Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Etika periklanan Asri anggun sari 01212048.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Etika periklanan Asri anggun sari 01212048."— Transcript presentasi:

1 Etika periklanan Asri anggun sari

2 Etika periklanan Etika ialah Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan jewajiban moral (KBBI). Ciri – ciri iklan yang baik : Etis : berkaitan dengan kepantasan Estetis : berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus di tayangkan) Artistik : bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak

3 Contoh penerapan etika
Iklan Rokok : Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok Iklan pembalut wanita : Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut. Iklan sabun mandi : Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.

4 ETIKA SECARA UMUM Jujur Tidak memicu konflik SARA
Tidak mengandung pornografi Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku Tidak melanggar etika bisnis Tidak plagiat

5 Etika pariwara indonesia (epi)
Yang disepakati organisasi periklanan dan media massa, 2005. Kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI. Tata Krama Isi Iklan Hak cipta : penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah Bahasa : iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa di pahami oleh sasaran. Tanda Asteris (*) : tanda ini tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan atau membohongi dari keterangan yg sebenernya dari produk. Penggunaan kata “satu-satunya” : tidak boleh menggunakan kata yang bermakna sama.

6 5. Pemakaian kata “ Gratis” : kata “gratis” atau kata yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan. 6. Pencantum Harga : jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan , maka harus ditampakkan dengan jelas. 7. Garansi : Jika iklan mencantumkan garansi maka harus di pertanggung jawabkan. 8. Janji pengembalian uang : syarat –syarat pengembalian uang tersebut harus dibyatakan secara jelas. 9. Rasa takut dan takhayul : iklan tidak boleh menimbulkan rasa takut kepada orang lain kecuali untuk tujuan positif, 10. Kekerasan : iklan tidak boleh menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindak kekerasan. 11. Keselamatan : iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan.

7 12. Perlindungan hak-hak pribadi : Iklna tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa persetujuan. 13. Hiperbolisasi : sebagai penarik perhatian atau humor. 14. Waktu tenggang : menampilkan adegan hasil dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu. 15. Penampilan pangan : tidak boleh menampilkan penyia-nyian, pemborosan terhadap makan atau minum. 16. Penampilan uang : perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslan sesuai dengan norma dan kepatutan dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan atau pelecehan. 17. Kesaksian konsumen : Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas perseorangan . 18. Anjuran : hanya dapat dilakukan oleh individu 19. Perbandingan : dapat langsung dilakukan namun hanya terhadap aspek – aspek teknis produk.

8 20. Perbandingan harga : hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfatan penggunaan produk.
21. Merendahkan : iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing. 22. Peniruan : iklan tidak boleh sengaja meniru produk pesaing. 23. Istilah ilmiah dan statistik : iklam tidak boleh menyalahgunakan istilah – istilah ilmiah. 24. Ketiadaan produk : iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang produk. 25. Ketaktersediaan hadiah : iklan tidak boleh menyatakan “ selama persediaan masih ada”. 26. Pornografi dan pornoaksi : iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun atau alasan apapun. 27. Khalayak anak – anak : iklan yang menampilkan anak-anak tidak boleh merusaak jasmani rohani mereka.

9 TATA KRAMA PEMERAN IKLAN
TATA KRAMA RAGAM IKLAN Contoh : iklan minum keras maupun gerainya hanya boleh di siarkan di media non massa ; iklan rokok tidak boleh dimuat pada media iklan yang sasaran utama khalayaknya berusia dibawah 17 tahun. TATA KRAMA PEMERAN IKLAN Contoh : iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan yang berbahaya ; iklan tidak boleh melecehkan , mengeksploitasi, mengobyekkan, mengornamenkan perempuan sehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat , harkat, dan martabat mereka.

10 TATA KRAMA WAHANA IKLAN
Contoh : iklan untuk berlangganan apapun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jela, mudah dan cepat.

11 Terima kasih By : Asri Anggun Sari Nim:


Download ppt "Etika periklanan Asri anggun sari 01212048."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google