baik memerlukan perbaikan ringan; Tidak memerlukan penggantian bagian utama/komponen pokok. BMN tidak utuh; Tidak berfungsi; Untuk berfungsi dengan baik memerlukan perbaikan/ penggantian bagian utama atau komponen pokok. Tidak ekonomis lagi untuk diadakan perbaikan/ rehabilitasi.
7
PENETAPAN TIM INVENTARISASI BMN
Untuk pelaksanaan Inventarisasi BMN dapat dibentuk TIM Inventarisasi BMN pada masing-masing UPKPB/UPB
8
TAHAP PERSIAPAN Kepala Satker menunjuk dan menetapkan Pelaksana Inventarisasi untuk : Rencana Kerja 1. Menyusun rencana kerja pelaksanaan Inventarisasi BMN; 2. Mengumpulkan dokumen sumber; Dok. Sumber 3. Melakukan pemetaan pelaksanaan Inventarisasi BMN, antara lain; Denah Loasi Menyiapkan denah lokasi; Memberi nomor/nama ruangan dan penanggung jawab ruangan pada denah lokasi; Label Menyiapkan blanko label sementara (dari kertas) yang akan ditempelkan pada BMN yang bersangkutan; Data LBMN Audited Kertas Kerja Menyiapkan data awal sesuai objek Inventarisasi BMN; Menyiapkan Kertas Kerja Inventarisasi BMN beserta tata cara pengisiannya.
9
TAHAP PELAKSANAAN (Tahap pelaksanaan dilaksanakan dengan tahapan pendataaan dan identifikasi) Pendataan Menghitung jumlah barang Meneliti kondisi barang Menempelkan label registrasi sementara Mencatat hasil inventarisasi pada Kertas kerja Inventarisasi Identifikasi Pemisahan barang berdasarkan Kodefikasi barang Kondisi barang Pembandingan Membandingkan data hasil inventarisasi dengan dokumen Sumber (Daftar Barang SIMAK BMN) Barang berlebih Barang tidak ditemukan
10
PENENTUAN NILAI BMN Untuk BMN yang pada saat dilaksanakan Inventarisasi BMN belum memiliki nilai/nilai tidak wajar, satuan kerja dapat berkoordinasi dengan DJKN
11
TAHAP VERIFIKASI Pelaksana Inventarisasi BMN dan Petugas SIMAK BMN memverifikasi database Inventarisasi BMN dengan mengidentifikasi database aplikasi Inventarisasi BMN dengan database SIMAK BMN. Proses ini untuk mengakomodir kemungkinan adanya BMN tidak ditemukan atau BMN berlebih; Pelaksana Inventarisasi BMN melakukan penyesuaian pada aplikasi Inventarisasi BMN berdasarkan hasil verifikasi database pada point di atas; dan Pelaksana Inventarisasi BMN mencetak kertas kerja Inventarisasi BMN untuk tingkat satuan kerja dan ditandatangani oleh Pelaksana Inventarisasi BMN dan Kepala Satker yang bersangkutan.
12
Menyusun DBHI DBHI disusun berdasarkan data kertas kerja dan hasil identifikasi menggunakan aplikasi Inventarisasi BMN, yang terdiri : DBHI Barang Baik dan Rusak Ringan; DBHI Barang Rusak Berat; DBHI Barang yang Tidak Ditemukan; DBHI Barang yang Berlebih. TAHAP PELAPORAN Menyusun Daftar Barang Hasil Inventarisasi (DBHI) Menyusun Laporan Hasil Inventarisasi BMN tingkat satuan kerja Menyusun LHI LHI disusun berdasarkan data kompilasi yang berasal dari output pada masing-masing DBHI, dan LHI ditandatangani oleh Kepala satker selaku Penanggung jawab UPKPB. Menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi BMN Menyusun Surat Pernyataan dan Penetapan Hasil Inventarisasi BMN* Menyampaikan Laporan Hardcopy LHI yang telah ditandatangani, DBHS dan ADK dari Aplikasi Inventarisasi ke Kanwil, Es I dan Pengguna serta tembusan ke KPKNL.
13
TAHAP TINDAK LANJUT Membukukan dan mendaftarkan data hasil Inventarisasi BMN yang telah dilakukan di tingkat UPKPB; Memperbaharui DBR dan DBL sesuai dengan hasil Inventarisasi BMN yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang dikuasakan; Menempelkan blanko label permanen pada masing-masing barang yang diInventarisasi sesuai hasil Inventarisasi BMN; Jika diperlukan, UPKPB dapat melakukan rekonsiliasi/pemutakhiran data hasil Inventarisasi BMN dengan UPPB-W, UPPB-E1 atau UPPB; Untuk barang yang tidak ditemukan dan rusak berat akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan; Pemutakhiran data SIMAK BMN.
14
TERIMA KASIH Kementerian Kesehatan R.I.
BAGIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA Biro Keuangan & BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan R.I. Gedung Prof. Dr. Suyudi Lantai 12 Jl. HR. Rasuna Said Kab X5 No. 4-9 Jakarta Selatan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.