Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BANK ASI DALAM PANDANGAN ISLAM
SRIANI
2
Pengertian Bank Asi Bank ASI merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri. Kesulitan para ibu memberikan ASI untuk anaknya menjadi salah satu pertimbangan mengapa bank ASI perlu didirikan, terutama di saat krisis seperti pada saat bencana yang sering membuat ibu-ibu menyusui stres dan tidak bisa memberikan ASI pada anaknya
3
Tujuan tujuan dibangunnya Bank ASI adalah baik dan mulia dan tentu saja didukung oleh Islam yang mengajak untuk membantu setiap orang yang lemah, apapun sebab kelemahannya, terutama apabila ada anak yang dilahirkan premature yang tidak memiliki daya dan kekuatan apaun sebagaimana bayi yang lahir normal.
4
Hukum Pendirian Bank Asi
Dr. Yusuf Al-Qardawi tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam Bank ASI, asalkan bertujuan untuk mewujudkan maslahat syar’iyah yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi. Al-Qardawi memandang bahwa institusi yang bergerak dalam bidang pengumpulan ASI itu yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat dinikmati oleh bayi-bayi atau anak-anak patut mendapatkan ucapan terima kasih dan mudah-mudahan memperoleh pahala
5
Hukum Pendirian Bank Asi
Menurut mayoritas fuqaha’ yaitu Abu Hanifah, Maliki, dan Syafi’I, mereka memaknai menyusui yang berdampak pada hukum pengharaman adalah setiap yang masuk kedalam perut bayi melalui tenggorokan dan lainnya, seperti memasukkannya melalui hidungnya. Selain itu, di antara ulama kontemporer yang tidak membenarkan adanya bank ASI adalah Dr. Wahbah Az-Zuhayli dan juga Majma’ Fiqih Islami. Dalam kitab Fatawa Mua`sirah, beliau menyebutkan bahwa mewujudkan institusi bank susu tidak dibolehkan dari segi syariah. Ibid. h. 179
6
Hukum Pendirian Bank ASI
masalah ini tetap menjadi titik perbedaan pendapat dari dua kalangan yang berbeda pandangan. Wajar terjadi perbedaan ini, karena ketiadaan nash yang secara langsung membolehkan atau mengharamkan bank susu. Nash yang ada hanya bicara tentang hukum penyusuan, sedangkan syarat-syaratnya masih berbeda. Dan karena berbeda dalam menetapkan syarat itulah makanya para ulama berbeda dalam menetapkan hukumnya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.